Istri Gubernur Aceh tak setuju pelaku kejahatan seksual dikebiri
Merdeka.com - Istri Gubernur Aceh, Niazah A Hamid tidak sepakat dengan hukuman pelaku kekerasan seksual pada anak dengan cara dikebiri. Dia menilai hukuman ini bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.
"Kalau itu belum bisa mendukung, pembinaan yang harus kita utamakan," kata Niazah A Hamid, dalam acara Seni Kreativitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di meseum Rumoh Aceh, Kamis (22/10).
Niazah menuturkan, alasan dirinya tidak setuju dengan hukum kebiri karena dalam Islam tidak mengenal hukuman tersebut. Terlebih lagi, Aceh merupakan daerah yang menerapkan syariat Islam, semua aturan harus merujuk pada syariat Islam.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Kenapa qurban atas nama anak yang belum mukallaf dianggap tidak sesuai tuntunan Rasul? Sehingga, menjadi jelas bahwa hukum qurban atas nama anak dalam Islam yang belum mukallaf bukanlah hal yang sesuai dengan tuntunan dan ajaran Rasulullah SAW.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Kenapa anak-anak dikorbankan? Arkeolog Ungkap 1000 Tahun Lalu Ratusan Anak Jadi Tumbal Pengorbanan untuk Dewa Hujan, Ternyata Ini Tujuannya atau dikorbankan untuk mendukung siklus pertanian jagung dan sebagai korban persembahan kepada dewa hujan oleh penduduk pada masa kejayaan Chichén Itza .
-
Mengapa anak-anak dikorbankan? Pemakaman anak-anak di gundukan ini mungkin merupakan persembahan untuk memberi energi pada ladang,' kata Prieto, seperti dikutip Live Science.
-
Kenapa orang tua korban tidak mau restorative justice? 'Saya tidak mau, karena saya lihat videonya itu sangat sadis cara mereka pukuli anak saya. Jadi saya mau proses hukum,' tegasnya.
"Kami belum setuju hukum kebiri, karena kita di Aceh berpegang pada hukum Islam," imbuh dia.
Kendati demikian, Niazah tidak menampik kekerasan seksual di Indonesia dan Aceh sudah mengkhawatirkan. Oleh karena itu, perlu ada langkah-langkah persuasif dan kongkrit untuk mengantisipasinya.
"Harus ada perlindungan sejak dalam rumah tangga, harus diberikan pemahaman, baru kemudian di lingkungan dan sebagainya," tegas Niazah.
Sementara itu, seorang wali murid PAUD IT Qurataayun, Kota Subussalam, Siti Zuleha (35) mengatakan setuju pelaku kekerasan seksual pada anak dihukum kebiri. Ini dilakukan agar pelaku kekerasan itu mendapat efek jera dan menjadi contoh untuk orang lain agar tidak melakukan hal yang sama.
Namun, Siti Zuleha memberikan beberapa persyaratan dalam menghukum kebiri seseorang pelaku kekerasan seksual pada anak. Pertama sekali harus ada kepastian bahwa yang bersangkutan pelakunya. Setelah itu baru diberikan hukuman pertama yaitu dilakukan pembinaan. Langkah terakhir dilakukan kebiri.
"Kalau sudah melakukan berkali-kali, maka harus dilakukan (dikebiri pelaku seksual), jangan langsung, harus dibina dulu. Kalau tidak bisa dibina, hukum harus ditegakkan," tukas Zuleha.
Sementara untuk pencegahan, Zuleha sudah memulainya sejak dalam keluarga sendiri. Dia mengingatkan pada kedua anaknya yang perempuan masih berusia 10 dan 5 tahun agar berhati-hati bila ada orang asing atau terdekat berkelakuan ganjil.
Zuleha juga mengaku sering mengingatkan dan mengajarkan cara menghadapi orang asing atau teman-temannya yang mengarah pada kekerasan seksual. Dia mengajarkan pada anaknya kalau ada orang asing mulai meraba, memegang dan bahkan meminta buka baju dan celana agar menolak.
"Bahkan saya perlihatkan video contoh. Kalau ada seperti itu lari, atau menjerit atau bahkan lempar saja batu," terang Zuleha. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku seorang wanita dan sudah ditangkap dan masih dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap pada Jumat (25/10) dini hari.
Baca SelengkapnyaPengadilan Agama mengumumkan bahwa pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini tidak diakui.
Baca SelengkapnyaZina adalah dosa besar yang diharamkan dalam Islam.
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut ditemukan tim penyidik usai menyisir sekitar lokasi TKP dan arah aliran sungai.
Baca SelengkapnyaPolemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaDPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Selengkapnya