Jadi efek jera, alasan MA vonis mati pembunuh Sisca Yofie
Merdeka.com - Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman mati terhadap Wawan alias Awing, terpidana pembunuh Sisca Yofie dengan cara sadis pada 5 Agustus 2013 silam. Sebelumnya, Wawan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman seumur hidup pada 24 Maret lalu.
Majelis Kasasi MA menolak permohonan kasasi Wawan pada 11 November 2014 kemarin dan menjatuhinya vonis mati.
"Majelis menolak kasasi dengan perbaikan vonis, mengenai pidana dari hukuman seumur hidup sampai menjadi hukuman mati, berdasarkan pertimbangan hakim yang konsiderat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur saat ditemui di Gedung MA, Rabu (12/11).
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Kenapa Soebandrio dijatuhi hukuman mati? Soebandrio dianggap subversif dan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan militer itu juga mencabut seluruh tanda jasanya.Soebandrio membantah semua tudingan, termasuk terlibat Gerakan 30 September.
-
Bagaimana wanita tersebut meninggal? Dua kerangka ini telah dipindahkan untuk uji laboratorium, bertujuan untuk memastikan bagaimana pasangan ini meninggal dan mengapa wajah wanita itu bolong.
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
-
Bagaimana Vina Cirebon dibunuh? Saat itu, korban tak hanya dilempari, namun dikejar oleh para pelaku atas inisiasi Pegi Setiawan karena memiliki masalah.'Yang dia sampaikan bahwa ada masalah dengan itu (korban). Nah masalah apa sedang kita dalami, kemudian dikejar berdua sampai di jembatan layang,' kata Surawan.
Menurutnya, pertimbangan dijatuhkannya vonis mati untuk menjadi efek jera bagi siapa pun, agar tidak melakukan kekerasan dan perbuatan keji kepada orang lain.
"Yang menjadi pesan dan pertimbangan dalam putusan ini adalah, bahwa perbuatan ini dilakukan dengan cara yang sangat sadis, dan menghilangkan nyawa orang lain dengan begitu mudahnya. Kemudian hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah untuk memberi efek jera dan pesan kepada masyarakat, untuk menghargai hak-hak hidup orang lain," kata Ridwan menambahkan.
Diketahui, Wawan membunuh Sisca secara kejam dan keji bersama keponakannya, Ade, dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor sejauh 500 meter hingga muka Sisca hancur. Kasus perampokan dan penyiksaan pada tanggal 5 Agustus 2013 di Jalan Cipedes, Kota Bandung itu, diselesaikan kedua tersangka dengan membacok Sisca berkali-kali hingga tewas secara mengenaskan.
Sebelum mengajukan kasasi, Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memvonis Wawan dan Ade dengan hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang Perampokan yang Mengakibatkan Kematian, yang juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Juni 2014.
Wawan dan Ade lantas mengajukan kasasi ke MA. Namun, Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkostar, dengan anggotanya Gayus Lumbuun dan Margono, justru malah menjatuhkan vonis mati terhadap Wawan alias Awing bin Ahri Syafei.
Setelah diputuskan oleh Majelis Kasasi MA itu, untuk selanjutnya, putusan dan proses eksekusi hukuman mati Wawan akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Bandung, guna menentukan tanggal dan tempat eksekusinya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso, terpidana atas kasus pembunuhan sahabatnya yakni Wayan Mirna Salihin bakal menghirup udara bebas besok.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso akan dibebaskan bersyarat dari Lapas, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8) hari ini
Baca SelengkapnyaKeputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sontak membuat pihak keluarga dan kerabat korban terkejut karena dua pelaku dibebaskan.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca Selengkapnya