Jadi pengecer judi togel, istri PNS di Belu setor uang ke RT dan temannya
Merdeka.com - LLS alias Lilis (33) ibu rumah tangga asal Kabupaten Belu ini harus mendekam dalam tahanan Mapolda Nusa Tenggara Timur, lantaran terlibat praktik perjudian jenis kupon putih.
Berperan sebagai pengecer, ibu muda ini setiap harinya menerima puluhan bahkan ratusan pembeli atau pemasang judi kupon putih di kiosnya, di Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu.
Pelaku ditangkap Subdit III Jatanras Polda NTT, atas laporan tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat setempat, ketika Kapolda NTT melakukan kunjungan kerja di daerah perbatasan Timor Leste itu.
-
Siapa yang terlibat perjudian di Medan? Pria yang saat itu menjabat sebagai Bareskrim, mulai mengusut kasus perjudian di Kota Medan dan mengungkap dalang dibalik praktik perjudian tersebut.Hoegeng pun dalam operasinya berhasil menggerebek beberapa tempat perjudian di Kota Medan.Pada saat itu, ia juga berhasil mengungkap bahwa oknum di balik kasus perjudian tersebut adalah orang-orang yang ada di tubuh TNI.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana cara para tahanan wanita di Plantungan dihukum? Mereka dipaksa memberikan pengakuan tentang keterlibatan mereka dalam organisasi massa yang berideologi komunis.
-
Siapa yang ditangkap karena judi sabung ayam? 'Telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 66 orang tersangka judi online. Sedangkan untuk judi sabung ayam, kami melakukan penahanan terhadap 20 orang yang berperan sebagai penyelenggara,' ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Rabu (31/7).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam pungli di Lapas Cebongan? Kepala Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan, Kelik Sulistyanto mengakui memang ada oknum yang diduga melakukan pungli.
-
Siapa yang dihukum jika main judi online? Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan akan memberikan hukuman kepada anggotanya yang bermain judi online.
Kasubdit III Jatanras Polda NTT, AKBP Josua Tampubolon ketika memberikan keterangan pers menjelaskan, pelaku diamankan saat sedang asik bertransaksi bersama 10 pelaku lain, yang kini hanya dikenakan hukuman wajib lapor karena berperan sebagai pembeli atau pemasang kupon putih.
"Kita amankan mereka pada 27 Maret 2018, sehari sebelum adanya kunjungan kerja Kapolda NTT ke Polres Belu. Subdit Jatanras mendapat informasi dari media social Facebook, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat, bahwa perjudian di Atambua sangat marak sehingga mereka meminta kepada Kapolda NTT untuk memberantasnya," katanya, Senin (16/4).
Ia menambahkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.466.000, 1 unit telepon genggam, potongan kertas nota berisikan catatan angka ramalan kupon putih sebanyak 78 lembar, serta 1 lembar kertas berisi lembaran angka dan shio kupon putih.
"Pada saat kami melakukan tangkap tangan bersama sepuluh orang ini, kami melakukan penyamaran jadi seolah-olah kami mau membeli sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa, di antara kerumunan yang ramai itu di dalam kios tersebut, kami berada bersama sama mereka. Jadi pada saat mereka membeli modusnya mereka sudah membawa kertas kemudian kertas tebakan kupon putih dan uang, kemudian mereka menyerahkannya kepada ibu Lilis, sehingga pada saat diserahkan kami langsung tangkap," lanjut Josua.
Menurutnya, para pemasang atau pembeli kupon putih terdiri dari berbagai macam usia, ada yang masih di bawah umur ada juga yang sudah lanjut usia.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku LLS bahwa sebagai pengecer dirinya hanya menerima pembelian dari para pemasang angka togel. Setelah itu dia menyetor uang kepada bandar besar berinisial RT dan F yang kini jadi buronan polisi.
"Pekerjaan saya sebagai ibu rumah tangga, punya anak 2 orang dan suami saya PNS. Uang hasil pembelian saya langsung setor kepada bandar RT dan F," ungkap pelaku.
Pelaku bersama suaminya juga tercatat sebelumnya pernah ditangkap karena kasus yang sama. Setelah bebas dari hukuman, praktek ini kembali dijalankan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 10 penjara dan denda Rp25 juta, karena melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1e dan ke 2e KUHP atau 303 Bis ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Turut diamankan tiga pelaku lain, yakni bandar togel RT (34), serta dua pemain YO (47) dan WH (52).
Baca SelengkapnyaUang puluhan juta rupiah diduga mengalir ke polisi
Baca SelengkapnyaPolisi menyita satu unit ponsel yang digunakan pelaku saat bermain slot.
Baca Selengkapnyapelaku inisial NM merupakan pengepul judol togel yang nantinya membantu kliennya agar mendapatkan angka besar.
Baca SelengkapnyaPelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaIstrinya kesal uang bukan untuk biayai ketiga anak malah habis dipakai judi online
Baca SelengkapnyaHanya sebagian inisial tersangka yang baru disebutkan polisi.
Baca SelengkapnyaTidak dirinci waktu penahanan Lettu Agam mulai kapan dan atas dasar kasus apa.
Baca SelengkapnyaBachtiar menjelaskan kasus ini muncul awalnya terkait kerja sama bisnis antara Lili dan Mitha yang sesama Bhayangkari.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.
Baca SelengkapnyaNWS ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan oleh Kejati Tabanan.
Baca Selengkapnya