Istri Tinggalkan Rumah, Ayah di Medan Cabuli 5 Putrinya
Merdeka.com - Seorang pria di Medan, S (38), tega mencabuli 5 putrinya. Perbuatan itu dilakukan setelah istrinya meninggalkan rumah.
S merupakan warga Kecamatan Medan Perjuangan yang berprofesi sebagai pengemudi becak bermotor. "Pada 18 Februari tersangka ini kita tangkap di rumahnya," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, AKP M Ginting, Jumat (19/2).
Penangkapan S dilakukan setelah petugas Unit PPA menyelidiki laporan yang dibuat A (38), istri S. Perempuan itu melaporkan pengakuan 5 putrinya, N (14), VL (13), DN (10), GZ (7), dan NA (4), yang telah dicabuli ayah mereka.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana cara ayah mengakui anak hasil zina? Dalam praktiknya, untuk mendapatkan hak waris, anak yang lahir di luar perkawinan perlu membuktikan hubungan kekeluargaan dengan ayah biologisnya. Hal ini dapat dilakukan melalui penetapan pengakuan anak secara sukarela oleh ayah biologis atau melalui proses pengadilan. Dalam hal penetapan pengakuan anak secara sukarela, ayah biologis dapat membuat surat pengakuan anak di hadapan notaris. Surat ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. Sedangkan jika terjadi perselisihan, anak tersebut dapat mengajukan permohonan penetapan pengakuan anak ke pengadilan.
"Laporan ibu korban kita terima pada 11 Februari, lalu kita lakukan penyelidikan, penyidikan dan kemudian menangkap tersangka," jelas M Ginting.
Dari hasil penyelidikan, S mencabuli putri-putrinya sejak Oktober 2020. Pencabulan terakhir dilakukannya di ruang tamu pada 8 Januari 2021. Dia biasanya melakukan aksinya saat korban tidur.
Perbuatan S terbongkar setelah dua putrinya, N dan VL, menceritakan kejadian yang mereka alami kepada ibunya. Keduanya mengaku kerap dicabuli sang ayah.
A langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan. Keterangan korban dan hasil visum menguatkan laporan itu.
Polisi juga mendapat informasi bahwa rumah tangga S dan A kurang harmonis. Mereka kerap bertengkar. "Hingga akhirnya istrinya itu meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan," ucap M Ginting.
Saat diperiksa, S hanya mengaku mencabuli satu putrinya. "Motif tersangka ini melihat anak-anaknya tidur malam bersama dia, nafsu berahinya naik karena istrinya pergi meninggalkan rumah sejak Juli 2020. Anak yang dicabuli diduga sebanyak 5 orang," jelas M Ginting.
Dalam kasus ini, S dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya hukuman penjara 15 tahun. Karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukkan Perpres Nomor 70 Tahun 2020 tentang kebiri," pungkas M Ginting.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja membuat video penyiksaan yang dilakukan terhadap ke tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaMirisnya, korban diperkosa ratusan kali sejak tahun 2014 hingga bulan Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKorban dari kebejatan para pelaku itu ada 4 orang anak.
Baca SelengkapnyaAksi bejat tersangka bahkan sampai berujung pada persetubuhan dengan ancaman bila tak dilayani ia akan dianiaya dan tidak dibiayai sekolahnya.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca Selengkapnya