Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Kurir 30 Kg Sabu, Tiga Pemuda dari Aceh Dituntut Hukuman Mati

Jadi Kurir 30 Kg Sabu, Tiga Pemuda dari Aceh Dituntut Hukuman Mati Ilustrasi persidangan Apple. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan menuntut tiga orang terdakwa yakni Rizwan alias Wan (28), Muhammad Reza (21) dan Afzalliq (24) dengan hukuman mati. Ketiga pemuda asal Aceh tersebut dinilai bersalah lantaran menjadi kurir sabu dengan berat 30 kilogram.

"Ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa," kata Maria di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/12).

Menurut Maria, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

"Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," ujarnya.

Seperti di dalam dakwaan, ketiga terdakwa itu ditangkap di gerbang tol Tebing Tinggi, Sumatera Utara, saat sedang membawa 30 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang. Pengiriman sabu itu berawal pada 14 Juli 2022. Saat itu terdakwa Rizwan dihubungi oleh seseorang bernama Syahrul untuk mengirim paket berisi sabu ke Palembang.

Selanjutnya, Syahril menyuruh Rizwan untuk mengajak Reza dan Alik mengantarkan 30 bungkus sabu dari Aceh ke Palembang. Ketiganya akan diberi upah Rp20 juta per bungkus apabila berhasil mengirim sabu itu.

Kemudian pada 21 Juli 2022, Rizwan kembali dihubungi oleh Syahrul bahwa 30 paket sabu sudah berada di dalam mobil yang telah disediakan. Ketiganya pun berangkat mengantarkan sabu ke Palembang.

Namun saat di tengah perjalanan tepatnya di pintu keluar gerbang tol Tebing Tinggi pada Jumat 22 Juli 2022, para terdakwa didatangi kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Ketiganya langsung ditangkap. Saat digeledah polisi menemukan 30 bungkus sabu dengan berat 30 kilogram.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks

Mereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.

Baca Selengkapnya
Jejak Anggota Paspampres Terungkap Usai TNI dan Polri Lacak Nomor HP Pemuda Aceh yang Dianiaya hingga Tewas
Jejak Anggota Paspampres Terungkap Usai TNI dan Polri Lacak Nomor HP Pemuda Aceh yang Dianiaya hingga Tewas

Anggota Paspampres dan 2 anggota TNI menjual ponsel korban usai aniaya hingga tewas.

Baca Selengkapnya
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?

Pomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur

Baca Selengkapnya
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil

Ketiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Dua Anak Buah Bos Narkoba Fredy Pratama Divonis Mati
Dua Anak Buah Bos Narkoba Fredy Pratama Divonis Mati

Dua terdakwa pengedar narkoba jaringan Fredy Pratama dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Dkk Terancam Hukuman Mati
Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Dkk Terancam Hukuman Mati

Ketiga terdakwa tersebut juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Selengkapnya
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!

Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Selengkapnya
3 Prajurit TNI Culik & Bunuh Imam Masykur Satu Leting, Bidik Pedagang Obat Ilegal di Rempoa
3 Prajurit TNI Culik & Bunuh Imam Masykur Satu Leting, Bidik Pedagang Obat Ilegal di Rempoa

Atas kedekataan angkatan, kata Irsyad, tiga Anggota TNI bersama dengan satu tersangka sipil inisial MS.

Baca Selengkapnya