Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi donatur dan ajak orang masuk ISIS tak bisa dijerat hukum

Jadi donatur dan ajak orang masuk ISIS tak bisa dijerat hukum Chep Hernawan. ©istimewa

Merdeka.com - Ketua Umum Gerakan Reformis Islam (Garis) Cianjur, Chep Hernawan, mengaku telah memberangkatkan ratusan WNI untuk bergabung dengan ISIS. Selain sebagai penyandang dana, pria yang disapa Chep ini juga diketahui melakukan kegiatan pelatihan untuk setiap orang yang ingin masuk ISIS.

Meski diketahui sebagai penyandang dana, polisi tidak bisa bebuat banyak untuk menangkap Chep lantaran dianggap tidak melakukan pelanggaran apapun, termasuk melanggar Undang-undang Terorisme.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Mudzakir mengatakan, sulit bagi penegak hukum seperti kepolisian untuk menangkap Chep Hernawan, lantaran tidak memiliki perangkat hukum untuk menjerat deliknya tersebut. Apalagi ISIS tidak bisa dikategorikan sebagai terorisme karena merupakan sebuah organisasi di wiliayah Timur tengah.

"ISIS ini tidak dikualifikasi sebagai organiasai teroris. Jadi kalau dia (Chep Hernawan) mau ditangkap itu tidak ada dasar hukum," katanya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (18/3).

Mudzakir menjelaskan, lain halnya apabila polisi memiliki beberapa bukti yang bisa memastikan bahwa Chep Hernawan, telah mengajak orang Indonesia untuk dilatih lalu dikirim ke markas ISIS untuk berperang. Dengan begitu polisi bisa menangkap Chep dengan dasar hukum Undang-undang terorisme.

"UU terorisme bisa dipakai, paling tidak yang bersangkutan itu terbukti mengirim warga Indonesia untuk berperang di sana. Karena untuk ikut perang harus ada izin negara. Tapi kalau hanya dikirim karena gabung ISIS dia akan tetap tidak bisa dijerat hukum. Seperti saya bilang tadi, ISIS itu tidak diakui sebagi teroris," jelasnya.

Mudzakir mengimbau, pemerintah melakukan pembinaan terhadap Chep Hernawan. "Menurut saya dibina oleh majelis ulama jangan sampai dimusuhi karena dia itu perlu dirangkul. Kenapa dia bisa begitu, saya rasa ini termasuk kegagalan para ustaz karena tidak membina," ucapnya.

Dihubungi terpisah, pengamat intelijen Wawan Hari Purwanto mengatakan, meski sebagai penyandang dana kelompok radikal ISIS, sulit bagi penegak hukum untuk menangkap Chep Hernawan karena aliran dana tersebut murni dari uang pribadinya.

"Untuk membuktikan pendanaan itu saja tidak mudah. Karena mereka bisanya melakukan transaksi bawah tangan. Lalu tidak ada sesuatu yang ilegal dalam mendanai, apalagi itu murni uang dia," jelasnya.

Wawan melanjutkan, polisi bisa saja menangkap Chep Hernawan apabila melakukan ancaman kepada lembaga negara terkait jaringan ISIS di Indonesia. "Kalau misalnya dia ditangkap tindak pidana lain itu baru bisa. Misalkan melakukan ancaman terhadap TNI atau Polri, misal ancaman terbuka di Youtube," terang wawan yang juga seorang Tim Ahli BNPT.

Dia melanjutkan, hukum di Indonesia juga berbeda dengan hukum negara maju seperti Amerika, di mana lembaga hukum disana bisa menangkap dan menahan pelaku kejahatan yang sudah mengarah pada teroris.

"Kalau di luar negeri bisa, kalau di kita tidak bisa karena ada urusan pengadilan. Jadi ini persoalan yang elementer yang tidak semudah itu," tandasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dilaporkan Menipu hingga Rp2,1 M, Pria di Banyuasin Belum Bisa Diproses karena Berstatus Caleg
Dilaporkan Menipu hingga Rp2,1 M, Pria di Banyuasin Belum Bisa Diproses karena Berstatus Caleg

Seorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Keras! Kombes Hengki Tegaskan Tak Ada Polisi Terhubung Teroris Bekasi
VIDEO: Keras! Kombes Hengki Tegaskan Tak Ada Polisi Terhubung Teroris Bekasi

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi memberi klarifikasi terkait penangkapan tiga polisi.

Baca Selengkapnya
UNHCR Blak-blakan Buka Suara soal Penyelundupan Rohingya di Aceh
UNHCR Blak-blakan Buka Suara soal Penyelundupan Rohingya di Aceh

Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan Rohingya ke Aceh.

Baca Selengkapnya
Polisi Bantah 3 Anggota Diduga Terlibat Kasus Teroris Pegawai KAI: Cuma Beli Senjata Ilegal
Polisi Bantah 3 Anggota Diduga Terlibat Kasus Teroris Pegawai KAI: Cuma Beli Senjata Ilegal

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengklaim tiga anggota Polri tersebut tidak berkaitan dengan teroris DE.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Motif Etnis Rohingya ke Aceh, Bukan Mengungsi Tapi Cari Kerja
Polisi Bongkar Motif Etnis Rohingya ke Aceh, Bukan Mengungsi Tapi Cari Kerja

"Mereka punya tujuan untuk mencari pekerjaan di negara tujuan," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kombes Hengki Bongkar Pemasok Senjata Teroris Bekasi, Berlokasi di Semarang Bukan Polisi
VIDEO: Kombes Hengki Bongkar Pemasok Senjata Teroris Bekasi, Berlokasi di Semarang Bukan Polisi

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi memberi klarifikasi terkait penangkapan tiga polisi.

Baca Selengkapnya
Pegawai KAI Teroris Simpatisan ISIS Bergerak Sendiri Menyebarkan Propaganda di Media Sosial
Pegawai KAI Teroris Simpatisan ISIS Bergerak Sendiri Menyebarkan Propaganda di Media Sosial

Salah satu simpatisan ISIS bergerak sendiri adalah DE, karyawan BUMN yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.

Baca Selengkapnya