Jadi Kurir 15 Kg Sabu, Warga Deli Serdang Dituntut Penjara Seumur Hidup
Merdeka.com - Seorang pemuda asal Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Diki Setiawan alias Dedek (26) dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Pantun Marojahan Simbolon yang mendakwanya menjadi perantara pengiriman 15 kilogram sabu-sabu ke Jakarta.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Diki Setiawan alias Dedek dengan pidana penjara seumur hidup," kata Pantun di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/7).
Pantun menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Diki Setiawan alias Dedek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika golongan satu jenis sabu seberat 15 kilogram dari Kota Medan ke Jakarta," ujarnya.
Tergiur Upah Rp200 Juta
Dalam dakwaan, kasus ini berawal pada 14 April 2022. Saat itu terdakwa sedang di depan rumahnya didatangi seorang pria bernama Romi. Pria itu hendak menjumpai adik terdakwa bernama Rama. Romi dan Rama diketahui pernah menjalani hukuman di Rutan Labuhan Deli.
Namun, saat itu adik terdakwa tidak ada di rumah. Kemudian terdakwa bertanya kepada Romi apa maksud dan tujuannya mencari adiknya. Lalu, Romi mengatakan bahwa ada kerjaan untuk mengantarkan sabu-sabu ke Jakarta dengan upah sebesar Rp200 juta.
Mendengar hal itu terdakwa tergiur dan meminta agar pekerjaan tersebut diberikan kepadanya. Romi pun menyetujui permintaan terdakwa. Selanjutnya, terdakwa bersama dengan Romi pergi ke Jalan Tol Bandar Selamat.
Setibanya di lokasi, terdakwa bersama Romi masuk ke dalam mobil dan pergi ke loket bus. Kemudian, ketika di loket bus itu Romi menyuruh terdakwa untuk mengambil tas ransel warna hitam yang berisi sabu. Saat itu juga Romi memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa.
Namun tak berapa lama kemudian tiba-tiba datang personel Satresnarkoba Polrestabes Medan dan langsung menangkap terdakwa. Lalu, petugas melakukan penggeledahan terhadap ransel yang dibawa terdakwa. Petugas pun menemukan sabu-sabu seberat 15 kilogram.
Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik Romi yang akan dibawanya ke Jakarta. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaBarang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaPelaku menjual sabu yang didapatkannya dari seorang berinisial AH.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca Selengkapnya