Jadi Kurir Narkoba, Pemuda 20 Tahun di Medan Divonis Hukuman Mati
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Tantra Surya Dewangga alias Narji Bin Ruddy Arianto warga Desa Lestari Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ketua majelis hakim, Syafril Batubara, menyatakan pemuda berusia 20 tahun itu dinilai telah terbukti bersalah menjadi kurir sabu-sabu seberat 41,8 kilogram.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tantra Surya Dewangga alias Narji Bin Ruddy Arianto dengan pidana mati," kata Syafril di PN Medan, Rabu (14/7).
Menurut majelis hakim, terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
-
Kenapa kasus narkoba Ammar Zoni bukan masalah di persidangan? Menurut Nurul Amalia, kasus narkoba Ammar Zoni gak akan jadi masalah buat proses cerai di Pengadilan Agama Depok. Lagian, gak ada perintah pengadilan buat hadirin langsung, cukup diwakilin aja sama pengacara masing-masing.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Apa saja yang ditemukan? Dalam makalah yang diterbitkan di jurnal Ilmu Pengetahuan Terbuka Royal Society, sebuah tim yang dipimpin oleh James Barrett dari McDonald Institute for Archaeological Research di Universitas Cambridge, Inggris, melaporkan penanggalan radiokarbon dari 153 temuan yaitu panah, perkakas, ski, kain perca, perlengkapan kuda, dan 'tongkat pengusir' – tiang yang digunakan dalam berburu rusa.
"Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," ungkap Syafrul.
Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati. Vonis yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya yakni pidana mati.
Dalam dakwaan, kasus ini berawal saat terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Joni (daftar pencarian orang) untuk menjadi kurir narkotika. Kemudian, terdakwa menyanggupi tawaran itu. Joni pun langsung membelikan terdakwa HP agar bisa berhubungan dengan Pablo (daftar pencarian orang) pemilik sabu-sabu.
Lalu, pada 4 September 2020 terdakwa dihubungi Pablo dengan permintaan untuk pergi ke Medan. Terdakwa yang tinggal di Jawa Timur kemudian berangkat ke Kota Medan.Setibanya di Medan, terdakwa langsung menuju salah satu hotel di Jalan Gajah Mada untuk menemui seseorang bernama Subiyantoro sesuai arahan dari Pablo. Subiyantor yang saat ini masih buron merupakan orang yang menemani terdakwa dalam rangka menerima penyerahan sabu milik Pablo.
Esoknya, terdakwa bersama dengan Subiyantoro menuju ke sebuah masjid di Jalan Veteran Medan atas perintah Pablo. Setelah sampai di lokasi seseorang pria suruhan Pablo bertemu dengan terdakwa. Kemudian, terdakwa dan Subiyantoro menerima dua buah tas yang berisi 40 bungkus sabu.
Kemudian, terdakwa bersama Subiyantoro pergi menuju tempat penginapan untuk menyimpan sabu tersebut. Setelah menyimpan sabu terdakwa bersama Subiyantoro pergi membeli sebuah tas koper. Namun, setelah membeli koper Subiyantoro pergi meninggalkan kamar hotel dan tidak kembali lagi.
Selanjutnya terdakwa menerima perintah dari Pablo untuk menyiapkan 23 bungkus sabu dan memasukkannya ke dalam tas koper untuk disimpan di sebuah hotel.
Lalu, terdakwa kembali ke tempatnya menginap. Tak lama berselang terdakwa menerima telepon dari seseorang bernama Hadi untuk datang ke sebuah hotel yang dijanjikan. Ketika telah sampai di kamar hotel yang dimaksud, beberapa anggota polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Polisi meminta terdakwa untuk menunjukkan tempat penyimpanan sabu.
Kemudian, polisi menemukan 23 bungkus sabu-sabu yang disimpan terdakwa. Selanjutnya, terdakwa juga menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu lainnya sebanyak 17 bungkus lainnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaVonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Baca Selengkapnya