Istri jadi TKW, bapak di Malang tiduri anak hingga melahirkan
Merdeka.com - Agus Hadi Pranoto (53) contoh seorang bapak tidak bertanggung jawab, dengan perilakunya yang bejat. Betapa tidak, karena alasan kebutuhan biologis, anak sendiri ditiduri hingga hamil dan melahirkan.
Tersangka berdalih, istrinya menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hong Kong. Sehingga anak keduanya menjadi pelampiasan hasrat seksualnya.
"Tersangka tidak bekerja, sedangkan istrinya kerja sebagai TKW. Karena kelamaan ditinggal kerja, tersangka tidak kuat menahan nafsunya sehingga melampiaskan ke anaknya sendiri," kata Kasatrekrim Polres Malang AKP Adam Purbantoro di Mapolres, Kamis (12/5).
-
Kenapa orang tua sering merasa bersalah? Orangtua juga sering merasa bersalah dan merasa belum bisa memberikan yang terbaik.
-
Apa yang membuat istri sedih? Rasanya aku sudah lelah dengan perilakumu akhir-akhir ini. Bagaimanapun aku berusaha untuk tetap mempercayaimu, namun sayang aku tak bisa menahan rasa kecewaku padamu.
-
Kenapa istri marah? Sebagai istri itu pasti ada rasa cemburu, ' tulis akun aishlatf
-
Apa yang disesali kakek berusia 99 tahun? Pada tahun 2018, Tan menikah lagi dan menyesali keputusannya. Dia dilaporkan menggugat mantan rekannya berkali-kali pada tahun 2019 dan 2021, menyangkal mengetahui pengalihan propertinya ke nama Gu, dan menuntut pembatalan kontrak mereka.
-
Kenapa istri marah kepada suaminya? 'Aku kan udah bilang sayaanngg… Tapi, kamu aja yang gak denger & gak ngerti..!'
-
Apa yang membuat emak-emak di Bali marah? Wanita itu tidak terima membayar Rp50.000 sesuai nominal yang tertera d paket. Dia merasa, harga yang dibeli lewat marketplace hanya Rp15.000.
Perbuatan bejat itu diakui tersangka telah dilakukan sebanyak tiga kali pada pertengahan 2015. Kini korban yang masih di bawah umur telah melahirkan, dan harus menanggung malu atas ulah ayah kandungnya.
Tersangka kini dalam proses hukum oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang. Pelaku harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Perbuatan tersangka diancam Pasal 81-82 Junto Pasal 76D-76E Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Pelaku tercatat sebagai warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Ia berdalih kalut, karena sejak 2004 ditinggal istrinya bekerja sebagai TKW di Hong Kong, bahkan sekarang menggugat cerai.
"Pikirannya saya kalut pak, bingung, istri saya di Hong Kong nggak pulang lama," kata tersangka berdalih.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ekspresi sedih dan bingung terlihat jelas di wajah perempuan berjilbab kuning itu.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan terungkap alasan BD tega menganiaya. Pelaku mengaku kesal karena sang istri terlalu curiga dan cemburuan
Baca SelengkapnyaBuruh migran ini sedih sekaligus bahagia dalam satu waktu. Usai dideportasi dari Malaysia, ia justru dikarunia seorang bayi lucu dalam perjalanan pulang
Baca SelengkapnyaMomen ayah adzanin kelahiran anaknya dengan panggilan video curi perhatian. Sang ayah tengah kerja jarak jauh.
Baca Selengkapnya