Istri Marahi Suami Dituntut 1 Tahun Penjara, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi
Merdeka.com - Proses hukum dan tuntutan 1 tahun penjara kepada Valencya alias Nengsy Lim (45) karena memarahi suaminya yang sering mabuk dan jarang pulang, berbuntut panjang. Teranyar, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dwi Hartanta dimutasi imbas penanganan kasus itu.
Mutasi Dwi berdasarkan surat Jaksa Agung per tanggal 16 November 2021. Dia dipindah menjadi jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Jakarta, dengan jabatan sebagai anggota satuan tugas khusus penyusunan kebijakan strategis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, mutasi ini dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Pengganti Dwi untuk mengisi posisi Aspidum Kejati Jabar tengah disiapkan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa kasus yang menjerat Panji Gumilang? Komenter Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya masih mengusut kasus yang menjerat Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang. Baik soal dugaan penodaan agama, korupsi dana BOS, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.
-
Apa yang terjadi pada tersangka Vina Cirebon? Polda Jawa Barat membantah tudingan telah terjadi penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
-
Apa yang dilakukan istri pria itu? Namun, tiba-tiba istri pria tersebut langsung menempeleng sopir ambulans.
-
Apa yang dilakukan Polwan tersebut terhadap suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Posisi Aspidum Kajati Jabar saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas, Riyono yang saat ini juga masih menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar. Tugasnya sampai ada pejabat definitif yang diangkat oleh Jaksa Agung," kata Leonard melalui siaran pers yang diterima, Kamis (18//11).
Langkah ini merupakan hasil dari temuan Kejagung mengenai adanya dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan tersangka atau terdakwa Valencya alias Nengsy Lim. Beberapa pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalankan perintah harian Jaksa Agung, hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.
Diketahui, dalam kasus ini, Valencya dituntut 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Dia didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga karena memarahi suaminya Chan Yu Ching asal Taiwan yang sering mabuk dan jarang pulang.
Perkara ini kemudian viral dan menjadi sorotan publik yang mempertanyakan penegakan hukum di negeri ini. Buntutnya, tiga penyidik Polda Jabar yang menangani kasus Valencya dimutasi serta diperiksa Propam. Sementara itu, sembilan jaksa Kejati Jabar pun diperiksa Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung karena kasus itu.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Prabumulih.
Baca SelengkapnyaIstri Lettu Agam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE usai memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung ditangkap tim Jatanras setelah menerima laporan dari istrinya.
Baca SelengkapnyaSurat perintah penahanan diterbitkan penyidik Polres Metro Bekasi Kota sejak 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPolres Aceh Barat menahan NN (40 tahun), istri seorang pimpinan dayah (pesantren) yang viral menyiram air cabai ke santri.
Baca SelengkapnyaVanny menyebut ada beberapa hal yang menjadi sorotan terkait berita viral perkara penganiayaan yang dilakukan terpidana NP.
Baca SelengkapnyaLettu Agam sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus bermasalah
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik tengah fokus untuk merampungkan berkas perkara guma dilimpahkan ke jaksa.
Baca SelengkapnyaTerdakwa nekat melakukan itu karena diberitahu suaminya bahwa ia sudah menikah lagi dengan perempuan lain yang tinggal di kampung sebelah.
Baca SelengkapnyaKepolisian mengamankan satu buah pisau, satu baju dan celana milik korban, dan pakaian dalam korban.
Baca SelengkapnyaBriptu Fadhilatun Nikmah diduga membakar hidup-hidup suaminya, Briptu Rian Dwi (27)
Baca SelengkapnyaBripka Nuril Huda, suami dari Luluk Sofiatul Jannah, ikut terkena imbas akibat ulah sang istri.
Baca Selengkapnya