Izin lingkungan dicabut, PT SI diwajibkan memenuhi 4 syarat
Merdeka.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah. Pencabutan izin ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Pihak perusahaan dituntut melakukan beberapa langkah untuk bisa kembali beroperasi di sekitar Kawasan Gunung Kendeng, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Langkah ini harus dilakukan karena sesuai dengan perintah putusan Peninjuan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan petani warga Rembang dan LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), bernomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016.
"Penilaian terhadap dokumen hukum itu, pertama-tama dokumen itu harus memenuhi perintah majelis hakim PK MA. Perintahnya ada empat. Jadi dokumen amdal yang dahulu itu, dinilai majelis hakim (PK MA) cacat proses dan prosedur, terkait dengan tata cara penambangan, jaminan keberlangsungan sistem akibat, yang ketiga terkait dengan solusi konkret kebutuhan air bersih masyarakat. Serta solusi konkret untuk air kebutuhan pertanian," ungkap anggota Komisi Penilai Amdal Pemprov Jateng Dwi P Sasongko di Wisma Perdamaian, Kawasan Tugu Muda, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (16/1).
-
Kenapa Smelter PT ITSS dihentikan? Operasional masih di nonaktifkan karena masih dalam proses penyidikan,' sebutnya.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Dimana pabrik semen di Kaltim dibangun? Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor meresmikan pabrik semen milik PT Kobexindo Cement di Desa Selangkau Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Bagaimana cara pemerintah menghentikan investasi Temu di Indonesia? Perlu dicatat bahwa Temu bukan satu-satunya perusahaan yang menjadi target pemerintah. Budi Arie mengungkapkan bahwa Shein juga termasuk dalam daftar aplikasi yang ingin diblokir.
-
Mengapa petani Kendeng menolak pabrik semen? Untuk menolak pembangunan itu, pada tahun 2016 dan 2017 lalu mereka melakukan aksi cor kaki. Mereka memprotes pembangunan pabrik tersebut karena dibangun di wilayah karst yang berfungsi untuk menyerap air. Selain itu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dilakukan pihak terkait dinilai tidak transparan.
Dwi yang juga Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mengungkapkan, empat hal ini yang harus diakomodasi oleh pemrakarsa di dalam dokumen amdal yang diperbaharui oleh PT SI.
"Jadi kalau itu diperbaharui maka itu menjadi pertimbangan dari komisi penilai amdal untuk menilai layak atau tidak layak. Tapi kalau satu saja tidak terpenuhi bertentangan dengan gubernur, maka gubernur tidak akan menerbitkan perizinan baru. Oleh karena itu, syarat pertama perintah pengadilan harus dipenuhi terlebih dahulu. Jadi konteksnya, Bapak Gubernur memenuhi perintah mencabut. Sudah dicabut, kemudian alasan pencabutannya di dalam perintah majelis ada empat tadi. Ini yang harus dipenuhi oleh pemrakarsa kalau mereka ingin melanjutkan kegiatan," ungkapnya.
Selain itu, Dwi menyatakan jika perbaikan amdal sudah dilakukan dan dianggap layak, maka PT SI harus melakukan upaya sosialisasi yang intensif ke masyarakat terkait dokumen amdal itu.
"Nah ini yang diarahkan oleh Bapak Gubernur harus ada sosialisasi yang intensif dengan masyarakat. Jadi nanti setelah aspek teknisnya dianggap layak, kemudian oleh tim penilai komisi amdal dinilai aspek ekologis lingkungannya dianggap layak maka kita mendapatkan kelayakan teknis dan kelayakan ekologis, ditambah satu lagi, harus diterima secara sosial. Jadi ini sangat penting, setelah layak teknis dan layak lingkungan harus diterima secara sosial. Itu yang ditekankan Bapak Gubernur bahwa kegiatan ini harus melibatkan semua sosial masyarakat," terangnya.
Kelayakan dan perbaikan Amdal semen Rembang menurut Dwi harus sesuai dengan perintah putusan PK MA. Kemudian juga proses sosialisasi amdal juga harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada.
"Sosialisasi harus dilakukan oleh pemrakarsa (PT SI). Itu wujud dari keterlibatan masyarakat yang prosesnya diatur di peraturan perundang-undangan. Mengenai bola sesuai perintah Pak Gub, Pak Gub kan sudah mencabut, terserah pemrakarsa semen. Kalau mereka mau cepat, ya segera diproses. Kalau mereka mau berhasil, kelayakannya memenuhi semua perintah pengadilan," terangnya.
Keterlibatan masyarakat dalam proses sosialisasi amdal menurut Dwi sangat penting. Apalagi, saat ini langkah Gubernur Ganjar untuk mencabut izin lingkungan sudah sesuai dengan perintah putusan PK MA.
"Kewajiban Pak Gub kan diperintahkan untuk mencabut, beliau sudah mencabut. Kemudian, karena ada pertimbangan aspek investasi dan lain-lain itu terserah beliau. Tapi kewajibannya sudah terpenuhi. Harus ada sosialisasi, harus ada keterlibatan masyarakat dalam perbaikan dokumen (amdal)," ungkapnya.
Terkait adanya pro dan kontra, Dwi menyatakan harus ada proses penyelesaian secara bersama-sama dari semua pihak yang berkepentingan terhadap keberadaan pabrik semen PT SI.
"Ya itu masalah yang harus diatasi oleh banyak pihak. Secara reform. Saya yakin pemrakarsa mesti bisa mengalokasikan sumber daya manusia dan tenaganya untuk melakukan kegiatan sosialisasi. Dan pemerintah punya kewajiban juga untuk menjaga investasi yang kondusif. Jadi pemerintah juga punya kewajiban untuk melakukan sosialisasi untuk mengamankan program-program pemerintah," ujarnya.
Dwi menambahkan, jika dalam melakukan proses sosialisasi hasil revisi atau perbaikan amdal yang sesuai perintah putusan PK MA harus ke semua pihak. Baik yang mendukung pro maupun yang menolak.
"Di sini tidak boleh membuat dikotomi pro dan kontra para pihak. Yang pertama, pihak sekitar ring yang pertama biografi, Ring I, Ring II, Ring III ya sekitar semen. Yang kedua, pejabat strata mulai dari lurah, camat sampai ke masyarakat. Itu harus dilibatkan semua," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca Selengkapnya"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar," kata Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo.
Baca SelengkapnyaKedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaSIG memiliki fokus menciptakan program-program inovasi lingkungan dan sosial berdasarkan kebutuhan.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaIzin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaPenelitian menemukan bahwa beberapa situs prasejarah tersebut di antaranya berada dalam konsesi tambang tanah liat yang dikelola PT Semen Tonasa.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaPerusahaan tambang memiliki kewajiban melakukan persemaian di lahan tambang.
Baca SelengkapnyaIzin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah
Baca Selengkapnya