Jadi pengedar pil koplo, mahasiswa di Ngawi dibekuk polisi
Merdeka.com - Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, mengamankan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jawa Tengah yang menjual pil koplo. Mahasiswa itu diketahui bernama Anugrah Fajar Adi Putra alias Ceper (20), warga Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.
"Pil koplo tersebut dijual tersangka kepada temannya sesama mahasiswa dan pelajar di wilayah Mantingan. Keuntungan yang diperoleh adalah Rp 5.000 per satu strip obat," ujar Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, AKP Wasno seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/4).
Menurut dia, Fajar ditangkap petugas pada Jumat (1/4) lalu berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari tangan pemuda itu, polisi mengamankan 231 tablet pil koplo yang disembunyikan di jok sepeda motornya dan tas ransel warna hijau milik pelaku.
-
Di mana pengedar Pil Koplo membeli barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Apa yang dijual oleh pengedar Pil Koplo? Dari tangan pelaku polisi menyita ribuan butir pil koplo yang hendak dijual ke semua kalangan.
-
Mengapa pengedar Pil Koplo menjual ke semua kalangan? Tak memandang pelajar maupun orang dewasa, mereka menjual pil koplo kepada semua kalangan.
-
Bagaimana cara pengedar Pil Koplo mendapatkan barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Apa jenis narkoba yang di edarkan oleh 2 mahasiswa di Sulawesi Selatan? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
"Sebenarnya obat-obat itu tidak ilegal selama membelinya menggunakan resep dokter. Sayangnya pelaku nekat menjual tanpa resep dokter, padahal obat-obatan itu tergolong keras dan untuk penyakit tertentu yang penggunaannya diawasi oleh dokter," jelas Wasno.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari apotek di Jawa Tengah. Obat-obat tersebut kemudian dijual pelaku ke sesama mahasiswa dan pelajar yang ada di Mantingan.
"Kami masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut, termasuk mengungkap pemasok obat-obat atau pil koplo tersebut," tambah Wasno.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 jo pasal 987 dan atau pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaKasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.
Baca SelengkapnyaPolda Riau membongkar produsen pil ekstasi palsu berbahan obat flu Procold di Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaDari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Baca Selengkapnya2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
Baca SelengkapnyaSeorang personel Kepolisian Sektor Kajang, Bulukumba, Bripka F ditangkap. Dia ketahuan menjual narkoba kepada dua orang warga.
Baca SelengkapnyaDua dari 140 pelajar terindikasi positif konsumsi narkoba
Baca SelengkapnyaPolisi masih menyembunyikan inisial dari bandar yang sudah masuk dalam DPO.
Baca SelengkapnyaMenurut Djoko, Brigadir ZH sempat dalam pencarian Propam Polda Sulteng.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca Selengkapnya