Jadi Kurir Sabu 64,71 Gram, WN Malaysia Dijatuhi Hukuman Mati
Merdeka.com - Seorang warga negara (WN) Malaysia, Noorul Zaman Bin Mohd Amin, yang terbukti membawa 64,71 gram sabu-sabu diganjar sanksi maksimal. Dia dijatuhi hukuman mati.
Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumut, Rabu (2/10) sore. Noorul Zaman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana tercantum dalam dakwaan primair," kata Salomo.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa pengacara yang memenangkan kasus di Sibolga? Sosok Darmawan Yusuf, Pengacara Kondang Asal Medan yang Sukses Menangkan Kasus Besar Namanya mencuat setelah berhasil memenangkan kasus penyerobotan lahan dan bangunan oleh Pemerintah Kota Sibolga.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kapan tersangka Tamron disidang? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," lanjutnya.
Putusan majelis hakim cukup mengejutkan karena dalam sidang-sidang lainnya, penyelundupan sabu-sabu dengan jumlah yang dibawa Noorul Zaman, tak pernah dikenakan hukuman seumur hidup, apalagi hukuman mati. Putusan itu pun jauh dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Lisa Evriati Br Tarigan hanya meminta majelis hakim menjatuhi Noorul Zaman dengan hukuman 13 tahun penjara.
Majelis hakim memberi kesempatan satu pekan kepada terdakwa untuk menyikapi putusan itu. Kesempatan yang sama diberikan kepada JPU. Seusai sidang Noorul Zaman tidak berkomentar. Dia terus berjalan bersama pengawal tahanan ke luar ruang sidang.
Dalam perkara ini, Noorul Zaman tidak sendirian. Dia didakwa melakukan perbuatan itu bersama Pamuji alias Muji. Namun mereka disidang terpisah. WNI itu belum menjalani sidang putusan.
Berdasarkan dakwaan. Noorul Zaman bersama Pamuji ditangkap di Terminal Penumpang Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai, pada Sabtu (9/3) sekitar pukul 16.30 WIB.
Mereka kedapatan membawa 6 bungkus plastik sabu-sabu, dengan berat bersih masing-masing 5,78 gram, 10,28 gram, 12,29 gram, 12,2 gram dan 24,16. Total berat bersih keseluruhan 64,71 gram sabu-sabu. Sebagian besar dimasukkan dalam dua kondom dan disimpan di anus. Sisanya disembunyikan di sepatu.
Berdasarkan dakwaan, Noorul Zaman awalnya berniat ke Indonesia untuk menemui calon istrinya yang berada di Jember. Namun pria yang berprofesi sebagai pelatih sepak bola ini tidak memiliki uang.
Teman yang dikenalnya pertengahan tahun lalu, Helmi (DPO), pun menawarinya membawa sabu-sabu. Dia dijanjikan upah RM 2.000 setelah mengantar barang haram itu sampai ke Indonesia.
Noorul Azman sepakat. Helmi memberinya 2 buntalan kondom berisi sabu yang kemudian dimasukkan ke dalam anus. Bungkusan lain dimasukkan ke dalam sepatu. Dia juga diberikan sepotong kertas berisi nomor telepon penerima narkotika itu.
Sabtu (9/3), Noorul Zaman berangkat dari Port Klang dan tiba di Teluk Nibung sekitar pukul 16.30 Wib. Namun petugas Bea Cukai dan polisi menangkapnya. Penangkapan itu kemudian dikembangkan. Petugas menangkap penerima sabu, Pamuji di SPBU H Anif di Medan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca Selengkapnya