Jadi agen minuman impor oplosan, mantan bartender diciduk polisi
Merdeka.com - Pengalaman menjadi bartender nampaknya dimanfaatkan Ahmad Sofian (35), untuk meracik minuman keras (miras) impor oplosan dengan tujuan mengeruk keuntungan. Bersama rekannya yaitu Supriyadi (34), dirinya ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Utara ketika akan menyuplai miras impor oplosan ke salah satu hotel di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Mohammad Iqbal menyatakan ditangkapnya dua pemuda itu berawal dari laporan warga sekitar akibat terganggu dengan ulah mereka. Hal itu akibat minuman yang dioplosnya membuat mual-mual sehingga memicu keributan antar sesama pengunjung.
"Laporan dari warga langsung kita tindaklanjuti. Penangkapan pemasok minuman oplosan itu berlangsung tanpa perlawanan," kata Iqbal di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (29/1).
-
Dimana dia berjualan? Saat ini ia rutin mangkal di Jalan Bulak Rantai, Kampung Tengah, Kecamatan Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Dimana Anas memulai berjualan? Sejak remaja, Anas sudah mulai bekerja serabutan untuk membantu keuangan keluarganya. Bahkan, dulu ia sempat bekerja menjadi pedagang kasongan di terminal Pasar Banto, Bukittinggi.
-
Kenapa Rahmat sukses menjual seladanya? Rahmat juga menjual sayur seladanya tidak ke tengkulak atau produsen, melainkan langsung ke konsumen. Dari sana, produknya bisa stabil dengan harga jual di pasaran tanpa terpengaruh inflasi Kemudian Rahmat juga melayani pembelian dadakan, walau harga beberapa ikat sayur slada.
-
Apa yang dijual? Dia merinci, luas tanah lokasi berdirinya masjid 300 meter persegi.'Sementara tanah kosong yang di belakang masjid kurang lebih luasnya juga 300 meter persegi. Jadi kurang lebih dua sertifikat itu luas lahannya 600 meter,' ungkapnya.
-
Apa yang dijual oleh Anas Ariffudin? Ayam cemani tergolong ayam hias. Selain itu, tak ada patokan harga untuk penjualannya.
-
Bagaimana Jelita jualan? Ia mengaku baru mulai berkeliling untuk berjualan pada jam tiga sore.
Menurutnya sebelum menangkap kedua pemasok, mereka terlebih dahulu melakukan pengintaian. Tujuannya, memastikan pelaku pemalsuan miras dapat diringkus dengan mudah.
"Mereka (pelaku pemalsuan) keluarnya malam hari. Saat jalanan lengang. Kami intai, agar mereka tidak mampu kabur saat penangkapan dan tidak ada perlawanan," terang dia.
Lanjut dia, kedua pengoplos miras impor ini diduga memiliki jaringan besar. Hasil penangkapan akan segera dikembangkan lebih jauh.
"Kami yakin mereka ini sindikat. Dalam waktu dekat, kita harap bisa menguak sindikatnya," ungkap dia.
Sementara itu, Ahmad Sofian sempat menyangkal minuman itu miliknya. Dia mengaku hanya sebagai kurir. "Saya cuma nganterin aja Pak," terangnya kepada penyidik.
Dia menyatakan gajinya selama sembilan tahun menjadi bartender di sebuah tempat hiburan malam sangat kecil. Oleh sebab itu, dia memilih menjadi penjual minuman oplosan.
"Saya jadi sales pendapatannya kecil, makanya sekarang 6 bulan terakhir saya menjual miras oplosan," ujar dia.
Kedua tersangka tersebut diancam hukuman kurungan selama lima tahun lebih karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Pasal 135 dan Pasal 139. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Miras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaMiras-miras itu disimpan oleh penjual dalam bagian motor
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan anggota Satres Narkona Polres OKI berdasarkan informasi masyarakat.
Baca SelengkapnyaBagas telah sukses menjadi pengusaha muda, dan melalui usahanya tersebut, Bagas telah mampu melunasi utangnya dari Money Game pada 2019.
Baca SelengkapnyaRuko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
Baca SelengkapnyaPenyamaran HJL dibongkar polisi setelah mendapat informasi transaksi narkotika di wilayah Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPelaku menjual sabu yang didapatkannya dari seorang berinisial AH.
Baca SelengkapnyaAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaAffan memulai usaha pertamanya dengan berjualan Thai Tea pada tahun 2017.
Baca SelengkapnyaSepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Praktik ilegal tersangka dicurigai warga hingga dilaporkan ke polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca Selengkapnya