Isu lobi politik ketua MK bikin Busyro dkk cabut permohonan uji materi UU MD3
Merdeka.com - Mantan komisioner KPK, Busyro Muqoddas bersama beberapa perwakilan masyarakat sipil mencabut permohonan uji materi UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) yang prosesnya masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Busyro mendatangi Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat sekitar pukul 13.30 Wib dan menyerahkan surat ke loket pelaporan MK. Ia datang bersama perwakilan YLBHI, KPBI, dan ICW.
Permohonan uji materi dengan nomor perkara 47/PPU-XV/2017 ini dicabut karena munculnya dugaan lobi politik antara Ketua MK, Arief Hidayat dengan DPR sehingga terpilih kembali menjadi hakim konstitusi periode 2018-2023. Busyro menegaskan bahwa pencabutan ini bersifat permanen.
"Kami datang ke MK untuk mencabut surat permohonan JR (judicial review) yang kita ajukan," jelasnya.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Mengapa MK mengabulkan pencabutan gugatan usia capres-cawapres? 'Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,' tutur Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan usia capres-cawapres? Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Pencabutan permohonan uji materi ini disampaikan Busyro merupakan sikap kritis dan respons terhadap dugaan lobi politik yang dilakukan ketua MK dengan DPR untuk memperpanjang masa jabatannya. Bagi Busyro, hakim MK memiliki keistimewaan dengan predikat negarawan. Jabatan hakim membawa tugas, amanat dan beban yang martabatnya harus dijaga pribadi hakim bersangkutan maupun kelembagaan.
"Dengan kewenangan yang begitu mutlak karena tidak ada upaya hukum juga terhadap putusan Mahkamah Konstitusi itu. Dalam konteks ini, kedatangan Pak Arief ke DPR itu melekat pada dirinya jabatan sebagai hakim, bukan pribadi karena sampai sekarang masih berkedudukan sebagai hakim dan Ketua MK," jelasnya.
Berdasarkan prinsip universal yang mengatur etika hakim, ada rumusan kode etik hakim yang berlaku internasional. Aturan itu dielaborasi dalam Peraturan MK yang sifatnya mengikat. Salah satunya hakim dilarang mengambil tindakan yang dapat mencederai martabatnya sebagai hakim.
Permohonan uji materi UU MD3 dilakukan sebagai respons pembentukan Pansus Angket KPK beberapa waktu lalu. Jika uji materi dilanjutkan, dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi eksistensi KPK. Apalagi kepercayaan publik terus semakin besar kepada KPK dan berimplikasi pada banyaknya OTT yang informasi awalnya berasal dari masyarakat.
Saat memohon uji materi UU MD3 diharapkan dapat menghasilkan putusan yang jernih dan jauh dari pengaruh pihak luar. Namun dengan dugaan lobi politik Ketua MK, dikhawatirkan akan berpengaruh pada putusan.
"Kami kecewa, kecewa sekali. Keputusannya kami menarik permohonan itu. Kami tarik permanen," tegas Busyro.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD memuji putusan yang berani memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar Usman
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membela diri setelah diberhentikan oleh MKMK.
Baca SelengkapnyaJika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar Usman mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaSurat keberatan tersebut disampaikan tiga kuasa hukum Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, keputusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK sudah jelas.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaJokowi enggan berkomentar banyak soal putusan MKMK. Ternyata ada alasan khusus kenapa Jokowi irit bicara.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo berjanji sebagai ketua MK tidak alergi terhadap kritik demi membangun MK yang lebih baik.
Baca Selengkapnya