Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi efek jera, alasan MA vonis mati pembunuh Sisca Yofie

Jadi efek jera, alasan MA vonis mati pembunuh Sisca Yofie Wawan, terdakwa pembunuhan Sisca Yofie. ©2014 Merdeka.com/Andrian Salam Wiyono

Merdeka.com - Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman mati terhadap Wawan alias Awing, terpidana pembunuh Sisca Yofie dengan cara sadis pada 5 Agustus 2013 silam. Sebelumnya, Wawan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman seumur hidup pada 24 Maret lalu.

Majelis Kasasi MA menolak permohonan kasasi Wawan pada 11 November 2014 kemarin dan menjatuhinya vonis mati.

"Majelis menolak kasasi dengan perbaikan vonis, mengenai pidana dari hukuman seumur hidup sampai menjadi hukuman mati, berdasarkan pertimbangan hakim yang konsiderat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur saat ditemui di Gedung MA, Rabu (12/11).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, pertimbangan dijatuhkannya vonis mati untuk menjadi efek jera bagi siapa pun, agar tidak melakukan kekerasan dan perbuatan keji kepada orang lain.

"Yang menjadi pesan dan pertimbangan dalam putusan ini adalah, bahwa perbuatan ini dilakukan dengan cara yang sangat sadis, dan menghilangkan nyawa orang lain dengan begitu mudahnya. Kemudian hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah untuk memberi efek jera dan pesan kepada masyarakat, untuk menghargai hak-hak hidup orang lain," kata Ridwan menambahkan.

Diketahui, Wawan membunuh Sisca secara kejam dan keji bersama keponakannya, Ade, dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor sejauh 500 meter hingga muka Sisca hancur. Kasus perampokan dan penyiksaan pada tanggal 5 Agustus 2013 di Jalan Cipedes, Kota Bandung itu, diselesaikan kedua tersangka dengan membacok Sisca berkali-kali hingga tewas secara mengenaskan.

Sebelum mengajukan kasasi, Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memvonis Wawan dan Ade dengan hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang Perampokan yang Mengakibatkan Kematian, yang juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Juni 2014.

Wawan dan Ade lantas mengajukan kasasi ke MA. Namun, Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkostar, dengan anggotanya Gayus Lumbuun dan Margono, justru malah menjatuhkan vonis mati terhadap Wawan alias Awing bin Ahri Syafei.

Setelah diputuskan oleh Majelis Kasasi MA itu, untuk selanjutnya, putusan dan proses eksekusi hukuman mati Wawan akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Bandung, guna menentukan tanggal dan tempat eksekusinya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya
Besok, Jessica ‘Sianida’ Wongso Bebas!
Besok, Jessica ‘Sianida’ Wongso Bebas!

Jessica Wongso, terpidana atas kasus pembunuhan sahabatnya yakni Wayan Mirna Salihin bakal menghirup udara bebas besok.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Jessica Wongso Terpidana Kasus 'Kopi Sianida' yang Bebas Hari Ini
Perjalanan Kasus Jessica Wongso Terpidana Kasus 'Kopi Sianida' yang Bebas Hari Ini

Jessica Wongso akan dibebaskan bersyarat dari Lapas, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8) hari ini

Baca Selengkapnya
Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Wanita Terbungkus Plastik di Sukoharjo Divonis Bebas
Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Wanita Terbungkus Plastik di Sukoharjo Divonis Bebas

Keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sontak membuat pihak keluarga dan kerabat korban terkejut karena dua pelaku dibebaskan.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati, Ini Bunyi Lengkap Putusan MA
Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati, Ini Bunyi Lengkap Putusan MA

Dalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Bicara Pro dan Kontra Putusan Kasasi Ferdy Sambo
Mantan Hakim MA Bicara Pro dan Kontra Putusan Kasasi Ferdy Sambo

Guru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.

Baca Selengkapnya
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA

Baca Selengkapnya
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya