Jadi kurir ganja, Wilda dituntut empat tahun penjara
Merdeka.com - Wilda Rahmawati dituntut empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Perempuan 32 tahun itu juga dituntut membayar denda Rp 800 juta. Wilda dinilai terbukti bersalah karena telah menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wilda Rahmawati empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan," kata JPU dari Kejari Bandung Fransiska di PN Bandung, Kamis (4/2).
JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika. Fransiska terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Untuk hal memberatkan, terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan psikotoprika dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Adapun yang meringankan belum pernah dihukum.
Terdakwa Wilda diketahui menjual sabu kepada dua pecandu inisial BA (56) dan BA (48) di sebuah kos kosan jalan Sukarapih Kelurahan Cicadas Kecamatan Sukabeunying Kidul Kota Bandung, pada Oktober 2015 lalu. Yang bersangkutan ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.
Setelah menjalani pemeriksaan aparat, terdakwa mengakui narkoba jenis sabu sebanyak satu paket adalah miliknya. Terdakwa mengaku mendapatkan barang haram itu membeli dari AT (DPO) seharga Rp 600 ribu dan dijual kembali pada pelanggannya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPelaku menjual sabu yang didapatkannya dari seorang berinisial AH.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaWilli ditangkap saat kembali ke rumah kontrakan usai membeli sabu sebesar Rp100 ribu di Kampung Bahari.
Baca SelengkapnyaDari empat lokasi yang digerebek, lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.
Baca Selengkapnya