Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Izin lingkungan dicabut, PT SI diwajibkan memenuhi 4 syarat

Izin lingkungan dicabut, PT SI diwajibkan memenuhi 4 syarat Dwi P Sasongko. ©2017 merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah. Pencabutan izin ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Pihak perusahaan dituntut melakukan beberapa langkah untuk bisa kembali beroperasi di sekitar Kawasan Gunung Kendeng, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Langkah ini harus dilakukan karena sesuai dengan perintah putusan Peninjuan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan petani warga Rembang dan LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), bernomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016.

"Penilaian terhadap dokumen hukum itu, pertama-tama dokumen itu harus memenuhi perintah majelis hakim PK MA. Perintahnya ada empat. Jadi dokumen amdal yang dahulu itu, dinilai majelis hakim (PK MA) cacat proses dan prosedur, terkait dengan tata cara penambangan, jaminan keberlangsungan sistem akibat, yang ketiga terkait dengan solusi konkret kebutuhan air bersih masyarakat. Serta solusi konkret untuk air kebutuhan pertanian," ungkap anggota Komisi Penilai Amdal Pemprov Jateng Dwi P Sasongko di Wisma Perdamaian, Kawasan Tugu Muda, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (16/1).

Dwi yang juga Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mengungkapkan, empat hal ini yang harus diakomodasi oleh pemrakarsa di dalam dokumen amdal yang diperbaharui oleh PT SI.

"Jadi kalau itu diperbaharui maka itu menjadi pertimbangan dari komisi penilai amdal untuk menilai layak atau tidak layak. Tapi kalau satu saja tidak terpenuhi bertentangan dengan gubernur, maka gubernur tidak akan menerbitkan perizinan baru. Oleh karena itu, syarat pertama perintah pengadilan harus dipenuhi terlebih dahulu. Jadi konteksnya, Bapak Gubernur memenuhi perintah mencabut. Sudah dicabut, kemudian alasan pencabutannya di dalam perintah majelis ada empat tadi. Ini yang harus dipenuhi oleh pemrakarsa kalau mereka ingin melanjutkan kegiatan," ungkapnya.

Selain itu, Dwi menyatakan jika perbaikan amdal sudah dilakukan dan dianggap layak, maka PT SI harus melakukan upaya sosialisasi yang intensif ke masyarakat terkait dokumen amdal itu.

"Nah ini yang diarahkan oleh Bapak Gubernur harus ada sosialisasi yang intensif dengan masyarakat. Jadi nanti setelah aspek teknisnya dianggap layak, kemudian oleh tim penilai komisi amdal dinilai aspek ekologis lingkungannya dianggap layak maka kita mendapatkan kelayakan teknis dan kelayakan ekologis, ditambah satu lagi, harus diterima secara sosial. Jadi ini sangat penting, setelah layak teknis dan layak lingkungan harus diterima secara sosial. Itu yang ditekankan Bapak Gubernur bahwa kegiatan ini harus melibatkan semua sosial masyarakat," terangnya.

Kelayakan dan perbaikan Amdal semen Rembang menurut Dwi harus sesuai dengan perintah putusan PK MA. Kemudian juga proses sosialisasi amdal juga harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada.

"Sosialisasi harus dilakukan oleh pemrakarsa (PT SI). Itu wujud dari keterlibatan masyarakat yang prosesnya diatur di peraturan perundang-undangan. Mengenai bola sesuai perintah Pak Gub, Pak Gub kan sudah mencabut, terserah pemrakarsa semen. Kalau mereka mau cepat, ya segera diproses. Kalau mereka mau berhasil, kelayakannya memenuhi semua perintah pengadilan," terangnya.

Keterlibatan masyarakat dalam proses sosialisasi amdal menurut Dwi sangat penting. Apalagi, saat ini langkah Gubernur Ganjar untuk mencabut izin lingkungan sudah sesuai dengan perintah putusan PK MA.

"Kewajiban Pak Gub kan diperintahkan untuk mencabut, beliau sudah mencabut. Kemudian, karena ada pertimbangan aspek investasi dan lain-lain itu terserah beliau. Tapi kewajibannya sudah terpenuhi. Harus ada sosialisasi, harus ada keterlibatan masyarakat dalam perbaikan dokumen (amdal)," ungkapnya.

Terkait adanya pro dan kontra, Dwi menyatakan harus ada proses penyelesaian secara bersama-sama dari semua pihak yang berkepentingan terhadap keberadaan pabrik semen PT SI.

"Ya itu masalah yang harus diatasi oleh banyak pihak. Secara reform. Saya yakin pemrakarsa mesti bisa mengalokasikan sumber daya manusia dan tenaganya untuk melakukan kegiatan sosialisasi. Dan pemerintah punya kewajiban juga untuk menjaga investasi yang kondusif. Jadi pemerintah juga punya kewajiban untuk melakukan sosialisasi untuk mengamankan program-program pemerintah," ujarnya.

Dwi menambahkan, jika dalam melakukan proses sosialisasi hasil revisi atau perbaikan amdal yang sesuai perintah putusan PK MA harus ke semua pihak. Baik yang mendukung pro maupun yang menolak.

"Di sini tidak boleh membuat dikotomi pro dan kontra para pihak. Yang pertama, pihak sekitar ring yang pertama biografi, Ring I, Ring II, Ring III ya sekitar semen. Yang kedua, pejabat strata mulai dari lurah, camat sampai ke masyarakat. Itu harus dilibatkan semua," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya
Cemari Udara, Pemprov DKI Segel Cerobong Pabrik Baja
Cemari Udara, Pemprov DKI Segel Cerobong Pabrik Baja

"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar," kata Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo.

Baca Selengkapnya
Terungkap Dua Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Terungkap Dua Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Kedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Dirut Semen Indonesia: Aspek Keberlanjutan Bukan Sekadar Pemenuhan Aturan
Dirut Semen Indonesia: Aspek Keberlanjutan Bukan Sekadar Pemenuhan Aturan

SIG memiliki fokus menciptakan program-program inovasi lingkungan dan sosial berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
Cemari Lingkungan dengan Sianida, Izin Usaha Perusahaan Tambang di Aceh Ditutup
Cemari Lingkungan dengan Sianida, Izin Usaha Perusahaan Tambang di Aceh Ditutup

Izin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ada Warisan Arkelogi di Lahan Tambang Semen Tonasa, Kini Ditetapkan Sebagai Kawasan Konservasi
Ternyata Ada Warisan Arkelogi di Lahan Tambang Semen Tonasa, Kini Ditetapkan Sebagai Kawasan Konservasi

Penelitian menemukan bahwa beberapa situs prasejarah tersebut di antaranya berada dalam konsesi tambang tanah liat yang dikelola PT Semen Tonasa.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Perusahaan Tambang Ikut Perbaiki Lahan: Akan Saya Cek Satu per Satu
Jokowi Minta Perusahaan Tambang Ikut Perbaiki Lahan: Akan Saya Cek Satu per Satu

Perusahaan tambang memiliki kewajiban melakukan persemaian di lahan tambang.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan

Izin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah

Baca Selengkapnya