Istri Beberkan Kronologi Penangkapan Anggota BPN Mustofa Nahrawardaya
Merdeka.com - Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya diamankan jajaran Bareskrim Polri, dini hari. Dia diamankan di kediamanya di kawasan Jakarta Selatan atas dugaan menyebarkan berita bohong alias hoaks dan ujaran kebencian berbau SARA.
Istri dari tim relawan IT Badan Pemengan Nasional (BPN) 02 Mustafa Nahra, Cathy Ahadianti membenarkan penangkapan suaminya. Dia menjelaskan kronologi penangkapan sang suami oleh Direktorat Cyber Mabes Polri, pada Minggu 26 Mei 2019, dini hari tadi.
"Ya dijemput dini hari tadi, saya dampingi jam 3 pagi tadi. Tapi saya jam 7.30 WIB agak ada dipaksa disuruh pulang diusir gitu, padahal saya mau nunggu suami saya, karena kondisi kesehatannya yang lagi sakit dari pekan kemarin," kata Cathy saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (26/5).
-
Bagaimana prajurit TNI itu bertemu dengan istrinya? Lebih lanjut ia menceritakan bahwa awal perkenalan keduanya bermula dari media sosial. Menariknya selama berpacaran 3 tahun mereka hanya bertemu satu kali saja di kehidupan nyata.'Kenalnya di media sosial. Cuma 1 kali (ketemu selama tiga tahun pacaran),' timpal dia menceritakan.
-
Siapa istri dari Briptu Mustakim? Potret Briptu Mustakim Bareng Istri Cantiknya, Pasangan Sempurna Bukan hanya tampan, Briptu Mustakim juga memiliki pasangan yang disebut sebagai Bhayangkari tercantik di Indonesia, yakni Syarifah Syifaul Putri Assegaf.
-
Apa yang dilakukan istri pejabat BPN? Sang istri selalu mengunggah gaya hedonisme bak sultan. Dalam akunnya, istri Sudarman kerap jalan-jalan keluar negeri.
-
Siapa istri prajurit TNI ini? Bukan dengan wanita asli Papua, Ia berpacaran dengan wanita asal Pekanbaru, Riau.
-
Apa yang dilakukan Polwan tersebut terhadap suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
-
Siapa yang membantu istri polisi ini? Kisah bisnis istri polisi ini seketika menuai beragam tanggapan dari publik. Banyak apresiasi hingga dukungan yang dilayangkan bagi keduanya.
Cathy menjelaskan, Mustafa diamankan berdasarkan surat perintah penangkapan dan diharuskan diperiksa pihak berwajib, karena diduga kuat melanggar Undang Undang ITE lewat cuitannya tanggal 24 Mei 2019.
"Tertulis di surat ini ditangkap untuk diperiksa, karena tulisan di Twitter @akuntofa @tofalemontofa hari jumat yang lokasinya di Jakarta Selatan, padahal kami saat itu di Bintaro posisinya, Tangerang Selatan," kata dia.
Saat ini Mustafa sendiri, diakui Cathy, masih kesulitan mencari bantuan tim kuasa hukum. Baik dari pihak partai atau pun BPN 02.
"Mungkin karena ini hari Minggu, saya sudah coba kontak, tapi sementara baru konfirm ada Pak Juju (Juju Purwantoro). Karena yang lain saya masih kesulitan kontak, hapenya bapak ada dua, semuanya disita," jelas Cathy.
Melalui surat perintah penangkapan, tertera Musatafa Nahra diduga melakukan ujaran kebencian, sara, atau berita bohong lewat media Twitter. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2018, tentang informasi transaksi elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 UU nomer 1 tahun 1946 peraturan hukum pidana yang terjadi di Jakarta Selatan.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggerebekan terhadap Briptu MA oleh istrinya dan Propam sebenarnya terjadi pada Juni 2023.
Baca SelengkapnyaKepolisian mengabulkan permintaannya dan penahanan tersangka Anandira
Baca SelengkapnyaPaulina mengungkap detik-detik sang suami memberi kabar mengenai dirinya yang dipilih menggantikan sosok Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Garut, NTH (26) dijebloskan ke penjara. Dia berhadapan dengan hukum karena menggelapkan sepeda motor istrinya SN (23).
Baca SelengkapnyaSang suami hanya meminta istrinya pulang untuk menyelesaikan masalah ini.
Baca Selengkapnya"Terakhir dia kasih kabar aku, dia jatuh dari motor, habis itu hilang kontak," begitu curhatan si wanita.
Baca SelengkapnyaTersangka KDRT berinisial AF (42) itu akhirnya ditahan oleh polisi.
Baca SelengkapnyaTidak dirinci waktu penahanan Lettu Agam mulai kapan dan atas dasar kasus apa.
Baca SelengkapnyaKetiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Selengkapnya"Puspom TNI pasti bekerja secara profesional dengan integritas tinggi,"
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaKDRT ini bukan kali pertama dialami, Intan Nabila bertahan karena telah dikaruniai anak.
Baca Selengkapnya