Jadi korban human trafficking, TKW adukan pemalsu stempel paspor
Merdeka.com - Diduga menjadi korban penjualan orang (human trafficking), Maripa (30), tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia asal Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, melaporkan seorang wanita yang menjadi penyalur TKW berinisial NM ke SPKT Polda Sumsel, Jumat (29/8). NM diduga telah memalsukan stempel paspor sehingga korban dipenjara di Malaysia.
Menurut kuasa hukum korban yang mendampingi melapor, El Mangku Anom, kejadian bermula saat kliennya ditawari menjadi TKW oleh NM pada Oktober 2013 lalu. Selain sudah mengenal pelaku, Maripa menerima tawaran itu karena dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pegawai panti pijat tradisional di Malaysia dengan gaji sekitar Rp 5 juta per bulan.
Korban pun berangkat ke Malaysia pada November 2013. Korban tidak dibebankan biaya keberangkatan, termasuk pengurusan paspor dan administrasi lain.
-
Kenapa pria itu membuat surat penangkapan palsu? Menyatakan bahwa dirinya hanya merasa bosan Wang mengakui bahwa unggahan yang dibuatnya merupakan hasil karangan semata. Ia menjelaskan bahwa rasa bosan dan ketidakpuasan terhadap kehidupannya mendorongnya untuk menciptakan cerita yang sensasional tersebut.
-
Apa yang dimaksud bandara 'palsu'? Ingat, bandara 'palsu' di sini bukan berarti bandara bohongan, melainkan merujuk pada bandara alternatif.
-
Kenapa STNK palsu tidak terdaftar? 'Karena tidak terdaftar di data base yang ada di Korlantas Mabes Polri,' ujar dia.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
"Keberangkatan klien saya ke Malaysia ternyata bukan lewat jalur resmi, tetapi personal terlapor alias ilegal. Tapi, klien saya tidak mengerti karena orang kampung," ungkap Mangku.
Namun, sesampai di Malaysia, Maripa dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Meski demikian, korban tidak mempermasalahkan profesi yang dia jalani.
Namun, persoalan muncul saat Maripa izin cuti hendak pulang ke Indonesia pada Juli 2014. Dirinya ditahan pihak bandara di Malaysia karena stempel yang tertera di paspornya dinyatakan pihak bandara palsu. Delapan hari, korban tertahan di bandara.
Dia lalu dilimpahkan ke pengadilan Malaysia dan akhirnya diputus penjara selama delapan bulan. Namun, karena dijamin oleh majikan, Maripa hanya dipenjara dua bulan.
"Selama bekerja, paspor klien saya ada di tangan NM. Begitu mau cuti pulang, NM serahkan paspor itu yang sudah diberi stempel imigrasi Malaysia. Tidak tahunya, stempel itu palsu," kata dia.
Selama dipenjara di Malaysia, Maripa mencoba menghubungi pelaku. Namun, NM mengelak dan tidak bertanggungjawab atas kasus yang dialami korban. Korban pulang ke kampungnya pada 25 Agustus 2014 setelah masa hukumannya di Malaysia berakhir.
"Yang kami adalah human trafficking. Kita berharap, polisi mencari keberadaan NM yang diduga menjadi pelaku penjualan orang dan pemalsu stempel paspor korban," pungkasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaValendo rencananya hendak pergi ke Malaysia untuk melancong via Surabaya.
Baca SelengkapnyaPolisi Bandara Soekarno-Hatta, membongkar modus baru perdagangan orang ke luar negeri.
Baca Selengkapnyapemilik mobil berinisial AS mulai dicurigai saat saat melintas di area bandara Soekarno-Hatta hari Selasa (14/5) kemarin.
Baca SelengkapnyaPolri saat ini menangani 175 kasus TPPO yang menjadikan para korban TPPO sebagai pekerja seks komersial.
Baca SelengkapnyaDari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaCerita korban TPPO Disekap Berbulan-Bulan dan Kerja Tanpa Digaji
Baca SelengkapnyaRibuan orang tersebut, terpengaruh iming-iming pemberian kerja di luar negeri secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaTernyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaSaat ini kedua tersangka ditahan dan dikenakan hukuman 15 Tahun Penjara.
Baca Selengkapnya