Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Kurir 15 Kg Sabu, Warga Deli Serdang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jadi Kurir 15 Kg Sabu, Warga Deli Serdang Dituntut Penjara Seumur Hidup Ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang pemuda asal Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Diki Setiawan alias Dedek (26) dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Pantun Marojahan Simbolon yang mendakwanya menjadi perantara pengiriman 15 kilogram sabu-sabu ke Jakarta.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Diki Setiawan alias Dedek dengan pidana penjara seumur hidup," kata Pantun di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/7).

Pantun menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Diki Setiawan alias Dedek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika golongan satu jenis sabu seberat 15 kilogram dari Kota Medan ke Jakarta," ujarnya.

Tergiur Upah Rp200 Juta

Dalam dakwaan, kasus ini berawal pada 14 April 2022. Saat itu terdakwa sedang di depan rumahnya didatangi seorang pria bernama Romi. Pria itu hendak menjumpai adik terdakwa bernama Rama. Romi dan Rama diketahui pernah menjalani hukuman di Rutan Labuhan Deli.

Namun, saat itu adik terdakwa tidak ada di rumah. Kemudian terdakwa bertanya kepada Romi apa maksud dan tujuannya mencari adiknya. Lalu, Romi mengatakan bahwa ada kerjaan untuk mengantarkan sabu-sabu ke Jakarta dengan upah sebesar Rp200 juta.

Mendengar hal itu terdakwa tergiur dan meminta agar pekerjaan tersebut diberikan kepadanya. Romi pun menyetujui permintaan terdakwa. Selanjutnya, terdakwa bersama dengan Romi pergi ke Jalan Tol Bandar Selamat.

Setibanya di lokasi, terdakwa bersama Romi masuk ke dalam mobil dan pergi ke loket bus. Kemudian, ketika di loket bus itu Romi menyuruh terdakwa untuk mengambil tas ransel warna hitam yang berisi sabu. Saat itu juga Romi memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa.

Namun tak berapa lama kemudian tiba-tiba datang personel Satresnarkoba Polrestabes Medan dan langsung menangkap terdakwa. Lalu, petugas melakukan penggeledahan terhadap ransel yang dibawa terdakwa. Petugas pun menemukan sabu-sabu seberat 15 kilogram.

Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik Romi yang akan dibawanya ke Jakarta. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Terungkap Modus Penyelundupan Sabu & Ekstasi ke Pelabuhan Tanjung Emas, 1 dari 2 Pelaku Ditangkap Residivis
Terungkap Modus Penyelundupan Sabu & Ekstasi ke Pelabuhan Tanjung Emas, 1 dari 2 Pelaku Ditangkap Residivis

Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya.

Baca Selengkapnya
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi

KP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar

Baca Selengkapnya
Butuh Uang untuk Hidup Sehari-hari, Pria Ini Nekat Jual Sabu
Butuh Uang untuk Hidup Sehari-hari, Pria Ini Nekat Jual Sabu

Pelaku menjual sabu yang didapatkannya dari seorang berinisial AH.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Marbut Masjid Dagang Sabu, Transaksi di Ruangan Ibadah
Marbut Masjid Dagang Sabu, Transaksi di Ruangan Ibadah

Petugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.

Baca Selengkapnya
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia

kelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba

Baca Selengkapnya