Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Kurir Sabu 64,71 Gram, WN Malaysia Dijatuhi Hukuman Mati

Jadi Kurir Sabu 64,71 Gram, WN Malaysia Dijatuhi Hukuman Mati Sidang Terdakwa Narkoba di Sumut. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Seorang warga negara (WN) Malaysia, Noorul Zaman Bin Mohd Amin, yang terbukti membawa 64,71 gram sabu-sabu diganjar sanksi maksimal. Dia dijatuhi hukuman mati.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumut, Rabu (2/10) sore. Noorul Zaman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana tercantum dalam dakwaan primair," kata Salomo.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," lanjutnya.

Putusan majelis hakim cukup mengejutkan karena dalam sidang-sidang lainnya, penyelundupan sabu-sabu dengan jumlah yang dibawa Noorul Zaman, tak pernah dikenakan hukuman seumur hidup, apalagi hukuman mati. Putusan itu pun jauh dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Lisa Evriati Br Tarigan hanya meminta majelis hakim menjatuhi Noorul Zaman dengan hukuman 13 tahun penjara.

Majelis hakim memberi kesempatan satu pekan kepada terdakwa untuk menyikapi putusan itu. Kesempatan yang sama diberikan kepada JPU. Seusai sidang Noorul Zaman tidak berkomentar. Dia terus berjalan bersama pengawal tahanan ke luar ruang sidang.

Dalam perkara ini, Noorul Zaman tidak sendirian. Dia didakwa melakukan perbuatan itu bersama Pamuji alias Muji. Namun mereka disidang terpisah. WNI itu belum menjalani sidang putusan.

Berdasarkan dakwaan. Noorul Zaman bersama Pamuji ditangkap di Terminal Penumpang Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai, pada Sabtu (9/3) sekitar pukul 16.30 WIB.

Mereka kedapatan membawa 6 bungkus plastik sabu-sabu, dengan berat bersih masing-masing 5,78 gram, 10,28 gram, 12,29 gram, 12,2 gram dan 24,16. Total berat bersih keseluruhan 64,71 gram sabu-sabu. Sebagian besar dimasukkan dalam dua kondom dan disimpan di anus. Sisanya disembunyikan di sepatu.

Berdasarkan dakwaan, Noorul Zaman awalnya berniat ke Indonesia untuk menemui calon istrinya yang berada di Jember. Namun pria yang berprofesi sebagai pelatih sepak bola ini tidak memiliki uang.

Teman yang dikenalnya pertengahan tahun lalu, Helmi (DPO), pun menawarinya membawa sabu-sabu. Dia dijanjikan upah RM 2.000 setelah mengantar barang haram itu sampai ke Indonesia.

Noorul Azman sepakat. Helmi memberinya 2 buntalan kondom berisi sabu yang kemudian dimasukkan ke dalam anus. Bungkusan lain dimasukkan ke dalam sepatu. Dia juga diberikan sepotong kertas berisi nomor telepon penerima narkotika itu.

Sabtu (9/3), Noorul Zaman berangkat dari Port Klang dan tiba di Teluk Nibung sekitar pukul 16.30 Wib. Namun petugas Bea Cukai dan polisi menangkapnya. Penangkapan itu kemudian dikembangkan. Petugas menangkap penerima sabu, Pamuji di SPBU H Anif di Medan.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi

Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati

BNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Simpan Narkoba dalam Gudang di Samping Kantor Kejati Sumsel, Bandar Berhasil Jual 140 Kg Sabu
Simpan Narkoba dalam Gudang di Samping Kantor Kejati Sumsel, Bandar Berhasil Jual 140 Kg Sabu

Sindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.

Baca Selengkapnya
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya