Istri Sanusi bantah rumah mewah di Cipete hasil pencucian uang
Merdeka.com - Istri dari Mohammad Sanusi, Evelyn Irawan, membantah uang untuk pengajuan KPR yang dilakukan ayahnya untuk membeli rumah di Cipete, Jakarta Selatan merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan suaminya. Rumah tersebut saat ini sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebenarnya KPR itu kan cuma urusan bisnis ayah saya untuk perputaran uang. Jadi enggak ada hubungannya sama beli rumah. Itu biar buat alasan aja," ujar Evelyn di gedung KPK saat menjenguk Sanusi, Kamis (13/10).
Sebelumnya, Evelyn bersama ayahnya Jeffry, dihadirkan dalam persidangan Sanusi, Senin (10/10). Keduanya dihadirkan sebagai saksi atas perkara TPPU yang dilakukan Sanusi.
-
Siapa pemilik rumah mewah ini? Keren abis nih rumah Sarita Abdul Mukti!
-
Siapa yang memiliki rumah mewah ini? Rumah Alyssa Soebandono dan Dude Harlino bernuansa hangat dengan penggunaan kayu dan furnitur bergaya klasik, baik di luar maupun interior rumah.
-
Apa yang terjadi pada rumah mewah tersebut? Perabotannya sudah tidak ada, dengan kondisi seisi rumah yang dipenuhi sampah dan daun-daun kering. Halaman depan untuk scene mobil masuk pun sudah ditumbuhi banyak pohon pisang dan dicoret-coret secara vandal.
-
Siapa yang membeli rumah mewah? Tak kalah dari pencapaian adiknya, Fuji, yang baru-baru ini membeli rumah mewah. Tampak depan rumah Fadly Faisal memikat dengan keanggunan dan gaya Amerika yang mencolok.
-
Apa yang disita KPK di rumah kader PDIP? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
Saat itu jaksa penuntut umum KPK mencecar Jeffry terkait asal muasal uang untuk pembelian rumah mewah di bilangan Cipete.
"Jadi sumber pembayaran uang kontan tadi dari mana?" tanya jaksa saat itu.
"Saya memang selalu simpan uang kontan di rumah," jawab Jeffry.
"Simpan uang di rumah sampai Rp 10 miliar? Apa tidak takut dimakan rayap atau dirampok?" tanya jaksa.
"Iya, karena kalau menghadapi pengrajin dari Solo, Pekalongan dan daerah lain biasanya perlu uang kontan bukan transfer, mungkin dulu rampok tidak menyangka saya simpan uang tunai di rumah, baru sekarang saya takut," jawab Jeffry.
Jeffry pun mengaku menyimpan uang dalam bentuk dolar karena melayani pembeli-pembeli dari luar negeri seperti Singapura dan Malaysia. "Apa ada bukti pembelian dolar?" tanya jaksa.
"Tidak ada karena kadang saya membeli sedikit-sedikit lalu saya kumpulkan. Tapi saya juga ada rekening dolar di Bank BII hanya itu untuk simpanan saja dan untuk masa tua, sedangkan uang di rumah untuk perputaran saya," jawab Jeffry.
Namun General Manager Kredit Bank Mitra Niaga Andri Husein yang juga menjadi saksi dalam perkara itu mengatakan bahwa Jeffry mengajukan pinjaman Rp 1,5 miliar untuk membeli rumah di Jalan Saidi tersebut. Dalam penilaian perusahaannya, Jeffry hanya punya penghasilan Rp 130 juta.
"Berdasarkan analisa keuangan kami satu per bulan Pak Jeffry senilai Rp 300-500 juta per bulan sedangkan toko lain adalah Rp 200-250 juta, namun untuk biaya operasional toko Rp 50 juta, pengeluaran rumah tanggal Rp 15 juta, sekolah Rp 10 juta, listrik Rp 6 juta, kartu kredit Rp 6 juta, utang Rp 11 juta ditambah utang dengan margin 20-25 persen ada pengeluaran 75 persen sehingga penghasilan Pak Jeffry menjadi Rp 80 juta dan Rp 30 juta jadi totalnya Rp 130 juta," ungkap Andri.
Dengan penghasilan itu, Andri tetap menganggap Jeffry tetap bisa melunasi pinjaman Rp 1,5 miliar dengan cicilan Rp 51 juta per bulannya.
Dalam perkara ini Sanusi didakwakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, didakwa menyamarkan harta kekayaan sejumlah Rp 45,28 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi selaku anggota Komisi D periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan dakwaan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Soal pembelian rumah itu diungkapkan saksi yang juga Direktur PT Inti Gria Perdana, Permadi Indra Yoga.
Baca SelengkapnyaViral wanita pilih bongkar rumah yang berdiri di tanah mertua usai suami selingkuh dan minta tanahnya dibayar 300 juta ini curi perhatian.
Baca SelengkapnyaIstri SYL Bersaksi Tak Punya Tas Mewah Dior, Padahal Ditemukan di Kamar Tidurnya oleh KPK
Baca SelengkapnyaBersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Baca SelengkapnyaAndhi Pramono mendadak tenar setelah hartanya bernilai fantastis berungkap. Diduga harta itu didapat dari cara-cara tak wajar.
Baca SelengkapnyaSelain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaProperti satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018.
Baca SelengkapnyaIni tanah atau bangun di Jalan IPDA Tut Harsono, DIY; Jalan Wijaya IV Kebayoran Baru; Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Sleman yang diklaim milik Ibu Rafael.
Baca SelengkapnyaRumah mewah di kawasan Kertanegara itu diduga 'safe house' dari Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMenurut Rafael, ada barang bukti milik ibunya Rafael Irene Suherianti Suparman telah dilaporkan dalam program pengampunan pajak.
Baca SelengkapnyaSimak potret rumah Gunawan Dwi Cahyo mantan suami Okie Agustina yang sempat disorot karena diam-diam gadaikan mobil.
Baca SelengkapnyaPotret rumah mewah milik Sandra Dewi yang terletak di kawasan elit Jakarta Selatan memiliki fasilitas layaknya sebuah hotel
Baca Selengkapnya