Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi kurir ganja 390 kg, Dede divonis penjara seumur hidup

Jadi kurir ganja 390 kg, Dede divonis penjara seumur hidup Jadi kurir ganja 390 kg Dede divonis penjara seumur hidup. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada Dede Sutisna (32). Dede merupakan terdakwa yang kedapatan menjadi kurir ganja asal Aceh seberat 390 kg. Hakim menilai Dede terbukti memiliki dan mengedarkan barang haram tersebut.

Hal itu terungkap dalam sidang vonis yang digelar di ruang IV Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (23/3).

Orang lain juga bertanya?

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dan kepemilikan ganja lebih dari 1 kg. Dengan begitu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Pintauli dalam amar putusannya.

Sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar, Majelis Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Sebelumnya JPU sendiri menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal yakni, hukuman mati.

Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim menyatakan hal-hal yang menjadi pertimbangan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas narkotika.

"Adapun untuk yang meringankan tidak ada," terangnya.

Menanggapi vonis yang dijatuhi majelis hakim, terdakwa di kursi pesakitan hanya tertunduk lesu. Terdakwa melalui majelis hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, terdakwa Dede ditangkap Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jabar di rumahnya, di Perum Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Juli 2014. Penangkapan terhadap Dede merupakan pengembangan dari tertangkapnya Zainuddin dan Syarifuddin. Dede menerima lima karung ganja dari Zainuddin dan Syarifuddin.

Zainuddin dan Syarifuddin sendiri ditangkap BNN Kota Bogor di ruas jalan Tol Jagorawi KM 23 Gunung Putri Bogor. Dalam penangkapan itu, BNN Kota Bogor mendapati barang bukti sebanyak 200 kilogram ganja. Dari Dede, diperoleh barang bukti 390 kilogram ganja.

Saat ini Zainuddin dan Syarifuddin juga tengah menghadapi vonis oleh PN Bandung. Sidang adik kakak itu digelar terpisah.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba

Baca Selengkapnya
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya