Jadi Perantara Sabu-Sabu, Personel Polrestabes Medan Diadili
Merdeka.com - Seorang personel Polrestabes Medan, Andi Arvino (35), didakwa menjadi perantara dalam peredaran sabu-sabu. Dia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/11).
Persidangan sudah memasuki pemeriksaan saksi. Dua petugas Propam Polrestabes Medan, Bukhori dan Deni Hamdani, dihadirkan. Mereka menyatakan menemukan 0,34 gram sabu-sabu sisa konsumsi dari baju dinas terdakwa.
"Kami diperintahkan Kasi Propam Pak Hakim, untuk menggeledah rumah terdakwa. Dan kami temukan pipet sisa pakai dari saku sebelah kiri baju dinasnya Pak Hakim," ungkap saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
Dalam perkara ini, Andi Arvino didakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang ini, Andi Arvino tidak hadir langsung di ruang sidang. Dia hadir secara virtual dari rumah tahanan.
Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Risqi Darmawan mengatakan, terdakwa Andi ditangkap karena menjadi pengedar sabu. Warga Aspol Bandar Selamat itu mengaku sudah melakukan perbuatan itu sebanyak tiga kali. Setelah ditangkap, urinenya dinyatakan positif mengandung narkotika.
Berdasarkan dakwaan, pada 13 Februari 2020 terdakwa Andi Arvino menemui penjual sabu di Jalan Kapten Muslim, Medan. Dia lalu membawa narkotika itu ke RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget (DPO). Benget memberi Andi Arvino uang Rp600 ribu sebagai upah menjemput sabu-sabu itu.
Keesokan harinya, Andi Arvino menerima Rp1 juta dari Wilson EM Sitorus. Uang itu digunakan untuk membeli sabu-sabu di Jalan Aksara, Medan.
Andi Arvino saat itu membeli 1 gram sabu-sabu. Dia kemudian kembali membawa narkotika itu ke Blok B RTP Polrestabes Medan dan menyerahkannya kepada Wilson sekitar pukul 21.00 Wib. Dia mendapat upah Rp500 ribu.
Aksi Andi Arvino diketahui Propam Polrestabes Medan. Pada Selasa (18/2), mereka melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu pipet yang berisi sisa narkotika jenis sabu di dalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri miliknya. Setelah diinterogasi dia mengakui perbuatannya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka pelaku peredaran narkoba jenis sabu ditangkap di Sinjai. Seorang di antaranya anggota Polri berinisial RS (38).
Baca SelengkapnyaBahkan, sebagian sabu lainnya diselipkan di celana dalam bagian bokong
Baca SelengkapnyaDari pengakuan Agung tersebut, pihaknya membuntuti KM. Ternyata KM memasuki Hotel D'Maleo yang tidak jauh dengan posko Timsus Ditres Narkoba Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaInformasi diterima merdeka.com, kedua personel Polres Pelabuhan Makassar tersebut ditangkap tim Paminal Propam Polda Sulsel pada Senin (31/8).
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaKapolres Buleleng membantah kabar yang menyatakan kedua anggota polisi itu ditangkap saat menggunakan sabu-sabu bersama seorang tahanan.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaTiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Baca Selengkapnya