Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Kurir Narkoba, Pemuda 20 Tahun di Medan Divonis Hukuman Mati

Jadi Kurir Narkoba, Pemuda 20 Tahun di Medan Divonis Hukuman Mati ilustrasi borgol. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Tantra Surya Dewangga alias Narji Bin Ruddy Arianto warga Desa Lestari Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ketua majelis hakim, Syafril Batubara, menyatakan pemuda berusia 20 tahun itu dinilai telah terbukti bersalah menjadi kurir sabu-sabu seberat 41,8 kilogram.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tantra Surya Dewangga alias Narji Bin Ruddy Arianto dengan pidana mati," kata Syafril di PN Medan, Rabu (14/7).

Menurut majelis hakim, terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Orang lain juga bertanya?

"Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," ungkap Syafrul.

Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati. Vonis yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya yakni pidana mati.

Dalam dakwaan, kasus ini berawal saat terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Joni (daftar pencarian orang) untuk menjadi kurir narkotika. Kemudian, terdakwa menyanggupi tawaran itu. Joni pun langsung membelikan terdakwa HP agar bisa berhubungan dengan Pablo (daftar pencarian orang) pemilik sabu-sabu.

Lalu, pada 4 September 2020 terdakwa dihubungi Pablo dengan permintaan untuk pergi ke Medan. Terdakwa yang tinggal di Jawa Timur kemudian berangkat ke Kota Medan.Setibanya di Medan, terdakwa langsung menuju salah satu hotel di Jalan Gajah Mada untuk menemui seseorang bernama Subiyantoro sesuai arahan dari Pablo. Subiyantor yang saat ini masih buron merupakan orang yang menemani terdakwa dalam rangka menerima penyerahan sabu milik Pablo.

Esoknya, terdakwa bersama dengan Subiyantoro menuju ke sebuah masjid di Jalan Veteran Medan atas perintah Pablo. Setelah sampai di lokasi seseorang pria suruhan Pablo bertemu dengan terdakwa. Kemudian, terdakwa dan Subiyantoro menerima dua buah tas yang berisi 40 bungkus sabu.

Kemudian, terdakwa bersama Subiyantoro pergi menuju tempat penginapan untuk menyimpan sabu tersebut. Setelah menyimpan sabu terdakwa bersama Subiyantoro pergi membeli sebuah tas koper. Namun, setelah membeli koper Subiyantoro pergi meninggalkan kamar hotel dan tidak kembali lagi.

Selanjutnya terdakwa menerima perintah dari Pablo untuk menyiapkan 23 bungkus sabu dan memasukkannya ke dalam tas koper untuk disimpan di sebuah hotel.

Lalu, terdakwa kembali ke tempatnya menginap. Tak lama berselang terdakwa menerima telepon dari seseorang bernama Hadi untuk datang ke sebuah hotel yang dijanjikan. Ketika telah sampai di kamar hotel yang dimaksud, beberapa anggota polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Polisi meminta terdakwa untuk menunjukkan tempat penyimpanan sabu.

Kemudian, polisi menemukan 23 bungkus sabu-sabu yang disimpan terdakwa. Selanjutnya, terdakwa juga menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu lainnya sebanyak 17 bungkus lainnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Yudha Arfandi Pembunuh Dante Anak Tamara Tsyamara Divonis 20 Tahun Penjara
Yudha Arfandi Pembunuh Dante Anak Tamara Tsyamara Divonis 20 Tahun Penjara

Dalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa

Baca Selengkapnya
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.

Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Singapura Hukum Gantung Tiga Penyelundup Narkoba dalam Sepekan, Tak Gubris Permohonan Grasi PBB
Singapura Hukum Gantung Tiga Penyelundup Narkoba dalam Sepekan, Tak Gubris Permohonan Grasi PBB

Pakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.

Baca Selengkapnya
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Baca Selengkapnya