Jabodetabek PPKM Level 3: Tempat Ibadah Boleh Dibuka Kapasitas 50 Persen
Merdeka.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) sudah diturunkan menjadi level 3. Sebagai tindak lanjut keputusan itu, pelaksanaan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 orang.
"Tempat ibadah boleh digunakan untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas 50 persen atau maksimal 50 orang. Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari kementerian agama," dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali dikutip merdeka.com, Selasa(24/8).
Area Publik Belum Dibuka
-
Mengapa TPST Piyungan ditutup sementara? “Pemerintah DIY sudah mengumumkan bahwa TPST Piyungan ditutup sementara, mulai 23 Juli sampai 5 September, sehingga baik Sleman Kota, maupun Bantul ini sementara harus melakukan langkah-langkah kedaruratan untuk menampung sampah masing-masing,“ katanya.
-
Bagaimana kondisi tempat pemandian umum tersebut? Di dalam tempat pemandian ini, Bejarano menyampaikan timnya menemukan berbagai fasilitas yang kondisinya masih awet. Tempat pemandian ini dikelilingi dinding yang luas dan lantainya yang didekorasi dengan indah termasuk penggunaan marmer dan lukisan. Struktur bawah tanah di sekitar tempat pemandian ini juga masih dalam kondisi sangat baik.
-
Apa yang dilakukan selama penutupan? Selama penutupan kami memastikan tidak ada pendaki yang melintas terutama yang merayakan malam pergantian tahun di puncak Gunung Gede, karena patroli digencarkan agar tidak ada oknum pendaki nakal yang naik melalui jalur ilegal,' katanya.
-
Mengapa Gua Gembyang tidak dibuka untuk wisata? Pemilik gua menegaskan tidak akan membuka gua peninggalan leluhurnya untuk objek wisata.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
Sementara untuk fasilitas umum, belum diperbolehkan untuk dibuka selama level 3. Fasilitas umum yang dimaksud seperti area publik, taman, tempat wisata umum masih ditutup sementara.
Inmendagri tersebut berlaku pada 24-30 Agustus 2021. Terdapat 67 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 3. Selain Jabodetabek, wilayah aglomerasi yang juga turun ke PPKM level 3 yaitu Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya.
Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo(Jokowi) Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) level 1-4 dibeberapa daerah suda alami penurunan. Hal tersebut seiring dengan adanya penurunan angka kasus positif dan BOR yang menurun.
"Untuk itu pemerintah memutuskan 24 agustus - 30agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level ke-4 ke- level 3," ungkap Jokowi dalam konferensi pers dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Senin(23/8).
Dia menjelaskan untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten kota sudah bisa berada pada level 3 pada 24 agustus 2021.
"Untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya raya dan beerapa wilayah kabupaten kota sudah bisa berada pada level 3 pada 24 agustus 2021," ungkapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pendakian Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur ditutup sejak 2020
Baca SelengkapnyaGBK akan ditutup sementara untuk masyarakat umum selama gelaran KTT ASEAN.
Baca SelengkapnyaAdapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.
Baca Selengkapnyapihak pengelola Balai Taman Nasional Baluran mengambil kebijakan untuk menutup sementara destinasi wisata ini selama sebulan.
Baca SelengkapnyaPenghuni hanya membayar biaya air dan listrik sesuai dengan pemakaian melalui autodebet Bank DKI.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaAnak-anak di Jakarta terpaksa bermain di tempat tak semestinya karena minimnya ruang terbuka hijau.
Baca SelengkapnyaPembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.
Baca SelengkapnyaKondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaWarga dilarang beraktivitas dalam radius 5 km dari kawah/puncak Gunung Api Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar).
Baca Selengkapnya