Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi caleg, RT/RW di Pekanbaru wajib mengundurkan diri dari jabatannya

Jadi caleg, RT/RW di Pekanbaru wajib mengundurkan diri dari jabatannya Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran nomor 100/POTDA-462/VIII/2018, tertanggal 21 Agustus 2018. Isinya tentang kewajiban bagi RT/RW untuk mengundurkan diri jika menjadi calon anggota legislatif pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

"Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh camat se-Kota Pekanbaru agar menginventarisasi pengurus RT/RW yang masuk daftar caleg sementara (DCS) pada Pileg 2019," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer di Pekanbaru, Sabtu.

Dilansir Antara, surat edaran itu ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer, atas nama Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Dalam edaran tersebut, M Noer menjabarkan empat poin penting menyangkut aturan bagi RT/RW yang ingin jadi caleg.

Orang lain juga bertanya?

Dasar penerbitan edaran tersebut yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan Lembaga Kemasyarakatan. Berdasarkan itu Pemkot Pekanbaru melarang Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) rangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan anggota salah satu Partai Politik.

"Sehubungan hal tersebut dengan telah dikeluarnya Daftar Calon Anggota Legislatif sementara 2018 oleh KPU Provinsi Riau, KPU Kota Pekanbaru, agar saudara menginventarisasikan RT/RW di wilayah setempat yang terdaftar dalam DCS dimaksud dengan berkoordinasi ke KPU Kota Pekanbaru," ujarnya.

Bagi perangkat Ketua RT/RW yang telah terdaftar dalam DCS namun tidak mengundurkan diri, maka pejabat yang berwenang dapat menghentikan dengan hormat. Selanjutnya ditunjuk atau dipilih pejabat RT/RW yang baru sesuai peraturan yang berlaku.

"Kepada saudara camat untuk tidak lagi membayarkan honorarium atau insentif bagi ketua RT/RW yang terdaftar pada calon legislatif, terhitung mulai tanggal ditetapkannya DCS oleh KPU, KPU Provinsi Riau dan KPU Kota Pekanbaru," ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Riau Ilham Yasir menyatakan, tidak ada larangan pelarangan tersebut menyatakan sesuai PKPU tidak ada.

"Kalaupun RT/RW masuk jadi caleg, KPU tak ada dasar untuk meminta mereka mengundurkan diri, dan di UU pemilu maupun di PKPU tak ada disyaratkan," ujar Ilham.

Namun pihaknya tidak mau ikut campur jika memang kebijakan itu diterbitkan oleh Pemkot Pekanbaru.

"Tetapi kalau Pemkot punya kebijakan RT/RW tak boleh masuk partai dan caleg itu hak sepenuhnya di kementerian di dalam negeri maupun pemerintah daerah setempat," tambah Ilham.

Perlu diketahui Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau sudah mengumumkan 916 Bakal Calon Legislatif 2019 yang lulus verifikasi dalam daftar calon sementara 12 Agustus 2018 lalu.

Sebelum rapat pleno daftar calon tetap dilakukan, diharapkan Bacaleg tersebut mendapat saran dan masukan dari masyarakat.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024

Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya

Kebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.

Baca Selengkapnya
Mendagri Soal Pj Ikut Pilkada 2024: Lebih Baik Mengundurkan Diri, Dibanding Saya Berhentikan
Mendagri Soal Pj Ikut Pilkada 2024: Lebih Baik Mengundurkan Diri, Dibanding Saya Berhentikan

Tito menyebut, jika tak mundur maka dirinya akan mencopot dengan tidak hormat.

Baca Selengkapnya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya

Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada

Baca Selengkapnya
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024

Kepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

KPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

Baca Selengkapnya
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai

Baca Selengkapnya
4 Anggota DPRD Kota Batu Tetap Dilantik walau Ikut Pilkada, Mundur Setelah Penetapan KPU
4 Anggota DPRD Kota Batu Tetap Dilantik walau Ikut Pilkada, Mundur Setelah Penetapan KPU

Keempat anggota Dewan itu tetap dilantik di Gedung DPRD Kota Batu pada Jumat (30/8).

Baca Selengkapnya
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Baca Selengkapnya
Maju Pilkada Jakarta, Rano 'Si Doel' Karno Mundur dari Anggota DPR
Maju Pilkada Jakarta, Rano 'Si Doel' Karno Mundur dari Anggota DPR

Rano Karno yang kembali terpilih dari anggota DPR dari Dapil Banten 3 harus mengundurkan diri sejak terdaftar sebagai Cawagub Jakarta.

Baca Selengkapnya
Deretan Kepala Daerah 'Resign' Demi Nyaleg di Pemilu 2024
Deretan Kepala Daerah 'Resign' Demi Nyaleg di Pemilu 2024

Kepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP: Ada 11 Kader yang Disidang Mahkamah Partai, Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat
PDIP: Ada 11 Kader yang Disidang Mahkamah Partai, Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat

Komaruddin mengatakan mahkamah partai tidak hanya memecat Tia Rahmania, tetapi juga Rahmad Handoyo.

Baca Selengkapnya