Jadi donatur dan ajak orang masuk ISIS tak bisa dijerat hukum
Merdeka.com - Ketua Umum Gerakan Reformis Islam (Garis) Cianjur, Chep Hernawan, mengaku telah memberangkatkan ratusan WNI untuk bergabung dengan ISIS. Selain sebagai penyandang dana, pria yang disapa Chep ini juga diketahui melakukan kegiatan pelatihan untuk setiap orang yang ingin masuk ISIS.
Meski diketahui sebagai penyandang dana, polisi tidak bisa bebuat banyak untuk menangkap Chep lantaran dianggap tidak melakukan pelanggaran apapun, termasuk melanggar Undang-undang Terorisme.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Mudzakir mengatakan, sulit bagi penegak hukum seperti kepolisian untuk menangkap Chep Hernawan, lantaran tidak memiliki perangkat hukum untuk menjerat deliknya tersebut. Apalagi ISIS tidak bisa dikategorikan sebagai terorisme karena merupakan sebuah organisasi di wiliayah Timur tengah.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Kenapa Ilham minta ditemani polisi? 'Anak tersebut menulis surat yang diberikan kepada gurunya, dengan alasan tidak pernah diambil oleh Bapaknya,' demikian dikutip dari keterangan unggahan.
"ISIS ini tidak dikualifikasi sebagai organiasai teroris. Jadi kalau dia (Chep Hernawan) mau ditangkap itu tidak ada dasar hukum," katanya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (18/3).
Mudzakir menjelaskan, lain halnya apabila polisi memiliki beberapa bukti yang bisa memastikan bahwa Chep Hernawan, telah mengajak orang Indonesia untuk dilatih lalu dikirim ke markas ISIS untuk berperang. Dengan begitu polisi bisa menangkap Chep dengan dasar hukum Undang-undang terorisme.
"UU terorisme bisa dipakai, paling tidak yang bersangkutan itu terbukti mengirim warga Indonesia untuk berperang di sana. Karena untuk ikut perang harus ada izin negara. Tapi kalau hanya dikirim karena gabung ISIS dia akan tetap tidak bisa dijerat hukum. Seperti saya bilang tadi, ISIS itu tidak diakui sebagi teroris," jelasnya.
Mudzakir mengimbau, pemerintah melakukan pembinaan terhadap Chep Hernawan. "Menurut saya dibina oleh majelis ulama jangan sampai dimusuhi karena dia itu perlu dirangkul. Kenapa dia bisa begitu, saya rasa ini termasuk kegagalan para ustaz karena tidak membina," ucapnya.
Dihubungi terpisah, pengamat intelijen Wawan Hari Purwanto mengatakan, meski sebagai penyandang dana kelompok radikal ISIS, sulit bagi penegak hukum untuk menangkap Chep Hernawan karena aliran dana tersebut murni dari uang pribadinya.
"Untuk membuktikan pendanaan itu saja tidak mudah. Karena mereka bisanya melakukan transaksi bawah tangan. Lalu tidak ada sesuatu yang ilegal dalam mendanai, apalagi itu murni uang dia," jelasnya.
Wawan melanjutkan, polisi bisa saja menangkap Chep Hernawan apabila melakukan ancaman kepada lembaga negara terkait jaringan ISIS di Indonesia. "Kalau misalnya dia ditangkap tindak pidana lain itu baru bisa. Misalkan melakukan ancaman terhadap TNI atau Polri, misal ancaman terbuka di Youtube," terang wawan yang juga seorang Tim Ahli BNPT.
Dia melanjutkan, hukum di Indonesia juga berbeda dengan hukum negara maju seperti Amerika, di mana lembaga hukum disana bisa menangkap dan menahan pelaku kejahatan yang sudah mengarah pada teroris.
"Kalau di luar negeri bisa, kalau di kita tidak bisa karena ada urusan pengadilan. Jadi ini persoalan yang elementer yang tidak semudah itu," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca SelengkapnyaDirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi memberi klarifikasi terkait penangkapan tiga polisi.
Baca SelengkapnyaSatu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan Rohingya ke Aceh.
Baca SelengkapnyaDirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengklaim tiga anggota Polri tersebut tidak berkaitan dengan teroris DE.
Baca Selengkapnya"Mereka punya tujuan untuk mencari pekerjaan di negara tujuan," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi
Baca SelengkapnyaDirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi memberi klarifikasi terkait penangkapan tiga polisi.
Baca SelengkapnyaSalah satu simpatisan ISIS bergerak sendiri adalah DE, karyawan BUMN yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.
Baca Selengkapnya