Jadi korban salah tangkap, Dedi bakal tuntut balik polisi
Merdeka.com - Kamis (30/7) kemarin jadi paling membahagiakan buat Dedi (34), tukang ojek yang menjadi korban salah tangkap. Hari itu, dia menghirup udara bebas setelah lebih kurang 10 bulan mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, atas kesalahan yang tak pernah dilakukan.
Tak terima dengan ketidakadilan yang dia terima, Dedi didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan menuntut balik polisi yang melakukan kelalaian tersebut.
"Rencana kita akan nuntut balik ke kepolisian. Saya sudah menghubungi dan koordinasi dengan Pak Romi (pengacara) setelah 2 minggu ini. Kata dia semuanya sudah beres. Jadi, saya lagi nunggu kabar lanjutannya bagaimana," terang Dedi saat berbincang dengan Merdeka.com, saat ditemui di Jalan J Buntu, Kebon Baru Jakarta Selatan, Sabtu (1/8).
-
Apa yang akan dilakukan Dedi Mulyadi? Dedi menyampaikan berterima kasih kepada jajaran pengurus Partai Golkar, terutama Ketum Airlangga Hartarto. 'Saya mengucapkan terima kasih ya buat Mas Singgih dan jajaran pengurus DPP Partai Golkar, khususnya buat Ketua Umum DPP Partai Golkar Pak Airlangga Hartarto bahwa utusannya sudah datang ke Jawa Barat untuk ajak ngomong serius masalah tunangan di Provinsi Jawa Barat,' kata dia.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Kenapa ayah Pegi Setiawan mengadu ke Dedi Mulyadi? Adik Pegi Gagal Masuk SMA Beberapa waktu lalu, Dedi melalui media sosialnya mengungkap pertemuan pribadi dengan ayah Pegi Setiawan. Dalam kesempatan itu, ayah Pegi mengadu soal nasib sang putri bungsu lantaran baru saja gagal memasuki sekolah impian.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penuntutan balik dilakukan lantaran Dedi menemukan banyak kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahannya.
Pertama, dia dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Menurutnya, polisi seharusnya menangkap pihak lain yang juga terlibat.
"Masa saya doang yang ditangkap. Teman-teman di rutan Polres dan Cipinang juga merasa aneh, harusnya saya bebas. Dan juga sampai saya bebas sekarang, tak ada pelaku yang ditangkap," kata dia.
Kedua, dalam penangkapan Dedi di Pusat Grosir Cililitan (PGC) pada 18 September 2014 silam tanpa dilengkapi surat penangkapan.
"Ada tiga orang berbaju preman langsung menangkap saya, tetapi mereka tidak bisa menunjukkan surat penangkapan, katanya nanti saja dikasihnya," terangnya.
Ketiga, pihak penyidik tidak memberitahukan barang bukti dan saksi yang melibatkan Dedi dalam kasus pengeroyokan tersebut. Lantaran, menurut Dedi, pihak penyidik akan membeberkannya saat pengadilan nanti.
Kemudian, dalam proses peradilan, Dedi mengaku tak mengenal saksi yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Ada saksinya namanya Bowo, orangnya gondrong. Dia orang yang berprofesi sebagai crew film, dia ikut pamannya ngenek mobil, dia mengaku sempat ada di tempat kejadian. Tapi, sudah lama kerja di sana, saya tidak pernah melihatnya," ungkapnya.
Keempat, ia mengakui saat membuat berita acara pemeriksaan (BAP) tak didampingi seorang pengacara. Kata dia, pihak kepolisian mengaku telah menyediakan pengacara khusus dari Polres Jakarta Timur.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun awal mula kebohongan Dede terjadi, kata Asido, awalnya dihubungi oleh Aep untuk datang ke Polres Cirebon.
Baca SelengkapnyaDengan keterangan yang berubah-ubah dari Aep dan Dede telah membuat ketujuh terpidana terseret kasus hukum
Baca SelengkapnyaDalam somasi, Iptu Rudiana meminta Dede meminta maaf sekaligus menuduh Dedi Mulyadi menyebarkan berita palsu
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan adakah unsur tindak pidana atau tidak.
Baca SelengkapnyaDede Riswanto, saksi kunci kasus Vina akhirnya mengakui bahwa keterangannya adalah palsu.
Baca SelengkapnyaSejak kasus kematian Vina dan Eky kembali mencuat, Dedi memang getol membuat konten YouTube dengan menemui sejumlah pihak yang terkait dengan perkara ini
Baca SelengkapnyaKorban salah tangkap dan penganiayaan di Sukabumi, B (35) telah mencabut laporannya. Namun, empat polisi yang diduga terlibat kasus itu tetap diperiksa Propam.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Baca SelengkapnyaDede merasa bersalah atas pengakuannya terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina
Baca SelengkapnyaKLovers, semoga kita semua bisa mengambil pelajaran atas kasus yang dialami Defri Juliant ini.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Saksi bernama Dede membuat pengakuan mengejutkan.
Baca SelengkapnyaDedi Mulyadi menemani keluarga Hadi Saputra dan pengacaranya untuk melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri
Baca Selengkapnya