Istri Bupati Muba akui urus duit suap ke pimpinan DPRD
Merdeka.com - Istri bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Lucianty mengakui menyiapkan dana suap pemerintah kabupaten untuk diberikan ke empat pimpinan DPRD setempat.
Lucianty memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, dengan terdakwa empat pimpinan DPRD, Riamon Iskandar (ketua), Darwin AH (wakil), Islan Hanura (wakil), dan Aidil Fitri (wakil).
Lucianty membenarkan adanya pertemuan antara perwakilan eksekutif dan legislatif di kediamannya. Namun dalam pertemuan itu tidak diketemukan kesepakatan nilai suap.
-
Siapa yang terlibat dalam pertemuan tersebut? Kepala Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahyanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3/).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Siapa kader PDIP yang digeledah rumahnya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahfud dari Fraksi PDIP.
-
Kenapa KPK geledah rumah kader PDIP? Penggeledahan itu disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
-
Dimana rumah kader PDIP yang digeledah? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
"Saat itu, Samsuddin Fei (Kepala BPKAD) datang ke rumah saya bersama Faisyar (Kepala Bappeda) dan Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI Perjuangan). Ketika saya datang ke ruang tamu, suami saya pergi meninggalkan ruangan karena marah. Lalu, saya disodori kertas bertuliskan angka Rp 20 miliar oleh Samsuddin Fei, dan waktu itu respons saya, alangkah banyaknya," beber Lucianty kepada majelis hakim, Rabu (13/4).
Setelah itu, Lucianty mengaku marah dan meninggalkan pertemuan itu. "Tidak benar Yang Mulia jika saya yang mengorek-orek kertas, sehingga muncul angka Rp 13,8 miliar. Saya tidak tahu itu," tukasnya kepada Antara.
Pada sidang sebelumnya, saksi Bambang Karyanto dan Samsuddin Fei mengatakan bahwa setelah melihat kertas bertulis Rp 20 miliar. Lucianty menulis pada secarik kertas mengenai pembagian uang suap untuk pimpinan DPRD, ketua fraksi, dan anggota DPRD sehingga keluar angka total Rp 13,8 miliar.
Sementara untuk dana suap yang ketiga Rp 2,56 miliar yang tertangkap tangan oleh KPK pada 19 Juni 2015, Lucianty mengaku tidak terlibat dalam penyediaan dananya.
Sebelumnya, kasus suap terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI-P) pada 19 Juni 2015.
Pada saat itu, dilakukan penyerahan sisa kesepakatan suap yang menjadi angsuran ketiga yakni senilai Rp 2,56 miliar.
Menurut dakwaan Jaksa, Pemkab dan DPRD sudah saling bersepakat dengan nilai suap Rp 17,5 miliar untuk memuluskan RAPBD Muba 2015 dan Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2014, meski diketahui secara hukum tidak ada konsekwensi langsung ke Pemkab jika tidak diterima DPRD.
Jaksa menjerat empat pimpinan DPRD ini dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. pasal 64 KUH Pidana. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai pemeriksaan, Kuntu Daud mengatakan penyidik KPK mengonfirmasi soal pembangunan kantor di Maluku Utara.
Baca SelengkapnyaAdapun total dana yang digelontorkan yang selama ini untuk membayar wanita mencapai Rp3 miliar
Baca SelengkapnyaTessa juga menyebut pada pemeriksaan terkait dengan kasus TPPU Kasuba, semestinya ada sembilan orang yang bakal dicecar KPK.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Mulai Diadili, Didakwa Terima Gratifikasi Rp100 M
Baca SelengkapnyaAbdul Gani Kasuba sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa di Malut.
Baca SelengkapnyaBerikut terbongkar lima fakta lengkap eks Gubernur Malut yang bikin geger.
Baca SelengkapnyaHal itu terungkap dalam sidang kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (19/7).
Baca SelengkapnyaMuhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaGubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba diduga menerima uang panas senilai Rp2,2 miliar.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDiduga, dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah (SPPD) fiktif Sekretariat DPRD.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba pada Kementerian ESDM Rabu (25/7) kemarin.
Baca Selengkapnya