Jadi kurir sabu, Pratu S terancam dipecat dari TNI
Merdeka.com - Anggota TNI berinisial Pratu S yang menyambi sebagai kurir sabu, terancam akan dipecat tugasnya.
Kapendam II Sriwijaya Kolonel Arh Syaepul Mukti Ginanjar, membenarkan pelaku adalah anggota TNI AD yang sehari-hari bertugas sebagai Tamtama Kesehatan Kompi Markas di Satuan Yon Zipur 2/SG Prabumulih. Saat ini Pratu S ditahan oleh Denpom II/4 Kodam II Sriwijaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar, Pratu S adalah oknum anggota TNI AD yang bertugas di Prabumulih. Kasusnya sedang ditangani Denpom," ungkap Syaepul, di Palembang, Jumat (27/11).
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
Dijelaskannya, Pratu S akan menjalani hukum militer yang berlaku. Ancamannya berupa penahanan, sanksi administrasi, serta hukuman tambahan yang berat berupa pemecatan. Apalagi, pelaku kedapatan membawa sabu seberat 50,28 gram dan dua butir ekstasi.
"Ancamannya pemecatan. Ini lagi diproses," ujarnya.
Kapendam juga menegaskan, seluruh prajurit Kodam II Sriwijaya sudah menandatangani pakta integritas untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkoba. Jika melanggar konsekuensinya adalah pemecatan.
"Itu sesuai dengan janji anggota sendiri. Pangdam tidak segan-segan memecat oknum prajurit yang terlibat narkoba dan kegiatan illegal, apapun pangkat dan jabatannya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pratu S ditangkap tengah melakukan transaksi sabu dengan anggota polisi yang melakukan penyamaran. Penangkapan TNI yang diduga sebagai kurir itu dilakukan Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel di halaman Rumah Makan Tahu Sumedang, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Rabu (25/11), sekitar pukul 20.00 WIB.
Selain Pratu S, di lokasi polisi juga mengamankan dua tersangka lain yang juga sebagai kurir, yakni Asep (43) dan Rico Yanuasyah (28). Pratu S langsung diserahkan ke Denpom Palembang, sedangkan dua tersangka lainnya dibawa ke Ditres Polda Sumsel.
Barang bukti yang disita polisi diantaranya sabu seberat 50,28 gram atau senilai Rp 50 juta, dua butir ekstasi warna biru logo E, satu unit timbangan digital, serta beberapa plastik transparan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Motif Pratu J habisi nyawa pengamen itu karena pengaruh alkohol.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaAndi Rian menyebut peredaran narkoba saat ini cukup meresahkan. Kondisi itu akibat banyaknya permintaan.
Baca SelengkapnyaIpda Rudy Soik meminta perlindungan karena menerima sejumlah ancaman dan teror.
Baca SelengkapnyaKasat Reserse Narkoba Blitar Dicopot akibat Tes Urine Positif
Baca SelengkapnyaTeddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.
Baca SelengkapnyaTNI saat ini tengah fokus melakukan penyuluhan terhadap judi online.
Baca SelengkapnyaDewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.
Baca SelengkapnyaKeponakan Prabowo itu menilai Rudy Soik telah membongkar kasus mafia subsidi BBM, namun malah diterpa pelanggaran kode etik hingga dipecat.
Baca SelengkapnyaVideo itu sebelumnya disebar petugas lapas yang kini mendapat sanksi mutasi.
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca Selengkapnya