Jadi Muncikari, Ibu di Majalengka Tawarkan Anak Kandung dengan Tarif Rp500.000
Merdeka.com - Seorang ibu berinisial TA (45) menjadi muncikari untuk anak kandungnya. Ia kerap menawarkan jasa korban berinisial Y (25) kepada pelanggan melalui aplikasi pesan Whatsapp dengan tarif Rp300.000 hingga Rp500.000.
Praktik yang dilakukan oleh TA ini dibongkar oleh jajaran Polres Majalengka setelah mendapat laporan dari warga. TA diamankan setelah pihak Kepolisian melakukan penggerebekan.
"Saat kita lakukan penggerebekan, ada satu pelanggan," kata Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, Senin (5/4).
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Bagaimana cara pelacur mendapat penghasilan? …Jika wanita mengiringkan seorang gadis dan mengantarkannya ke rumah seorang pemuda, atau jika ada wanita memberi tempat untuk pertemuan yang tidak senonoh antara seorang pemuda dan seorang gadis, karena mendapat upah dari pemuda dan gadis itu, kedua wanita baik yang mengantarkan gadis maupun yang menyediakan tempat itu dikenakan denda 4000 oleh raja yang berkuasa sebagai penghapus kesalahannya…
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Apa itu tukang selingkuh? Tukang selingkuh bisa saja berubah dan menghentikan kebiasaannya, namun hal ini tidak mudah. Merasa kasihan pada pasangan yang telah disakiti tidak cukup untuk mencegah seseorang berselingkuh di masa depan.
-
Bagaimana cara wanita menawarkan jasa pacar jalanan? Di sebelah stasiun kereta bawah tanah di Shenzhen, seorang wanita muda mendirikan kios dengan tanda yang tertulis 'Satu yuan (Rp2.200) untuk pelukan, 10 yuan Rp22.000) untuk ciuman, 15 yuan (Rp33.000) untuk menonton film bersama.'
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Kepada polisi, TA mengaku sudah menjadi muncikari dan menawarkan jasa selama dua bulan. Selain anak kandungnya, tersangka memiliki anak asuh lain yang juga ditawarkan kepada pelanggannya.
Khusus untuk anak kandungnya, tarif yang ditawarkan sebesar Rp500.000, sedangkan anak asuh lainnya diberi tarif Rp300.000.
"Selain menawarkan anaknya pelaku juga menawarkan beberapa orang perempuan melalui WA. Sekali kencannya kisaran tiga ratus sampai lima ratus ribu, termasuk biaya sewa kamar di rumahnya," ucap dia lagi.
Atas perbuatannya TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE sub pasal 296 Jo pasal 506 KUHP.
"Pelaku terancam 6 tahun penjara," terang dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karena tak kunjung dibayar, ibu korban melapor ke polisi dengan dalih anak hilang.
Baca SelengkapnyaMami Icha mengkategorikan para korban menjadi dua bagian yakni perawan atau tidak.
Baca SelengkapnyaDalam praktik jual beli bayi ini, kedua tersangka ini modus memanfaatkan bayi yang berasal dari hubungan di luar nikah.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKasus itu baru setahun kemudian setelah korban berinisial ACA (17) melaporkan ke polisi.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ke polisi pada 1 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu muda tega menjual bayinya demi bisa pulang kampung.
Baca SelengkapnyaDua bidan berinisial JE (44) dan DM (77) ditetapkan sebagai tersangka pelaku jual beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaBayi-bayi malang itu dijual ke warga Indonesia yang bermukim di Jawa dan Jakarta.
Baca SelengkapnyaDari keterangan RAD, dia tega menjual anaknya pada pria hidung belang karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Jumlah utang RAD mencapai Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Ogan Ilir diungkap polisi. Ironisnya, pelaku dan tujuh korbannya merupakan keluarga dekat.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca Selengkapnya