Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi pengedar, sopir travel di Malang diciduk bawa 203,18 gram sabu

Jadi pengedar, sopir travel di Malang diciduk bawa 203,18 gram sabu sopir travel pengedar sabu di Malang. ©2016 Merdeka.com/darmadi

Merdeka.com - Seorang sopir travel berinisial YHR (32) harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Residivis kasus narkoba ini ditangkap karena membawa 203,18 gram narkoba jenis sabu.

Kapolres Kota Malang AKBP Decky Hendarsono mengungkapkan, warga Sekarpuro Kota Malang itu diduga bagian dari jaringan besar yang kini sedang dalam perburuan. Tersangka sebagai bandar narkoba dengan peredaran di Kota Malang dan sekitarnya.

"Barang tersebut didapatkan tersangka dari Jakarta yang dikirim melalui jasa kurir," ungkap Decky di Mapolresta Malang, Senin (6/6).

Peran YHR sebagai pengedar diketahui setelah polisi berhasil menangkap ABF (28) warga Keluruhan Karangbesuki Kota Malang pada 2 Juni. Lewat keterangan ABF, selanjutnya diringkus WJ (32), seorang tukang parkir sekaligus residivis di kasus yang sama.

WJ tercatat sebagai warga Kelurahan Mergan Kota Malang. Dia sehari-hari menjadi tukang parkir di Jalan Sigura-gura Kota Malang. Bersamaan juga ditangkap SH (48), warga Kelurahan Tanjungrejo Kota Malang.

Ketiga pelaku mengaku mendapatkan barang dari YHR yang berprofesi sebagai sopir. Tidak lama kemudian, YHR diringkus di kontrakannya Perumahan Sawojajar.

Mereka mengaku menjual barang haram tersebut dengan harga Rp 1,2 juta per gram. Pembelinya berbagai kalangan, dari mahasiswa dan masyarakat kebanyakan.

Dari YHR berhasil disita 203,18 gram, 2 buah timbangan elektrik, 10 buah korek api dan uang hasil transaksi Rp 2,2 juta. Polisi juga menyita bong yang masih belum terpakai, serta sejumlah plastik klip dan sendok takar sabu.

Atas perbuatannya, tersangka ABF, WJ dan SH terancam dijerat pasal pengedar. Ketiganya diancam pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 4-12 tahun dan denda Rp 100 Juta sampai Rp 800 juta.

"Untuk tersangka YHR disangka dengan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun dan denda Rp 1 M- Rp 10 M," katanya.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Marbut Masjid Dagang Sabu, Transaksi di Ruangan Ibadah
Marbut Masjid Dagang Sabu, Transaksi di Ruangan Ibadah

Petugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.

Baca Selengkapnya
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng

Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks

Mereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.

Baca Selengkapnya
Ternyata Narkoba Jenis Ini yang Bikin Bule di Bali Ketagihan, Ada Ganja dan Hasis
Ternyata Narkoba Jenis Ini yang Bikin Bule di Bali Ketagihan, Ada Ganja dan Hasis

Sementara, turis asing yang menkonsumsi barang haram tersebut mengaku untuk mencari ketenangan

Baca Selengkapnya
Jaringan Pengedar Sabu Dibekuk, Disembunyikan Dalam Bungkus Jajanan Cokelat
Jaringan Pengedar Sabu Dibekuk, Disembunyikan Dalam Bungkus Jajanan Cokelat

Dari empat lokasi yang digerebek, lima orang ditetapkan sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi

Terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Polres Jakbar Bongkar Penyelundupan Narkoba, Modus Modif Mobil Jadi Tempat Penyimpanan 11 Kg Sabu
Polres Jakbar Bongkar Penyelundupan Narkoba, Modus Modif Mobil Jadi Tempat Penyimpanan 11 Kg Sabu

Dalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti

Baca Selengkapnya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya

Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya