Isu eksekusi, Luhut waspadai trik terpidana mati narkoba ulur waktu
Merdeka.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, memberi sinyal bakal ada gelombang eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba tahun ini. Namun, dia menyatakan mesti mewaspadai trik para terpidana mati buat mengulur waktu.
"Yang terpidana narkoba kena hukuman mati itu mereka senang bikin persoalan lagi. Sehingga kasusnya dibongkar lagi, ditunda lagi," kata Luhut dalam kuliah umum di Institut Teknologi Bandung, Bandung, Jumat (18/3).
Terpidana mati kasus narkoba sedang menunggu eksekusi, kata Luhut, kerap membuat kasus narkoba baru. Hal itu membikin penegak hukum kembali memproses perkara itu yang membutuhkan waktu lama. Dengan begitu, eksekusi terpidana mati akan tertunda karena narapidana tersebut sedang menjalani proses hukum yang baru.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Bagaimana kasus Butet dihentikan? Namun kasus itu berakahir dengan permainan langsung dari Jokowi untuk mencabut laporan Butet.
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Apa upaya Pemprov Jateng dalam memberantas narkoba? Pemberantasan kita juga diperkuat, tetapi yang lebih penting juga adalah upaya rehabilitasi.
Oleh karena itu, Luhut meminta pemerintah tidak akan lagi mengusut kasus narkoba baru dilakukan oleh terpidana mati, supaya eksekusinya tidak tertunda lagi.
Luhut menyebut eksekusi mati kasus narkoba dengan terpidana warga negara Indonesia kemungkinan akan dilaksanakan pada tahun 2016.
"Mungkin bisa saja dieksekusi tahun ini ada orang-orang Indonesia (yang dieksekusi), bisa saja, saya enggak tahu. Tapi ada indikasi ke sana," ucap Luhut, seperti dilansir dari Antara.
Luhut menyampaikan, tidak bakal ada lobi atau tekanan apapun dari pihak lain, yang bisa mendikte keputusan negara terkait eksekusi terpidana mati. Dia juga menjelaskan penundaan eksekusi mati bukan dikarenakan permintaan pihak lain, dan berkilah hanya mempertimbangkan waktu dinilai kurang tepat.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaBukan hanya bandar, namun kurir pun akan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengaku sering mengalami kendala dalam penanganan kasus tindak pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaAiman dilaporkan ke Polda Metro sejumlah orang terkait dugaan menyebarkan hoaks lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca Selengkapnya