Jadi pihak terkait di gugatan masa jabatan, JK dinilai lemahkan reformasi
Merdeka.com - Masa jabatan presiden dan wakil presiden kembali digugat di Mahkamah Konstitusi oleh Partai Perindo demi mengupayakan Jusuf Kalla (JK) sebagai pendamping Joko Widodo untuk kedua kali. JK sendiri menyatakan menjadi pihak terkait dalam uji materi tersebut.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut uji materi tersebut sebagai upaya melemahkan semangat reformasi dan demokratisasi. Sebab, dalam reformasi telah mengamanatkan masa jabatan presiden dan wakilnya hanya maksimal dua periode.
"Apa yang dilakukan oleh JK itu melemahkan semangat reformasi dan upaya demokratisasi Indonesia," kata Titi ketika dihubungi, Sabtu (21/7).
-
Mengapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode.
-
Mengapa MK mengabulkan pencabutan gugatan usia capres-cawapres? 'Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,' tutur Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Bagaimana Rektor UMJ usulkan putusan MK diterapkan di 2024? Untuk melaksanakan aturan tersebut, dia menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar putusan MK bisa segera dijalankan.
-
Apa tujuan UU Pemilu? Penyelenggaraan pemilu ini digelar dengan tujuan jelas, yaitu sebagai berikut:a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;b. mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;c. menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu;d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dane. mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
"Jadi kalau itu dipaksakan maka itu menjadi kemunduran demokrasi. melemahkan semangat reformasi dan mengganggu proses demokratisasi yang sedang berjalan," imbuhnya.
Titi menjelaskan tidak ada multitafsir dalam Pasal 7 UUD 45 tentang masa jabatan tersebut. Ditambah dari sisi tujuan dibentuknya undang-undang juga sudah jelas agar tidak upaya pelanggengan kekuasaan.
"Jadi tidak ada lagi tafsir atas masa jabatan presiden karena konstitusi dari sisi teksnya maupun original intentnya iu sudah jelas masa jabatan wakil presiden hanya dua kali. Mengapa pembatasan itu diperlukan karena banyak alasan salah satu ya untuk menghindari pertama untuk suksesi politik," jelasnya.
Dia menambahkan masa jabatan dibatasi lantaran menghindari penyalahgunaan kewenangan eksekutif. Pembatasan itu salah satu cara untuk mencegah perluasan kekuasaan.
"Kedua menghindari penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan karena kekuasaan yang bercokol terus menerus. Ancaman demokrasi itu perluasan kekuasaan eksekutif yang pintu masuknya penghapusan masa jabatan," imbuhnya.
Titi yakin hakim konstitusi bakal menolak uji materi tersebut. Menurutnya argumentasi bahwa wakil presiden sebagai pembantu presiden disamakan dengan menteri sebagai suatu kekeliruan.
"Wapres kan bukan diangkat dalam jabatan politik yang merupakan hak prerogatif presiden tapi dipilih dalam satu pasangan dengan Presiden dipilih rakyat itu saja sudah berbeda. Bagi kami jelas teksnya jelas norma itu jelas," kata dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaPuan bongkar fakta kabar Jokowi minta tiga periode ke Megawati.
Baca SelengkapnyaMK memutuskan menolak permohonan karena dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaTiti menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaAda tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Baca SelengkapnyaAturan cuti kepala daerah selama Pilkada itu didugat warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah bernama Harseto Setyadi Rajah.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menekankan tugas seorang Jaksa layak seorang pengacara tingkat negara.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
Baca Selengkapnya