Izin operasional Abu Tours dicabut, dana jemaah wajib dikembalikan
Merdeka.com - Izin operasional agen perjalanan haji dan umroh, PT Abu Tours akhirnya dicabut oleh Kemenag RI. Keputusan ini menyusul penetapan tersangka terhadap CEO Abu Tours Hamzah Mamba (35).
"Salinan SK pencabutan izin operasional Abu Tours dari Kemenag RI telah ada di tangan kita tapi sifatnya masih rahasia. Nanti Kakawil Kemenag Sulsel yang umumkan langsung secara resmi. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) di Jakarta hari ini juga rencananya merelease soal pencabutan izin operasional itu," kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Sulsel Kaswad Sartono saat ditemui di kantornya, jl Nuri, Makassar, Selasa, (27/3).
Setelah diumumkan secara resmi, SK pencabutan izinnya akan diserahkan ke pihak PT Abu Tours. Tembusannya akan dikirimkan ke penyidik kepolisian.
-
Siapa yang tidak memiliki izin haji resmi? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
-
Dimana jemaah haji tanpa izin berjalan? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
-
Kenapa jemaah haji nonprosedural dilarang masuk Mekkah? Mereka diduga menjadi korban karena niat berhaji menggunakan visa ziarah yang dilarang masuk ke Mekkah oleh pemerintah Arab Saudi.
-
Apa sanksi bagi jemaah yang masuk tanpa visa haji? Mereka akan dikenakan sanksi membayar denda senilai SAR10.000 riyal atau sekitar Rp43 juta.'Bagi yang tidak menggunakan visa haji itu ada sanksi denda dari Pemerintah Arab Saudi sekitar 10.000 riyal,' kata Ali.
-
Kenapa jemaah umroh tertunda keberangkatannya? Uang yang dititipkan para calon jemaah pada KW ternyata tidak dibayarkan pada biro perjalanan umrah, melainkan digelapkan. Sialnya lagi, mereka tidak jadi berangkat umrah.
-
Siapa yang ditangkap karena menjual visa haji ilegal? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap seorang selebgram yang diketahui menjual visa haji ilegal atau tanpa izin (tasreh).
"Dengan keluarnya SK pencabutan izin operasional itu maka pihak Abu Tours tidak boleh lagi membuka pendaftaran baru calon jemaah dan wajib kembalikan dana masyarakat," tandas Kaswad Sartono.
Diketahui, PT Abu Tours, travel penyelenggara haji dan umroh yang beroperasi di 15 provinsi di Indonesia dan berpusat di Makassar saat ini dalam penyidikan Polda Sulsel. Sebanyak 86.720 orang calon jemaah yang tidak diberangkatkan dari berbagai daerah di Indonesia padahal telah melakukan pelunasan setoran mulai dari Rp 14 juta per orang hingga Rp 16 juta.
Ada jemaah yang hingga tiga kali tertunda jadwal pemberangkatan yang ditetapkan Abu Tours karena kesulitan dana. Sebab, dana yang terkumpul dari para calon jemaah dialihkan ke jenis usaha lain. Total dana masyarakat itu mencapai Rp 1,8 triliun.
CEO Abu Tours, Hamzah Mamba telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Res Krimsus Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan umroh, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hamzah dijerat pasal 45 ayat (1) junto pasal 64 ayat (2) UU Penyelenggaraan Haji Subsider pasal 372 dan 378 junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3,4,5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman pidana penjara 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaYaqut menjelaskan operasional bus shalawat memang diberhentikan Pemerintah Arab Saudi
Baca SelengkapnyaOJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT PayTren.
Baca SelengkapnyaUstaz Yusuf Mansur buka suara usai izin usaha Paytren dicabut OJK.
Baca SelengkapnyaBPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca SelengkapnyaMUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaWisnu Wijaya menyebut, ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaMereka tidak diizinkan masuk ke Mekkah bahkan tidak sedikit yang dideportasi
Baca SelengkapnyaDaftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji ke Tanah Air.
Baca Selengkapnya