Istri Nyinyir di Medsos soal Wiranto, Anggota Kodim Wonosobo Kopda BD Ditahan 14 Hari
Merdeka.com - Anggota Kodim 0707 Wonosobo, Jawa Tengah, Kopral Dua, BD menjalani hukuman penahanan selama 14 hari. Penahanan dilakukan karena, ulah istrinya WW kedapatan menulis kata-kata sarat ujaran kebencian di media sosial Facebook terkait penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto.
"BD sendiri sudah kami berikan hukuman disiplin penahanan 14 hari. Untuk selanjutnya kami akan mendalami kasus ini dengan melakukan penyelidikan apa motif yang melatarbelakangi WW menulis kata-kata itu di medsos. Untuk kasus WW sendiri sudah dilaporkan Kodim 0707 Wonosobo untuk ditangani Polres setempat," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV Diponegoro, Letkol Kav. Susanto, Senin (14/10).
Dia menyebut dalam akun, WW diketahui mengunggah ujaran kebencian di medsos terkait insiden penusukan Wiranto. Dari informasi diketahui WW merupakan anggota Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana Kodim 0707 Wonosobo.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa polisi menyita akun Aiman Witjaksono? 'Yang jelas kami jamin bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi,' jelasnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan oleh tersangka HW? Ia disangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dengan nilai kerugian sebesar Rp9 miliar.
"Harusnya pisau yg buat nusuk kasih RACUN ULAR BERBISA dulu, biar nanti KOID nya juga kagak settingan. mau ikut2tan drama korea ya," tulis WW dalam akun Facebook-nya.
Akun WW saat ini memang sudah lenyap dari jejaring Internet. Meski demikian, jejak digital akun dan postingan itu tidak mudah hilang.
Susanto mengimbau kepada seluruh anggota TNI, terutama yang berada di wilayah kewenangan Kodam IV Diponegoro untuk memberikan bimbingan kepada istri maupun keluarganya agar bijak dalam menggunakan medsos.
"Jangan sampai hal-hal semacam ini terjadi lagi. Bukan hanya dalam mengumbar kata-kata yang sarat bermuatan ujaran kebencian, tapi juga dalam menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya atau hoaks," ujarnya.
Diketahui sejumlah akun medsos bahkan terus membagi profil facebook dan unggahan WW yang telah di-screenshot sebelum hilang.
Kasus anggota TNI yang mendapat sanksi akibat ulah istrinya mengunggah ujaran kebencian terkait insiden penusukan Wiranto ini bukan yang kali pertama. Sebelum BD, tiga anggota TNI lain juga telah mendapat sanksi dari kesatuan akibat ulah istri-istrinya. Ketiga anggota TNI itu bahkan ada yang berpangkat perwira menengah, yakni kolonel. Sementara dua lainnya, berpangkat sersan dan pembantu letnan satu (Peltu).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggerebekan terhadap Briptu MA oleh istrinya dan Propam sebenarnya terjadi pada Juni 2023.
Baca SelengkapnyaTidak dirinci waktu penahanan Lettu Agam mulai kapan dan atas dasar kasus apa.
Baca SelengkapnyaWanita tersebut terbelit dua kasus berbeda hingga ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil keterangan, aksi KDRT dilakukan BD terjadi lantaran sikap sang istri yang cemburuan.
Baca SelengkapnyaUntuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Teyeng Wakatobi, polisi juga berencana meminta keterangan dari ahli.
Baca Selengkapnya10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga di Bali
Baca SelengkapnyaSemasa hidup, Briptu Rian dikenal sebagai orang yang baik
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.
Baca SelengkapnyaKompolnas sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolda Sulsel. Namun belum direspons.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaKejadian ini diketahui publik setelah salah satu rekan korban mengunggah rekaman CCTV ke media sosial.
Baca SelengkapnyaBD sebelumnya divonis 7 bulan penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Baca Selengkapnya