Jadi pemasok sabu, 2 anggota Polres Mojokerto Kota terancam dipecat
Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur, menangkap dua anggota Reskrim Polsek Prajurit Kulon, Polres Mojokerto Kota, karena diduga menjadi pengedar sabu dan ekstasi. Kedua anggota Reskrim Polsek Prajurit Kulon itu, Aiptu RF, dan Brigadir Polisi AN. Keduanya sekarang dijebloskan di tahanan Mapolresta untuk proses hukum.
AKBP Puji Hendro Wibowo, Kapolres Mojokerto Kota membenarkan penangkapan dua anggotanya terkait kasus narkoba oleh Ditreskoba Polda Jatim. Keduanya kini ditahan di tahanan Polres Mojokerto Kota untuk proses hukum.
"Memang benar ada dua anggota Polsek Prajurit Kulon yang ditangkap Ditreskoba Polda Jatim, pada Kamis lalu (23/2). Kasusnya sudah dilimpahkan ke sini. Dua anggota saya sudah ditahan untuk menjalani proses hukum," kata AKBP Puji Hendro Wibowo, Senin (27/2).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Menurut Puji Hendro Wibowo, penangkapan kedua anggota Polsek Prajurit Kulon ini, merupakan pengembangan dari penangkapan Catur Pambudi (38), warga Mojongapit, Jombang, Kamis (23/2), sekira pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah di kawasan Diwek, Jombang saat mengonsumsi sabu. Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap Brigadir Polisi AN, dan Aiptu RF, yang menjadi pemasok sabu, di tempat berbeda di Mojokerto.
"Penangkapan dua anggota ini pengembangan dari penangkapan seorang warga sipil di Jombang yang dilakukan Ditreskoba Polda Jatim," tambahnya.
Mantan Kapolres Situbondo ini menegaskan, untuk dua anggotanya yang tersangkut kasus narkoba akan diberikan sanksi tegas. Keduanya akan menjalani proses hukum pidana umum. Setelah itu diproses sidang Kode Etik Profesi Anggota Polri dan pelanggaran disiplin. Sedangkan satu tersangka warga sipil, dilimpahkan ke Polres Jombang, karena lokasi penangkapanya di Jombang.
"Kita proses pelanggaran pidana umumnya dulu oleh Satnarkoba, setelah ada putusan inckraht baru diproses sanksi Kode Etik dan pelanggaran disiplinya. Kalau terbukti menjadi pengedar sabu, sanksinya bisa dipecat dari anggota polisi," tagas Puji.
Puji juga mengimbau kepada seluruh anggotanya supaya tidak coba-coba berhubungan dengan narkoba. Kalau ada yang terbukti melakuka pidana narkoba, tidak ada toleransi dan akan disanksi tegas.
"Polisi harusnya memerangi peredaran narkoba, kok malah terjerat kasus narkoba. Kita ingin Mojokerto zero narkoba," ujar Kapolresta.
Selain menangkap tiga orang tersangka, Ditreskoba Polda Jatim, juga mengamankan barang bukti, satu paket sabu seberat 0,27 gram, bong yang masih ada sisa sabu, serta setengah butir pil ekstasi.
"Mereka dijerat dengan pasal 114, subsider pasal 112, pasal 127, Undang Undang No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumanya 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Mereka sudah kami berhentikan, saya tidak perlu adanya asas praduga tak bersalah," kata Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni.
Baca SelengkapnyaSeorang personel Kepolisian Sektor Kajang, Bulukumba, Bripka F ditangkap. Dia ketahuan menjual narkoba kepada dua orang warga.
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca SelengkapnyaKapolres Salatiga secara simbolis mencoret foto sebagai tanda pemberhentian polisi yang bertugas.
Baca SelengkapnyaInformasi diterima merdeka.com, kedua personel Polres Pelabuhan Makassar tersebut ditangkap tim Paminal Propam Polda Sulsel pada Senin (31/8).
Baca SelengkapnyaBidang Propam Polda Metro Jaya tengah memeriksa kelima anggotanya yang kedapatan menggunakan narkotika di wilayah Cimanggis, Depok.
Baca SelengkapnyaKapolres Buleleng membantah kabar yang menyatakan kedua anggota polisi itu ditangkap saat menggunakan sabu-sabu bersama seorang tahanan.
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaKasat Reserse Narkoba Blitar Dicopot akibat Tes Urine Positif
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaSeorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Baca Selengkapnya