Jadi Kurir 30 Kg Sabu, Tiga Pemuda dari Aceh Dituntut Hukuman Mati
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan menuntut tiga orang terdakwa yakni Rizwan alias Wan (28), Muhammad Reza (21) dan Afzalliq (24) dengan hukuman mati. Ketiga pemuda asal Aceh tersebut dinilai bersalah lantaran menjadi kurir sabu dengan berat 30 kilogram.
"Ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa," kata Maria di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/12).
Menurut Maria, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," ujarnya.
Seperti di dalam dakwaan, ketiga terdakwa itu ditangkap di gerbang tol Tebing Tinggi, Sumatera Utara, saat sedang membawa 30 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang. Pengiriman sabu itu berawal pada 14 Juli 2022. Saat itu terdakwa Rizwan dihubungi oleh seseorang bernama Syahrul untuk mengirim paket berisi sabu ke Palembang.
Selanjutnya, Syahril menyuruh Rizwan untuk mengajak Reza dan Alik mengantarkan 30 bungkus sabu dari Aceh ke Palembang. Ketiganya akan diberi upah Rp20 juta per bungkus apabila berhasil mengirim sabu itu.
Kemudian pada 21 Juli 2022, Rizwan kembali dihubungi oleh Syahrul bahwa 30 paket sabu sudah berada di dalam mobil yang telah disediakan. Ketiganya pun berangkat mengantarkan sabu ke Palembang.
Namun saat di tengah perjalanan tepatnya di pintu keluar gerbang tol Tebing Tinggi pada Jumat 22 Juli 2022, para terdakwa didatangi kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Ketiganya langsung ditangkap. Saat digeledah polisi menemukan 30 bungkus sabu dengan berat 30 kilogram.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaAnggota Paspampres dan 2 anggota TNI menjual ponsel korban usai aniaya hingga tewas.
Baca SelengkapnyaPomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaDua terdakwa pengedar narkoba jaringan Fredy Pratama dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa tersebut juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaAtas kedekataan angkatan, kata Irsyad, tiga Anggota TNI bersama dengan satu tersangka sipil inisial MS.
Baca Selengkapnya