Istri Stafsus Edhy Prabowo Tarik Rp600 juta Usai OTT KPK untuk Bayar Sekolah Anak
Merdeka.com - Siti Rogayah, istri terdakwa Andreau Misanta Pribadi mengaku sempat menarik uang sebesar Rp600 juta dari bank setelah mendengar kabar operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada perkara kasus suap izin ekspor benur lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hal itu terungkap dari pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menanyakan terkait penarikan uang dari ATM BNI Andreau yang dilakukan Siti.
"Pada saat OTT terkait ATM milik Andreau sudah ibu keluarkan berapa?" tanya jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/6).
-
Siapa yang mentransfer uang Rp 500 juta ke Shindy? 'Di fakta persidangan emang ada Rp 500 juta dan itu ditransfer kepada ka Shindy bukan kepada Ryan. Setelah itu dari ka Shindy ditransfer ke Ryan Rp 500 juta,' kata Dedi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
-
Apa yang suami katakan tentang uang yang disembunyikannya? Suami: Oh itu, itu aaa ini, uang sial Istri: Kok uang sial pa? Suami: Iya emang uang sial, sudah disembunyikan, masih ketahuan juga!!
-
Apa yang dicuri dari bank? Suatu hari, tiba-tiba nasabah korporat datang ke salah satu bank di Amerika Serikat (AS). Ia melaporkan kehilangan uang. Tak tanggung-tanggung jumlahnya sampai USD 400.000.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Bagaimana cara penipu mencuri uang dari rekening korban? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide. Kepolisian Federal Australia (AFP) telah menangkap seorang penduduk Australia berusia 42 tahun yang diduga memasang jaringan titik akses wifi gratis palsu di bandara. AFP menjelaskan titik akses tersebut dipasang di beberapa lokasi dan meniru jaringan yang sah untuk menangkap data pribadi dari korban yang tidak menaruh curiga yang secara tidak sengaja terhubung ke jaringan tersebut.
"600 juta. itu inisiatif dari saya," jawab Siti.
Siti menjelaskan jika ATM milik Andreau tersebut sudah dipegangnya sedari awal menikah, bersamaan dengan dua kartu kredit lainnya yang juga dipegangnya. Siti menjelaskan jika uang Rp600 juta yang diambil dari ATM suaminya ada yang ditransfer ke rekeningnya dan diambil secara tunai untuk kepeluan sekolah ketiga anaknya.
"Saya kan transfer ulang ke rekening BRI saya, sama saya ambil cashnya juga," terangnya
"Kok sampe Rp600 juta? tadi bilang Pak Andreau dikasih Rp50 juta sebulan kok ini 600 juta sebulan?" tanya jaksa
"Saya kan berpikirnya, saya enggak tahu suami kapan pulang. Jadi (uang itu) saya selesaikan sekolah anak saya 3 sampai SMP," timpal Siti.
Namun demikian, jaksa kembali mencecar istri Andreau, karena yang bersangkutan saat sidang diketahui turut menyimpan uang tunai di rumah yang jumlahnya hingga ratusan juta rupiah di dalam sebuab brangkas.
"Ibu kan banyak uang cash?" ujar jaksa.
"Kalau BNI memang untuk menyelesaikan sekolah sekolah anak saya sampai lulus SMP. Yang besar saya bayar sampai kelas 3 SMP, bulan Juni dia masuk SMP President. yang kedua SD kelas 4 di Toraja, ketiga di Spring Garden," paparnya.
Sehingga, dia berujar bila uang yang bersumber dari ATM milik Andreau memang sengaja dipersiapkan menjadi sumber pendidikan ketiga anaknya yang ketika dibutuhkan akan ditarik.
Untuk diketahui bahwa OTT yang dilakukan KPK pada Rabu (25/11/2020) dini hari, yang turut menjerat Ketujuh tersangka itu adalah Edhy, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Pada hari yang sama setelah dimbau oleh KPK untuk menyerahkan diri, Andreau sekitar pukul 12:00 WIB barulah menyerahkan diri ke lembaga antirasuah tersebut usai ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 oleh tim JPU pada KPK. Suap berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Jaksa menyebut, Edhy Prabowo menerima USD 77 ribu dari pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito. Edhy menerima uang tersebut melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadinya, dan Safri yang merupakan Staf Khusus Menteri dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Pemberian uang tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020 di di Kantor KKP Gedung Mina Bahari IV Lantai 16. Uang diberikan Suharjito kepada Safri sambil mengatakan 'ini titipan buat Menteri'. Selanjutnya Safri menyerahkan uang tersebut kepada Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin. Sementara penerimaan uang sebesar Rp 24.625.587.250 diterima Edhy dari para eksportir benur lainnya.
Jaksa menyebut, pemberian suap dilakukan agar Edhy mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya yang bertentangan dengan kewajiban Edhy sebagai menteri.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud supaya terdakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya," kata Jaksa.
Atas perbuatannya itu, para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan.
Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL Gaji ART di Makassar Rp35 Juta Hasil Patungan Pegawai Kementan
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaIstri Syahrul Yasin Limpo (SYL) Ayun Sri Harahap mendapatkan uang operasional dari Kementerian Pertanian (Kementan) setiap bulan.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.
Baca Selengkapnya