Istri Nurhadi Klaim Uang Ditemukan KPK Sisa Duit Saku & Panen Sarang Burung Walet
Merdeka.com - Istri bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida mengaku uang yang ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan di kediamannya tahun 2016 berasal dari sisa uang saku perjalanan dinas dan usaha sarang burung walet. Hal itu dia sampaikan saat memberi keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Eddy Sindoro atas kasus pemberian suap terkait pengurusan dua perkara anak perusahaan Lippo Group.
Jaksa penuntut umum pada KPK, Abdul Basir awalnya menanyakan banyaknya uang yang tersimpan di kediaman Tin dan Nurhadi. Tidak hanya rupiah, saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Nurhadi pada Kamis malam 24 April 2016 juga ditemukan pecahan mata uang asing berupa dolar Amerika ataupun Singapura, euro, dan riyal.
Tin berdalih uang tersebut sebagian merupakan sisa uang saku perjalanan dinasnya ke luar negeri sebagai eselon 2 di Mahkamah Agung. Kendati saat diberikan dalam bentuk rupiah, uang saku dia konversikan dengan menukar ke money changer.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang disita KPK di rumah kader PDIP? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
Jaksa Abdul Basir kemudian mengonfirmasi pemakaian uang-uang tersebut. Sebab, saat penggeledahan ditemukan uang dolar Amerika dengan periode cetak tahun 2013. Tahun tersebut dianggap masih baru untuk dimiliki di tahun 2016. Sementara Tin bepergian ke luar negeri dalam rentang waktu 2013-2016.
Dicecar seperti itu, Tin berdalih dolar tersebut hasil panen sarang burung walet.
"Bahwa tidak seluruhnya uang tersebut dari hasil simpanan (sisa uang saku) dinas. Tapi itu ditukar dari money changer," ujar Tin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/1).
"Uang rupiahnya dari mana?" tanya jaksa Abdul Basir.
"Dari sarang burung walet," jawab Tin.
Jaksa sangsi atas keterangan Tin. Sebagai pejabat negara, uang-uang tersebut tidak disimpan ke dalam rekening perbankan justru disimpan di rumah dengan terbungkus rapi di dalam ransel Polo.
Kembali dicecar, Tin beralasan simpanan mata uang asing di kediamannya agar tidak repot saat akan berobat ke luar Singapura dan Amerika. Dia mengaku biaya pengobatan dilakukan secara tunai.
Namun saat disinggung rumah sakit tempat dia berobat di Singapura, Tin tidak menjawab secara yakin.
"Rumah sakit di Singapura, RS Elizabeth betul?" konfirmasi Jaksa.
"Kalau tidak salah Camden," jawab Tin.
"Benar Camden? Biar kita cek nanti ke sana," ujar Jaksa.
Sedangkan pengobatan di Amerika belum terelisasi. Meski sudah membuat janji lewat surel, Tin mengaku tidak tahu lokasi rumah sakit tersebut.
"Lalu yang di Amerika apa nama rumah sakitnya?" tanya jaksa.
"Pittsburgh," jawab Tin.
"Di negara bagian Amerika mana itu?" cecar jaksa.
"Saya belum pernah ke sana tapi saya sudah kirim email ke Profesor Jo," ujarnya.
Konfirmasi jaksa kepada Tin ataupun Nurhadi perihal uang bukan kali pertama dilakukan. Pada sidang sebelumnya dengan terdakwa yang berbeda hal itu juga ditanyakan kembali.
Saat penggeledahan penyidik menemukan uang-uang dalam bentuk mata uang asing. Totalnya berkisar Rp 1,7 miliar.
Penggeledahan dilakukan KPK bersamaan penangkapan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Dody Aryanto Supeno, staf dari Paramount Enterprise. Keduanya ditangkap setelah ada transaksi uang suap terkait pengurusan dua perkara anak perusahaan Lippo Group yakni PT Asia Across LImited (AAL) yang mengajukan PK dan PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) atas penundaan aanmaning oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang suap tersebut dilakukan atas persetujuan Eddy Sindoro.
Atas perbuatan tersebut, Eddy didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyelidikan legalitas belasan senpi itu diambil alih Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaNilai uang tersebut hingga kini masih dalam proses penghitungan.
Baca SelengkapnyaSelain uang, tim penyidik juga menemukan dokumen cacatan keuangan dan aset.
Baca SelengkapnyaKejagung juga berupaya menyasar ke sejumlah bank demi mengetahui aset para tersangka yang terlibat di kasus penanganan perkara Ronald Tannur itu.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan uang belasan miliar rupiah diduga terkait kasus Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya