Ivon penerobos Istana Negara ancam akan bunuh Jokowi, Prabowo & SBY
Merdeka.com - Ivon Rekso alias Muhammad Khalifah (44), warga asal Bekasi Timur, nekat menerobos barisan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Ia hendak memasuki area Istana Negara untuk menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan Ivon nekat menerobos masuk Istana Kepresidenan dengan membawa sebuah ancaman terhadap Presiden Jokowi.
"Dia bilang mau ketemu, mau masuk istana untuk bertemu Pak Jokowi. Ada ancaman kekerasan yang ingin dilakukan yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan handphonenya," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Siapa yang mengancam warga? 'Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,' ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa yang dibahas Jokowi dengan Presiden Marcos? 'Ya salah satunya (membahas Laut China Selatan),' jelas Jokowi sebelum bertolak ke Filipina melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa (9/1/2024).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Lebih lanjut, Martinus mengungkapkan bahwa yang dimaksud ancaman yang dibawa oleh yang bersangkutan seperti adanya ancaman kekerasan dan adanya ancaman pembunuhan.
"Isi hp-nya ada ujaran kebencian, ancaman kekerasannya, ada ancaman pembunuhannya," ungkapnya.
Ancaman kekerasan yang akan dilakukan oleh yang bersangkutan ternyata juga bukan kepada Jokowi saja, melainkan juga kepada Presiden Republik Indonesia ke-6 yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu juga pihaknya hanya mengamankan barang bukti handphone saja yang memang berisi ancaman.
"Enggak ada bawa senjata tajam. Barang bukti hanya handphonenya saja. Kemudian handphonenya dilihat jejak digital yang ada di handphonenya ternyata penuh dengan ujaran kebencian, ancaman kekerasan, ancaman pembunuhan. Ada ke Pak Presiden, Pak Prabowo, Pak SBY," tandasnya.
Sebelumnya, Ivon Rekso alias Muhammad Khalifah (44), warga asal Bekasi Timur, nekat menerobos masuk Istana Kepresidenan. Dirinya nekat menerobos barisan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) pada Senin (18/12) kemarin.
Kabagpenum Divhumas Mabes Polri mengatakan bahwa Ivon nekat menerobos masuk Istana Kepresidenan karena berniat untuk bertemu dengan orang nomer satu di Indonesia yaitu Presiden Joko Widodo.
"Dia bilang mau ketemu, mau masuk istana untuk bertemu Pak Jokowi," kata Martinus di Kompleks Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
Lebih lanjut, Martinus menuturkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait kondisi kesehatannya. Hal itu dilakukan karena saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tak sesuai menjawab sebuah pertanyaan yang diajukan olehnya.
"Lagi diperiksa kesehatannya di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasil pemeriksaannya menunjukkan ke inkonsistenan. Di tanya A jawabnya B. Di tanya B di jawab C. Tentu harus didalami kesehatannya. Yang menangani itu Direktorat Cyber," ujarnya.
Jika memang kondisi kesehatan yang bersangkutan tak mengalami gangguan kejiwaan atau tak ada masalah, maka Ivon akan dikenakan beberapa pasal atau pasal berlapis.
"Banyak pasal yang bisa dijerat ke dia. Pasal 207 bisa, pasal 45 juncto ayat 27 mendistribusikan yang memuat pelanggaran susila. Pasal 45 b juncto 29 berisi ancaman kekerasan itu bisa. 336 mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau benda secara terang-terangan," tegasnya.
Namun, jika memang dokter menyatakan bahwa kondisi kesehatan Ivon mengalami gangguan kesehatan, maka polisi tak bisa meneruskan kasus tersebut karena yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan.
"Ya gugur tapi kalau dia beralibi gila nggak bisa karena kan pasti pemeriksaan dia didalami. Kalau patut diduga kelainan jiwa kan harus diperiksa lebih dr sekali. Dilakukan pertanyaan-pertanyaan secara lisan dan tertulis itu teknisnya," tandasnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin menilai ancaman penembakan terhadap Anies adalah perbuatan orang iseng.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menerima ancaman, saat melakukan siaran langsung atau live TikTok di akun miliknya
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto sering tak habis pikir dengan berbagai serangan hoaks yang menyasarnya dan Jokowi.
Baca SelengkapnyaDebat Capres-Cawapres ketiga digelar dengan tema berbeda pada Minggu, 7 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyusul viral ancaman penembakan diterima capres nomor urut 1, Anies Baswedan di media sosial.
Baca SelengkapnyaIbas mengutuk keras kasus penculikan dan penganiayaan Paspampres terhadap pemuda Aceh.
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca SelengkapnyaKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah apa yang disampaikan Hasto.
Baca SelengkapnyaViral Penghuni Indekos di Tangsel Ngaku Diintimidasi saat Beribadah, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Baca SelengkapnyaDia berharap ancaman penembakan itu tidak benar-benar terjadi.
Baca SelengkapnyaPraka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca Selengkapnya