Jadi pengedar, sopir travel di Malang diciduk bawa 203,18 gram sabu
Merdeka.com - Seorang sopir travel berinisial YHR (32) harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Residivis kasus narkoba ini ditangkap karena membawa 203,18 gram narkoba jenis sabu.
Kapolres Kota Malang AKBP Decky Hendarsono mengungkapkan, warga Sekarpuro Kota Malang itu diduga bagian dari jaringan besar yang kini sedang dalam perburuan. Tersangka sebagai bandar narkoba dengan peredaran di Kota Malang dan sekitarnya.
"Barang tersebut didapatkan tersangka dari Jakarta yang dikirim melalui jasa kurir," ungkap Decky di Mapolresta Malang, Senin (6/6).
-
Apa yang diproduksi di pabrik narkoba di Malang? Para pelaku memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xana.
-
Apa jenis narkoba yang di edarkan oleh 2 mahasiswa di Sulawesi Selatan? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Dimana lokasi pabrik narkoba di Malang? Pabrik narkotika sintetis yang ditengarai terbesar dan tercanggih di Indonesia ini terletak di kawasan Jalan Bukit Barisan Kota Malang, Jawa Timur.
-
Apa yang dijual dengan harga Rp1.000? Dengan bahan sederhana dan murah, Anda bisa menjual berbagai olahan es lilin ini dengan terjangkau, yaitu Rp1.000.
-
Bagaimana modus peredaran ganja yang dilakukan 2 mahasiswa? Modus peredaran ganja dilakukan kedua mahasiswa tersebut terbilang baru, yakni dengan mencampurkan dengan cookies atau kue kering.
Peran YHR sebagai pengedar diketahui setelah polisi berhasil menangkap ABF (28) warga Keluruhan Karangbesuki Kota Malang pada 2 Juni. Lewat keterangan ABF, selanjutnya diringkus WJ (32), seorang tukang parkir sekaligus residivis di kasus yang sama.
WJ tercatat sebagai warga Kelurahan Mergan Kota Malang. Dia sehari-hari menjadi tukang parkir di Jalan Sigura-gura Kota Malang. Bersamaan juga ditangkap SH (48), warga Kelurahan Tanjungrejo Kota Malang.
Ketiga pelaku mengaku mendapatkan barang dari YHR yang berprofesi sebagai sopir. Tidak lama kemudian, YHR diringkus di kontrakannya Perumahan Sawojajar.
Mereka mengaku menjual barang haram tersebut dengan harga Rp 1,2 juta per gram. Pembelinya berbagai kalangan, dari mahasiswa dan masyarakat kebanyakan.
Dari YHR berhasil disita 203,18 gram, 2 buah timbangan elektrik, 10 buah korek api dan uang hasil transaksi Rp 2,2 juta. Polisi juga menyita bong yang masih belum terpakai, serta sejumlah plastik klip dan sendok takar sabu.
Atas perbuatannya, tersangka ABF, WJ dan SH terancam dijerat pasal pengedar. Ketiganya diancam pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 4-12 tahun dan denda Rp 100 Juta sampai Rp 800 juta.
"Untuk tersangka YHR disangka dengan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun dan denda Rp 1 M- Rp 10 M," katanya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaSementara, turis asing yang menkonsumsi barang haram tersebut mengaku untuk mencari ketenangan
Baca SelengkapnyaDari empat lokasi yang digerebek, lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca Selengkapnya