Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi agen minuman impor oplosan, mantan bartender diciduk polisi

Jadi agen minuman impor oplosan, mantan bartender diciduk polisi miras oplosan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengalaman menjadi bartender nampaknya dimanfaatkan Ahmad Sofian (35), untuk meracik minuman keras (miras) impor oplosan dengan tujuan mengeruk keuntungan. Bersama rekannya yaitu Supriyadi (34), dirinya ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Utara ketika akan menyuplai miras impor oplosan ke salah satu hotel di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Mohammad Iqbal menyatakan ditangkapnya dua pemuda itu berawal dari laporan warga sekitar akibat terganggu dengan ulah mereka. Hal itu akibat minuman yang dioplosnya membuat mual-mual sehingga memicu keributan antar sesama pengunjung.

"Laporan dari warga langsung kita tindaklanjuti. Penangkapan pemasok minuman oplosan itu berlangsung tanpa perlawanan," kata Iqbal di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (29/1).

Menurutnya sebelum menangkap kedua pemasok, mereka terlebih dahulu melakukan pengintaian. Tujuannya, memastikan pelaku pemalsuan miras dapat diringkus dengan mudah.

"Mereka (pelaku pemalsuan) keluarnya malam hari. Saat jalanan lengang. Kami intai, agar mereka tidak mampu kabur saat penangkapan dan tidak ada perlawanan," terang dia.

Lanjut dia, kedua pengoplos miras impor ini diduga memiliki jaringan besar. Hasil penangkapan akan segera dikembangkan lebih jauh.

"Kami yakin mereka ini sindikat. Dalam waktu dekat, kita harap bisa menguak sindikatnya," ungkap dia.

Sementara itu, Ahmad Sofian sempat menyangkal minuman itu miliknya. Dia mengaku hanya sebagai kurir. "Saya cuma nganterin aja Pak," terangnya kepada penyidik.

Dia menyatakan gajinya selama sembilan tahun menjadi bartender di sebuah tempat hiburan malam sangat kecil. Oleh sebab itu, dia memilih menjadi penjual minuman oplosan.

"Saya jadi sales pendapatannya kecil, makanya sekarang 6 bulan terakhir saya menjual miras oplosan," ujar dia.

Kedua tersangka tersebut diancam hukuman kurungan selama lima tahun lebih karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Pasal 135 dan Pasal 139. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tewaskan 1 Orang, Pecatan Polisi Racik Miras Oplosan Berbahan Alkohol Disinfektan
Tewaskan 1 Orang, Pecatan Polisi Racik Miras Oplosan Berbahan Alkohol Disinfektan

Miras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.

Baca Selengkapnya
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan

Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.

Baca Selengkapnya
Modus Baru, Penjual Miras Pakai Vespa Keliling Bikin Resah Warga Tasikmalaya
Modus Baru, Penjual Miras Pakai Vespa Keliling Bikin Resah Warga Tasikmalaya

Miras-miras itu disimpan oleh penjual dalam bagian motor

Baca Selengkapnya
Jatuh Miskin Usai Tak Terpilih, Caleg Gagal Nekat Jualan Sabu
Jatuh Miskin Usai Tak Terpilih, Caleg Gagal Nekat Jualan Sabu

Penangkapan dilakukan anggota Satres Narkona Polres OKI berdasarkan informasi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Terlilit Utang Rp1,3 Miliar, Pria 17 Tahun Ini Sekarang Jadi Pengusaha Camilan Omzet Miliaran Rupiah
Terlilit Utang Rp1,3 Miliar, Pria 17 Tahun Ini Sekarang Jadi Pengusaha Camilan Omzet Miliaran Rupiah

Bagas telah sukses menjadi pengusaha muda, dan melalui usahanya tersebut, Bagas telah mampu melunasi utangnya dari Money Game pada 2019.

Baca Selengkapnya
Bikin Rumah Produksi Ribuan Botol Ciu Siap Edar, Pelaku Ngaku Belajar dari Orangtua
Bikin Rumah Produksi Ribuan Botol Ciu Siap Edar, Pelaku Ngaku Belajar dari Orangtua

Ruko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.

Baca Selengkapnya
Residivis Keluar Penjara Jadi Bandar Ekstasi Asal Thailand, Nyambi Ojek Online Kelabui Polisi saat Transaksi
Residivis Keluar Penjara Jadi Bandar Ekstasi Asal Thailand, Nyambi Ojek Online Kelabui Polisi saat Transaksi

Penyamaran HJL dibongkar polisi setelah mendapat informasi transaksi narkotika di wilayah Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Butuh Uang untuk Hidup Sehari-hari, Pria Ini Nekat Jual Sabu
Butuh Uang untuk Hidup Sehari-hari, Pria Ini Nekat Jual Sabu

Pelaku menjual sabu yang didapatkannya dari seorang berinisial AH.

Baca Selengkapnya
Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang
Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang

AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Baca Selengkapnya
Jatuh Bangun Affan, Merintis Bisnis Minuman Thai Tea hingga Punya 37 Cabang
Jatuh Bangun Affan, Merintis Bisnis Minuman Thai Tea hingga Punya 37 Cabang

Affan memulai usaha pertamanya dengan berjualan Thai Tea pada tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Cerita Pengoplos Gas LPG Subsidi Modal Rp72 Ribu Raup Jutaan Rupiah, Belajar Otodidak dari Youtube
Cerita Pengoplos Gas LPG Subsidi Modal Rp72 Ribu Raup Jutaan Rupiah, Belajar Otodidak dari Youtube

Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Praktik ilegal tersangka dicurigai warga hingga dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya