Jadi pengedar narkoba, karyawan BUMN diciduk polisi di Cempaka Putih
Merdeka.com - Polsek Johar Baru telah menangkap salah seorang pegawai atau karyawan PT ASDP Indonesia Ferry, Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pegawai tersebut bernama inisial PWA (39) yang tinggal di Jalan Kayumanis Tengah, no 49, RT 3, RW 9, Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
"Pelaku ditangkap di Jalan Ahmad Yani, RT 13, RW 2, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat," kata Kapolsek Johar Baru, Kompol M. Nababan dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (18/4).
Lebih lanjut, Nababan pun menerangkan, pelaku ditangkap oleh anak buahnya itu karena telah mengedarkan barang haram tersebut.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Polsek Johar Baru tangkap tersangka karena melakukan peredaran gelap narkoba," terangnya.
Nababan pun menjelaskan awal mula pelaku yang ditangkap oleh jajarannya pada Senin (16/4) kemarin sekitar pukul 02.00 WIB, yang dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu Suparno. Saat menangkap pelaku, ternyata ditemukan sebuah plastik klip kecil yang diduga berisi narkoba.
"Tim menemukan tas selempang yang di dalamnya terdapat satu plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat Crystal diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang berat bruto 0,84 gram," jelasnya.
Setelah ditangkap, lalu tersangka menunjuk gerobak yang sebelumnya diselipkan berupa satu bungkus rokok mild yang didalamnya terdapat lima plastik klip kecil.
"Plastik klip kecil itu ternyata juga berisikan kristal setelah ditimbang berat bruto 5,83 gram," ujarnya.
Petugas pun langsung membawa pelaku ke kantor PT ASDP Indonesian Ferry. Ternyata, di tempat ia bekerja polisi menemukan satu bungkus rokok filter yang dalamnya terdapat 15 plastik klip kecil yang berisikan crystal diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang berat bruto 17,8 gram.
"Saat ini tersangka diamankan dan kami menyita barang bukti. Kemudian tersangaka dibawa ke Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara sampai 20 tahun.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaBelum diketahui status tersangka dalam bisnis tersebut
Baca SelengkapnyaDua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba berkedok kantor EO di Malang. Pabrik ini dikendalikan warga negara Malaysia yang masih buron.
Baca SelengkapnyaSeorang personel Kepolisian Sektor Kajang, Bulukumba, Bripka F ditangkap. Dia ketahuan menjual narkoba kepada dua orang warga.
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPria yang terakhir menyandang pangkat Kombes ini juga telah dipecat dari Polri.
Baca Selengkapnya