Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi bandar togel, Athok diringkus polisi saat rekap nomor buntut

Jadi bandar togel, Athok diringkus polisi saat rekap nomor buntut Togel. rri.co.id

Merdeka.com - Satuan Intelkam Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, meringkus Athok (40), warga Gang Ambon, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, sebagai tersangka bandar judi jenis toto gelap.

"Tersangka kami tangkap pada sore tadi sekitar pukul 16.30 WIB di rumahnya. Penangkapan tersangka setelah anggota Sat Intelkam mendapatkan info kalau tersangka sering menjual togel," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Rabu (15/7).

Dia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan beberapa hari sebelumnya di sekitar lokasi rumah tersangka.

"Sebelumnya tim yang dipimpin Kasat Intelkam Iptu Adi Putra melakukan pengintaian dan mengumpulkan bahan keterangan terhadap aktivitas tersangka. Setelah dinyatakan akurat, tim tersebut langsung menangkap tersangka," katanya seperti dilansir Antara.

Dikatakannya, dari lokasi penggerebekan polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,582 juta, satu unit HP Nokia Expres Musix tipe RM 495 warna hitam dan dua lembar rekapan nomor togel.

"Saat ditangkap tersangka tidak berkutik karena dari tangannya ditemukan barang bukti berupa uang tunai, satu unit ponsel Nokia serta dua lembar kertas yang digunakan untuk mencatat nomor togel tersebut," ujarnya.

Lanjut dia, pelaku diamankan petugas di dalam kamarnya pada saat sedang merekap nomor togel ke dalam HP milik pelaku untuk dikirim ke bandar togel yang lebih besar lagi. Untuk kertas rekapan serta uang hasil togel diamankan petugas di dalam laci sebuah lemari di dalam kamar tersebut. "Berdasarkan keterangan pelaku, rekapan togel tersebut dikirim kepada bandar togel di desa Beluluk bernama Ajat," ujarnya.

Dia mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pihaknya saat ini sedang memburu bandar togel yang menjadi bos tersangka.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan kami kenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya. (mdk/efd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diciduk Intel TNI, Bandar Judi di Langkat Mengaku Rutin Kasih Uang Setoran Tiap Bulan ke Polisi
Diciduk Intel TNI, Bandar Judi di Langkat Mengaku Rutin Kasih Uang Setoran Tiap Bulan ke Polisi

Uang puluhan juta rupiah diduga mengalir ke polisi

Baca Selengkapnya
Main Judol Bareng Tukang Parkir, ASN di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Main Judol Bareng Tukang Parkir, ASN di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Turut diamankan tiga pelaku lain, yakni bandar togel RT (34), serta dua pemain YO (47) dan WH (52).

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Joki Bantu Pemain Menangkan Judi Online Modus Togel
Polisi Ringkus Joki Bantu Pemain Menangkan Judi Online Modus Togel

pelaku inisial NM merupakan pengepul judol togel yang nantinya membantu kliennya agar mendapatkan angka besar.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Tangkap Lagi Satu Terduga Pelaku Judi Online, Barang Bukti Uang Tunai Rp5 Miliar
Polda Metro Tangkap Lagi Satu Terduga Pelaku Judi Online, Barang Bukti Uang Tunai Rp5 Miliar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, terduga pelaku tersebut ditangkap di kawasan Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pelarian Bos Debt Collector di Jateng Berakhir, Ditangkap Polisi saat Bersama Wanita
Pelarian Bos Debt Collector di Jateng Berakhir, Ditangkap Polisi saat Bersama Wanita

Anggiat Marpaung ditangkap di Medan bersama perempuan.

Baca Selengkapnya
Buronan Kasus Judi Online Pegawai Komdigi Kembali Diciduk Polisi, Total 23 Tersangka Ditangkap
Buronan Kasus Judi Online Pegawai Komdigi Kembali Diciduk Polisi, Total 23 Tersangka Ditangkap

Tersangka baru ditangkap itu adalah A alias M, yang sebelumnya masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Baca Selengkapnya
Bandar Togel Jaringan Internasional Ditangkap, Modusnya Ajak Ribuan Petani Main Judi Online
Bandar Togel Jaringan Internasional Ditangkap, Modusnya Ajak Ribuan Petani Main Judi Online

Bandar Togel Jaringan Internasional Ditangkap, Modusnya Ajak Ribuan Petani Main Judi Online

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp356 Miliar
Polda Jabar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp356 Miliar

Sindikat penyedia layanan judi online berhasil diungkap jajaran Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembali Ringkus Dua Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi
Polisi Kembali Ringkus Dua Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

Kedua pelaku ditangkap bukan di Jakarta. Namun, mereka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta malam ini.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penyewaan Rekening Judi Online Internasional di Cengkareng, Ini Perannya
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penyewaan Rekening Judi Online Internasional di Cengkareng, Ini Perannya

Polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan judi online (judol) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Selama Tiga Bulan, Polda Metro Jaya Ringkus 66 Tersangka Kasus Judi Online
Selama Tiga Bulan, Polda Metro Jaya Ringkus 66 Tersangka Kasus Judi Online

Dalam kasus ini, Wira menyebut, penyidik menindak 30 website perjudian.

Baca Selengkapnya
Buronan Kasus Judi Online Ditangkap di Filipina Berperan Jadi Manajer, Polisi Sita Uang Rp1 Triliun
Buronan Kasus Judi Online Ditangkap di Filipina Berperan Jadi Manajer, Polisi Sita Uang Rp1 Triliun

DPO berinisial HS alias Ahan ditangkap usai polisi mengungkap website perjudian online situs W88.

Baca Selengkapnya