Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi presiden, Jokowi bakal tempati istana bagian mana?

Jadi presiden, Jokowi bakal tempati istana bagian mana? istana merdeka. blogspot.com

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah dinyatakan sebagai pemenang pemilu. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun akan dilantik pada 20 Oktober mendatang.

Sebagai presiden, Jokowi mendapat berbagai fasilitas yang diberikan negara, termasuk tinggal di Kompleks Istana Kepresidenan. Jokowi pun dibolehkan membawa serta seluruh keluarganya untuk menempati kediaman resminya tersebut.

Niat Jokowi untuk tinggal di Istana telah diungkapnya usai dinyatakan sebagai pemenang Pilpres. "Ya (tinggal) di Istana," singkat Jokowi, Kamis (24/7) lalu.

Jika rencana tidak berubah, pilihan Jokowi tinggal di Istana mengikuti separuh presiden terdahulu. Dari enam presiden Indonesia, tiga memilih tinggal di Istana, dan tiga lagi memilih pulang-pergi Istana-rumah setiap harinya.

Tapi, bagian mana yang akan dipilih Jokowi saat tinggal di Istana nanti. Berikut lokasinya:

Istana Merdeka

Istana Merdeka berada tepat di hadapan Monumen Nasional, Jakarta. Bangunan ini menjadi ikon dari seluruh Kompleks Istana Kepresidenan, sekaligus menjadi saksi sejarah perjalanan bangsa ini.Dilansir situs sekretariat negara, istana ini mulai dibangun pada 1873 dan digunakan secara resmi oleh pemerintah Hindia Belanda tahun 1879. Gubernur Jendral Johan Willem van Landsbarge menjadi pejabat pertama yang menempati bangunan ini.Bangunan ini berdiri di atas lahan seluas 2.400 meter persegi, dan diarsiteki Drossares. Ketika itu, masyarakat mengenalnya dengan nama Istana Gambir.Pada masa perjuangan, bangunan ini menjadi saksi penandatanganan naskah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia Serikat oleh Pemerintah Belanda. Pengakuan tersebut dilakukan pada 27 Desember 1949 sebagai tidak lanjut Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda.Setelah menderka, Presiden pertama RI Soekarno menjadikannya sebagai kediaman resmi. Di saat bersamaan, dia mengganti namanya dari Istana Gambir menjadi Istana Merdeka.Pada masa pemerintahan Orde Baru, mantan Presiden Soeharto memilih tinggal di kediamannya, Jalan Cendana, Menteng, Jakarta. Gedung ini baru dipakai kembali ketika Abdurrahman Wahid terpilih sebagai presiden RI keempat.

Istana Negara

Istana Negara dibangun tahun 1796. Bangunan ini didirikan sebagai tempa tinggal seorang warga Belanda yang bernama J.A van Braam.Pada 1816, bangunan ini diambil alih pemerintah Hindia Belanda. Sejak saat itu, lokasi ini digunakan sebagai pusat kegiatan pemerintah sekaligus kediaman Gubernur Jendral Belanda. Karenanya pada masa itu istana ini disebut juga sebagai Hotel Gubernur Jendral.Semula, bangunan dengan arsitektur Yunani kuno itu bertingkat dua, namun pada tahun 1848 bagian atasnya dibongkar. Sedangkan bagian lantai bawah dibuat lebih besar untuk memberi kesan lebih resmi.Bentuk inilah yang bertahan sampai sekarang, tanpa perubahan yang berarti. Luas bangunan ini lebih kurang 3.375 meter persegi. Istana Negara berada di bagian utara Kompleks Istana Kepresidenan dan menghadap ke Jalan Veteran, Jakarta Pusat.Sejak kemerdekaan Indonesia, Istana Negara berfungsi sebagai pusat kegiatan pemerintahan negara, seperti acara pelantikan menteri dan pejabat lembaga negara, kegiatan kenegaraan, musyawarah hingga rapat kerja nasional.Saat ini, Istana digunakan sebagai kediaman resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama 10 tahun pemerintahannya.

Wisma Negara

Selain dua bangunan di atas, terdapat sebuah gedung yang dinamakan Wisma Negara. Lokasinya berada di sisi barat pelantaran dalam Kompleks Istana Kepresidenan.Wisma Negara dibangun pada 1962 dan selesai 1964. Pembangunan dilakukan atas perintah Presiden Soekarno yang ingin menyediakannya sebagai tempat tinggal tamu negara selama berkunjung ke Indonesia.Layaknya hotel bintang lima, bangunan ini terdiri dari sejumlah kamar yang khusus bagi tamu negara dan rombongannya, termasuk fasilitas pendukung lainnya.Di lantai paling atas terdapat ruang makan dan ruang tamu. Lantai lima adalah suite untuk tamu agung setingkat kepala negara, sedangkan lantai empat merupakan suite bagi tamu agung sederajat perdana menteri atau wakil presiden.Wisma Negara juga dilengkapi dengan kantor pos, salon pangkas dan kecantikan, tempat penukaran uang, serta toko cenderamata. Presiden ketiga RI BJ Habibie pernah menggunakan bangunan ini sebagai tempat beraktivitas, dan makan siang.Ini juga demi alasan praktis karena gedung itu terletak dalam perjalanan antara kedua Istana. Untuk jumpa pers, ia sering mengundang para wartawan ke Wisma Negara. Presiden Habibie juga sering memanfaatkan ruang makan yang berbeda untuk acara santap siangnya. Ia sering membawa sendiri makan siangnya dari rumah.Itulah beberapa bangunan di kompleks istana, kira-kira mana yang dipilih Jokowi sebagai tempat tinggalnya nanti.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Beri Nama Kantor Presiden di IKN Sebagai Istana Garuda
Jokowi Beri Nama Kantor Presiden di IKN Sebagai Istana Garuda

Istana Negara IKN, berupa bangunan megah yang menjadi kediaman resmi Presiden Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi Mulai Ngantor di IKN Besok: Air dan Listrik Sudah Ada
Jokowi Mulai Ngantor di IKN Besok: Air dan Listrik Sudah Ada

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai Senin (29/7) besok.

Baca Selengkapnya
Istana Sebut Jokowi Tak Selalu Berkantor di IKN, Bakal Keliling Daerah
Istana Sebut Jokowi Tak Selalu Berkantor di IKN, Bakal Keliling Daerah

Presiden Jokowi memang akan memimpin negara dari IKN di akhir-akhir masa jabatannya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pilih Rumah Pensiun di Karanganyar
Jokowi Pilih Rumah Pensiun di Karanganyar

Negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dapat Hadiah Rumah Pensiun dari Negara, Begini Aturannya
Jokowi Dapat Hadiah Rumah Pensiun dari Negara, Begini Aturannya

Rumah pensiun Jokowi dibangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi atau 1 hektare lebih di Karanganyar.

Baca Selengkapnya
Jokowi Berkantor di IKN sampai Masa Jabatan Berakhir, Istana Jelaskan Alasannya
Jokowi Berkantor di IKN sampai Masa Jabatan Berakhir, Istana Jelaskan Alasannya

Jokowi berkantor di IKN di akhir masa jabatannya karena Istana Garuda yang merupakan tempat presiden bekerja sudah dapat digunakan.

Baca Selengkapnya
Berkantor di IKN Hingga Purnatugas, Jokowi akan Gelar Audiensi dan Sidang Kabinet
Berkantor di IKN Hingga Purnatugas, Jokowi akan Gelar Audiensi dan Sidang Kabinet

Yusuf tak menjawab tanggal berapa Jokowi akan berkantor di IKN.

Baca Selengkapnya
Jokowi Akan Keliling ke Daerah Lain saat Berkantor di IKN
Jokowi Akan Keliling ke Daerah Lain saat Berkantor di IKN

Meskipun dinyatakan berkantor di IKN hingga 19 Oktober 2024, Jokowi menyatakan tak melulu berada di sana, melainkan terus berkunjung ke daerah-daerah lain.

Baca Selengkapnya
Bandara VVIP Rampung, Jokowi Pindah ke IKN Awal September
Bandara VVIP Rampung, Jokowi Pindah ke IKN Awal September

Basuki lantas menyampaikan progres pengerjaan Bandara VVIP IKN yang sempat terhambat akibat curah hujan tinggi beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kembali Datang ke IKN, Ini Rangkaian Agendanya
Jokowi Kembali Datang ke IKN, Ini Rangkaian Agendanya

Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana bertolak menuju Ibu Kota Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (11/10).

Baca Selengkapnya
Hitungan Hari Jokowi Pensiun Rumah di Colomadu Jateng Belum Bisa Dihuni, Ini Alasannya
Hitungan Hari Jokowi Pensiun Rumah di Colomadu Jateng Belum Bisa Dihuni, Ini Alasannya

Jokowi selama ini berkantor di Istana Merdeka Jakarta dan Istana Bogor. Untuk tempat tinggal, Jokowi dan Ibu Negara Iriana menetap di Istana Bogor.

Baca Selengkapnya
Bikin Ngiler, Segini Uang Pensiun Diterima Jokowi & Lengkap dengan Fasilitasnya
Bikin Ngiler, Segini Uang Pensiun Diterima Jokowi & Lengkap dengan Fasilitasnya

Fasilitas pensiun Presiden ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Baca Selengkapnya