Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi ahli sidang PK Irman Gusman, Hamdan Zoelva singgung konvensi internasional

Jadi ahli sidang PK Irman Gusman, Hamdan Zoelva singgung konvensi internasional Hamdan Zoelva. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Terpidana penerimaan suap terkait kuota impor gula, Irman Gusman menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hamdan dihadirkan sebagai saksi ahli.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan tentang konvensi hukum internasional pada penerapan hukum secara nasional yang disebutnya tidak secara otomatis menjadi acuan hukum di Indonesia. Alasannya, menurut Hamdan hal itu dikarenakan Indonesia yang menganut hukum dualisme.

"Jadi hukum internasional memang belum tentu berlaku sebagai hukum nasional. Indonesia menganut dualisme. Lalu pertanyaannya, apakah sebuah konvensi internasional yang sudah diratifikasi Indonesia otomatis menjadi hukum nasional? Tidak, karena asas hukum itu dualisme," ujar Hamdan, Rabu (31/10).

Jaksa kemudian menanyakan pasal yang ada dalam undang-undang Tindak Pidan Korupsi yang dinilai berkaitan dengan perdagangan pengaruh. Sebab dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Irman didakwa menerima suap yang mana pemberian suap disebut sebagai pengaruh Irman sebagai Ketua DPD saat itu untuk mengalokasikan gula impor kepada pengusaha sekaligus rekannya.

Hamdan tidak menyinggung mengenai pasal yang dikenakan terhadap Irman, hanya saja ia kembali menegaskan konvensi hukum internasional tidak melulu diterapkan secara nasional.

"Saya tidak masuk ke pidananya. Saya hanya ingin menegaskan bahwa konvensi internasional tanpa diadopsi ke hukum nasional belum jadi hukum nasional," tukasnya.

Irman diketahui sedang menjalani masa hukuman atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ia dinyatakan bersalah menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya. Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1000 ton gula impor dari Perum Bulog.

Dalam fakta sidang, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi dengan kompensasi ada jatah untuknya sebesar Rp 300 per kg. Atas perbuatannya itu, selain divonis 4,6 tahun hak politik Irman juga dicabut selama tiga tahun usai menjalani hukuman.

Irman diganjar telah melanggar Pasal 12 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hamdan Zoelva Bicara Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Hukum Pincang Ketika Pejabat Abaikan Etik
Hamdan Zoelva Bicara Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Hukum Pincang Ketika Pejabat Abaikan Etik

Hal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).

Baca Selengkapnya
Ini yang Bakal Dilakukan Indonesia agar Israel Bisa Dihukum di Mahkamah Internasional karena Penjajahan di Palestina
Ini yang Bakal Dilakukan Indonesia agar Israel Bisa Dihukum di Mahkamah Internasional karena Penjajahan di Palestina

Israel mencaplok dan menjajah wilayah Palestina sejak 1948.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ngaku Punya Data Jual Beli Kasus, Vonis hingga Pasal Libatkan Mafia Hukum
Mahfud Ngaku Punya Data Jual Beli Kasus, Vonis hingga Pasal Libatkan Mafia Hukum

Karena dirinya sudah mempunyai data yang banyak seperti vonis dan kasus bisa dibeli serta pasal-pasal yang dapat dipesan.

Baca Selengkapnya
Menkumham: KUHP Baru Bisa Lepaskan Indonesia dari Produk Hukum Warisan
Menkumham: KUHP Baru Bisa Lepaskan Indonesia dari Produk Hukum Warisan

Yasonna memastikan, KUHP baru tetap mencantumkan batasan terhadap berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan empat indikator.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Sindir Bobrok Hukum di Indonesia: Kasus Bisa Dijual, Vonis Bisa Dibeli
VIDEO: Mahfud Sindir Bobrok Hukum di Indonesia: Kasus Bisa Dijual, Vonis Bisa Dibeli

Mahfud mengaku hukum di Indonesia belum sepenuhnya betul.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Kedaulatan Politik Terkadang Didikte oleh Ambisi Pribadi
Mahfud MD: Kedaulatan Politik Terkadang Didikte oleh Ambisi Pribadi

Mahfud MD mengatakan, etika yang rapuh sejak era Orde Baru telah melahirkan praktik KKN.

Baca Selengkapnya
Banyak persidangan di Tahun Politik, KY: Bagi Hakim Enggak Ada Beda
Banyak persidangan di Tahun Politik, KY: Bagi Hakim Enggak Ada Beda

Di tahun politik, diperkirakan bakal banyak terjadi persidangan sengketa Pemilu

Baca Selengkapnya
Luhut Izinkan Pihak Bersengketa di Family Office Undang Hakim dari Luar Negeri
Luhut Izinkan Pihak Bersengketa di Family Office Undang Hakim dari Luar Negeri

Luhut menganggap saat ini kelemahan yang sedang dihadapi oleh Indonesia adalah ketidakpastian hukum.

Baca Selengkapnya
Gerindra Bela Prabowo: Makin Isu HAM Dipolitisasi, Muncul Sikap Antipati Publik
Gerindra Bela Prabowo: Makin Isu HAM Dipolitisasi, Muncul Sikap Antipati Publik

Gerindra Bela Prabowo yang sering diserang isu HAM 1998

Baca Selengkapnya