Alasan Istri Tak Mampu Melayani, Lansia di Makassar Cabuli Belasan Anak dalam Masjid
Merdeka.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap motif lansia berinisial KA (65) melakukan pencabulan terhadap belasan anak di masjid. Pencabulan dilakukan KA terungkap setelah aksinya terekam CCTV dan beredar di media sosial.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Inspektur Satu (Iptu) Rivai mengungkapkan, KA mencabuli setidaknya 16 anak. Alasannya, istri pelaku tidak bisa memenuhi hasratnya berahinya.
"Tindakan pencabulan dilakukan pelaku terhadap anak-anak karena istrinya sudah tidak mampu memenuhi keinginannya untuk berhubungan suami istri," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (18/8).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
Berdasarkan pengakuan KA, tindak pencabulan terhadap belasan anak dilakukan sejak April hingga Juli 2021. Modusnya membujuk korban yang tengah bermain di area masjid dan mengiming-imingi dengan sejumlah uang.
"Korban melakukan aksinya terhadap korban di masjid. Korban diiming-imingi uang Rp10-20 ribu," bebernya.
Usai mencabuli, KA mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya.
Akibat perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaPelecehan seksual itu diduga terjadi di Masjid Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Jawa Timur pada Selasa (20/8) lalu.
Baca SelengkapnyaTerungkap fakta terbaru kasus suami bunuh dan cor jasad istrinya di dalam rumah di Jalan Kandea II, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar
Baca SelengkapnyaPisau yang dipakai pelaku WK, berasal dari pelaku MZ.
Baca SelengkapnyaNazal mengatakan, para pelapor dalam kasus itu merupakan keluarga dari para korban.
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaPelaku memanggil korban dan membawanya ke sebuah ruangan tertutup dekat musala.
Baca SelengkapnyaIbu korban kaget menegtahui anaknya diperkosa sejak duduk di bangku SMP.
Baca SelengkapnyaPerempuan itu beberapa kali mengayunkan parang diduga tumpul ke tubuh ibunya meskipun korban sudah tak berdaya.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaKorban kelima berinisial N mengaku telah cabuli pelaku berinisial MHS di tempat pengajian.
Baca Selengkapnya