Jadi buron, kakek cabuli bocah 9 tahun diringkus polisi di Majalengka
Merdeka.com - Kepolisian akhirnya menangkap pelaku dugaan pencabulan bernama Tarmo di tempat persembunyiannya di kawasan Majalengka, Jawa Barat, dini hari. Tarmo merupakan pelaku pencabulan anak di Kelurahan Pisangan Timur.
"Iya alhamdulillah sudah kita tangkap dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB di Majalengka. Itu dia sembunyi di sana," ujar Kapolsek Pulogadung Kompol Sukadi saat dikonfirmasi, Selasa (10/10).
Kata Sukadi, pihaknya telah menerima laporan resmi dari keluarga korban. Yang mana, saat itu sebelumnya akan diselesaikan secara kekeluargaan di rumah Ketua RT setempat.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana orang tua pelaku dan korban menyelesaikan kasus penganiayaan anak SD? “Pihak keluarga pelaku sanggup mengganti rugi biaya pengobatan kepada korban,“ terang Kasat Reskrim Polres Jombang, Selasa (27/6/2023)
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
-
Bagaimana cara keluarga APD dan pelaku mencapai kesepakatan? 'Orangtua pelaku juga sudah membuat kesepakatan dengan kami ada poin yaitu membantu biayanya pengobatan anak sampai dirinya sembuh dan ada nominal yang sudah disepakati hanya saja tidak pantas saya sebutkan,' imbuhnya.
"Kami tangkap setelah kemarin sore keluarga korban resmi membuat laporan kepolisian. Saat ini sudah ditahan dan dimintai keterangan. Tersangka kami jerat Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun maksimal 15 tahun," pungkas Sukadi.
Sebelumnya, jajaran Polsek Pulogadung, Jakarta Timur melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencabulan anak di Kelurahan Pisangan Timur, meskipun belum menerima laporan resmi secara tertulis dari pihak korban yang bisa digunakan sebagai dasar penindakan. Tetapi, polisi sudah mengantongi nama pelaku pencabulan tersebut.
"Infonya terduga pelaku itu tetangga korban, inisial T. Dia itu seorang kuli bangunan," ujar Kapolsek Pulogadung Kompol Sukadi saat dikonfirmasi, Senin (9/10).
Kecurigaan polisi terhadap T bermula saat bocah berinisial F (9) dan D (6) kerap menangis saat didekati warga. Apalagi korban sempat disembunyikan di rumah T dan pelaku diketahui cukup dekat dengan anak-anak di sekitar lokasi.
"Jadi saat itu korban dicari, T bilang tidak tahu. Tapi ada seorang warga mengintip dan melihat korban ini disembunyikan di kontrakan T, ada di dalamnya," katanya.
Saat ditemukan, kedua korban dalam kondisi berpakaian lengkap. Namun sempat ada pengakuan dari salah satu korban digerayangi di bagian pahanya.
"Kita lagi mendorong masyarakat atau keluarganya agar segera dibuat laporan kepolisian. Kita juga masih menunggu hasil visum dokter," ujar Sukadi. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaSaat pencabulan terjadi, istri pelaku turut memegani tangan korban.Seusai dicabuli, korban disuruh berjalan jongkok oleh terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut usia viral.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaDiduga orangtuanya melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap anaknya inisial AF (3)
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat tersangka bermula saat korban menonton perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI ke-78. Lokasinya persis di depan rumah pelaku.
Baca Selengkapnya