Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Izin operasional Abu Tours dicabut, dana jemaah wajib dikembalikan

Izin operasional Abu Tours dicabut, dana jemaah wajib dikembalikan Kantor Abu Tours di Makassar. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Izin operasional agen perjalanan haji dan umroh, PT Abu Tours akhirnya dicabut oleh Kemenag RI. Keputusan ini menyusul penetapan tersangka terhadap CEO Abu Tours Hamzah Mamba (35).

"Salinan SK pencabutan izin operasional Abu Tours dari Kemenag RI telah ada di tangan kita tapi sifatnya masih rahasia. Nanti Kakawil Kemenag Sulsel yang umumkan langsung secara resmi. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) di Jakarta hari ini juga rencananya merelease soal pencabutan izin operasional itu," kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Sulsel Kaswad Sartono saat ditemui di kantornya, jl Nuri, Makassar, Selasa, (27/3).

Setelah diumumkan secara resmi, SK pencabutan izinnya akan diserahkan ke pihak PT Abu Tours. Tembusannya akan dikirimkan ke penyidik kepolisian.

"Dengan keluarnya SK pencabutan izin operasional itu maka pihak Abu Tours tidak boleh lagi membuka pendaftaran baru calon jemaah dan wajib kembalikan dana masyarakat," tandas Kaswad Sartono.

Diketahui, PT Abu Tours, travel penyelenggara haji dan umroh yang beroperasi di 15 provinsi di Indonesia dan berpusat di Makassar saat ini dalam penyidikan Polda Sulsel. Sebanyak 86.720 orang calon jemaah yang tidak diberangkatkan dari berbagai daerah di Indonesia padahal telah melakukan pelunasan setoran mulai dari Rp 14 juta per orang hingga Rp 16 juta.

Ada jemaah yang hingga tiga kali tertunda jadwal pemberangkatan yang ditetapkan Abu Tours karena kesulitan dana. Sebab, dana yang terkumpul dari para calon jemaah dialihkan ke jenis usaha lain. Total dana masyarakat itu mencapai Rp 1,8 triliun.

CEO Abu Tours, Hamzah Mamba telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Res Krimsus Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan umroh, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hamzah dijerat pasal 45 ayat (1) junto pasal 64 ayat (2) UU Penyelenggaraan Haji Subsider pasal 372 dan 378 junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3,4,5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman pidana penjara 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MUI Minta Kemenag Tindak Biro Perjalanan Haji Nakal
MUI Minta Kemenag Tindak Biro Perjalanan Haji Nakal

Banyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.

Baca Selengkapnya
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Baca Selengkapnya
Kemenag Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Non Haji Segera Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Dideportasi
Kemenag Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Non Haji Segera Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Dideportasi

Pemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Protes Bus Shalawat Libur Jelang Wukuf di Arafah, Begini Penjelasan Menteri Yaqut
DPR Protes Bus Shalawat Libur Jelang Wukuf di Arafah, Begini Penjelasan Menteri Yaqut

Yaqut menjelaskan operasional bus shalawat memang diberhentikan Pemerintah Arab Saudi

Baca Selengkapnya
Yusuf Mansyur: Semua Dana Nasabah di PayTren Sudah Dikembalikan
Yusuf Mansyur: Semua Dana Nasabah di PayTren Sudah Dikembalikan

OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT PayTren.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK
Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK

Ustaz Yusuf Mansur buka suara usai izin usaha Paytren dicabut OJK.

Baca Selengkapnya
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH

BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.

Baca Selengkapnya
Nekad Berhaji Tanpa Visa Ziarah, 22 WNI Dideportasi dari Arab Saudi
Nekad Berhaji Tanpa Visa Ziarah, 22 WNI Dideportasi dari Arab Saudi

Rencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

Baca Selengkapnya
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram

MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Komisi VIII DPR Sebut Ada Indikasi Pelanggaran UU Terkait Penambahan Kuota Haji Khusus
Komisi VIII DPR Sebut Ada Indikasi Pelanggaran UU Terkait Penambahan Kuota Haji Khusus

Wisnu Wijaya menyebut, ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya
Tegas, Menag Yaqut Bakal Sanksi Travel Terbangkan Jemaah Tanpa Visa Haji
Tegas, Menag Yaqut Bakal Sanksi Travel Terbangkan Jemaah Tanpa Visa Haji

Mereka tidak diizinkan masuk ke Mekkah bahkan tidak sedikit yang dideportasi

Baca Selengkapnya
Perhatian, Jemaah Haji Dilarang Bawa Pulang Barang ini ke Tanah Air
Perhatian, Jemaah Haji Dilarang Bawa Pulang Barang ini ke Tanah Air

Daftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji ke Tanah Air.

Baca Selengkapnya