Jadi caleg, RT/RW di Pekanbaru wajib mengundurkan diri dari jabatannya
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran nomor 100/POTDA-462/VIII/2018, tertanggal 21 Agustus 2018. Isinya tentang kewajiban bagi RT/RW untuk mengundurkan diri jika menjadi calon anggota legislatif pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
"Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh camat se-Kota Pekanbaru agar menginventarisasi pengurus RT/RW yang masuk daftar caleg sementara (DCS) pada Pileg 2019," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer di Pekanbaru, Sabtu.
Dilansir Antara, surat edaran itu ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer, atas nama Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Dalam edaran tersebut, M Noer menjabarkan empat poin penting menyangkut aturan bagi RT/RW yang ingin jadi caleg.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Apa hak warga binaan Jawa Tengah di pemilu? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan, dalam sebuah perhelatan pemilu, salah satu indikator kesuksesaannya adalah partisipasi pemilih. Guna memastikan hak pilih warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) terlindungi pada Pemilu 2024, Pemprov Jateng melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham).
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana caleg terpilih mengajukan pengunduran diri? 'Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih,' jelas dia.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Dasar penerbitan edaran tersebut yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan Lembaga Kemasyarakatan. Berdasarkan itu Pemkot Pekanbaru melarang Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) rangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan anggota salah satu Partai Politik.
"Sehubungan hal tersebut dengan telah dikeluarnya Daftar Calon Anggota Legislatif sementara 2018 oleh KPU Provinsi Riau, KPU Kota Pekanbaru, agar saudara menginventarisasikan RT/RW di wilayah setempat yang terdaftar dalam DCS dimaksud dengan berkoordinasi ke KPU Kota Pekanbaru," ujarnya.
Bagi perangkat Ketua RT/RW yang telah terdaftar dalam DCS namun tidak mengundurkan diri, maka pejabat yang berwenang dapat menghentikan dengan hormat. Selanjutnya ditunjuk atau dipilih pejabat RT/RW yang baru sesuai peraturan yang berlaku.
"Kepada saudara camat untuk tidak lagi membayarkan honorarium atau insentif bagi ketua RT/RW yang terdaftar pada calon legislatif, terhitung mulai tanggal ditetapkannya DCS oleh KPU, KPU Provinsi Riau dan KPU Kota Pekanbaru," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Riau Ilham Yasir menyatakan, tidak ada larangan pelarangan tersebut menyatakan sesuai PKPU tidak ada.
"Kalaupun RT/RW masuk jadi caleg, KPU tak ada dasar untuk meminta mereka mengundurkan diri, dan di UU pemilu maupun di PKPU tak ada disyaratkan," ujar Ilham.
Namun pihaknya tidak mau ikut campur jika memang kebijakan itu diterbitkan oleh Pemkot Pekanbaru.
"Tetapi kalau Pemkot punya kebijakan RT/RW tak boleh masuk partai dan caleg itu hak sepenuhnya di kementerian di dalam negeri maupun pemerintah daerah setempat," tambah Ilham.
Perlu diketahui Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau sudah mengumumkan 916 Bakal Calon Legislatif 2019 yang lulus verifikasi dalam daftar calon sementara 12 Agustus 2018 lalu.
Sebelum rapat pleno daftar calon tetap dilakukan, diharapkan Bacaleg tersebut mendapat saran dan masukan dari masyarakat.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaKebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.
Baca SelengkapnyaTito menyebut, jika tak mundur maka dirinya akan mencopot dengan tidak hormat.
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca SelengkapnyaKepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaKeempat anggota Dewan itu tetap dilantik di Gedung DPRD Kota Batu pada Jumat (30/8).
Baca SelengkapnyaKemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Baca SelengkapnyaRano Karno yang kembali terpilih dari anggota DPR dari Dapil Banten 3 harus mengundurkan diri sejak terdaftar sebagai Cawagub Jakarta.
Baca SelengkapnyaKepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomaruddin mengatakan mahkamah partai tidak hanya memecat Tia Rahmania, tetapi juga Rahmad Handoyo.
Baca Selengkapnya