Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi saksi ahli Ahok, Refly Harun sebut aturan cuti rugikan petahana

Jadi saksi ahli Ahok, Refly Harun sebut aturan cuti rugikan petahana Sidang permohonan uji materi Setya Novanto di MK. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Saksi ahli Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan ketentuan cuti yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus dimaknai opsional (Pilihan). Menurutnya, jika cuti bersifat kewajiban dipastikannya bakal menimbulkan kerugian konstitusional.

Menurut Refly, aturan yang mengharuskan bakal calon cuti selama 3,5 bulan secara tidak langsung bakal memotong masa jabatan seorang kepala daerah.

"Sama artinya akan memotong masa jabatan pemohon yang harusnya selama 5 tahun. Dalam konteks ini, ahli setuju bahwa telah terjadi kerugian baik moril maupun materiil terhadap pemohon, bahkan kerugian konstitusional," kata Refly saat menjadi saksi ahli di sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (26/9).

Bukan hanya itu, Refly juga menyatakan tidak setuju perihal adanya pejabat sementara dari Kementerian Dalam Negeri untuk menggantikan gubernur saat menjalani masa cuti. Alasannya, pejabat tersebut dipilih bukan berdasarkan mandat rakyat.

Kendati tidak sepakat dengan ketentuan cuti, Refly menilai seorang calon petahana harus mengambil cuti saat masa kampanye. Sebabnya, publik juga perlu mengetahui visi dan misi dari setiap calon gubernur.

"Publik perlu mengetahui visi misi para pasangan calon, tidak terkecuali dari petahana. Seandainya cuti jadi hak yang konstitusional, maka akan melanggar hak pemilih mengetahui visi dan misi secara langsung," ujarnya.

‎"Misalnya ketika melakukan orasi, berkunjung ke konstituen dan debat kandidat yang merupakan hak pemilih untuk mengikuti dan menilai sebelum memutuskan untuk memilih yang akan memakan waktu beberapa hari saja. Tidak perlu cuti selama masa kampanye tiga setengah bulan," timpal dia.

Oleh karena itu, dia menyarankan bagi calon petahana menjalankan masa kampanye sesuai norma dan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-undang) UU) Nomor 8 tahun 2015 yang menyatakan ‎calon petahana yang mencalonkan kembali tidak menggunakan fasilitas jabatannya saat kampanye.‎

Kemudian, menjalani cuti di luar tanggungan negara. Terakhir, pengaturan lama dan jadwal cuti disesuaikan dengan kelangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan kepala daerah.‎

"Jadi tidak ada kekosongan karena tugas-tugas Gubernur digantikan. ‎Demikian. Semoga membantu Majelis Hakim MK memutuskan seadil-adilnya," tandas Refly. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sering Cuti Kampanye, Gibran Diminta Mundur
Sering Cuti Kampanye, Gibran Diminta Mundur

Fraksi PDIP DPRD Kota Solo mengusulkan agar Wali Kota Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya karena sering cuti untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Respons Gibran Usai Diusulkan Mundur dari Wali Kota Solo karena Sibuk Kampanye
Respons Gibran Usai Diusulkan Mundur dari Wali Kota Solo karena Sibuk Kampanye

Gibran hanya merespons singkat dengan mengucapkan terimakasih

Baca Selengkapnya
Didesak Mundur dari Wali Kota Solo, Gibran: Terima Kasih Masukannya
Didesak Mundur dari Wali Kota Solo, Gibran: Terima Kasih Masukannya

Kinerja Gibran sebagai wali kota dinilai tidak optimal karena sering mengambil cuti untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Pelayanan Publik Dianggap Jadi Tak Optimal, Aturan Masa Cuti Kepala Daerah Kembali Maju Pilkada Digugat ke MK
Pelayanan Publik Dianggap Jadi Tak Optimal, Aturan Masa Cuti Kepala Daerah Kembali Maju Pilkada Digugat ke MK

Aturan cuti kepala daerah selama Pilkada itu didugat warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah bernama Harseto Setyadi Rajah.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Maju Pilkada Jakarta, Pramono Anung Belum Ajukan Cuti ke Jokowi
Maju Pilkada Jakarta, Pramono Anung Belum Ajukan Cuti ke Jokowi

Pramono diketahui berpasangan dengan Rano Karno sebagai pasangan cagub-cawagub Jakarta.

Baca Selengkapnya
Namanya Diseret Saat Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bahlil: Saya Cuti Saat Dampingi Mas Gibran
Namanya Diseret Saat Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bahlil: Saya Cuti Saat Dampingi Mas Gibran

Bahlil malah heran mengapa hal tersebut dijadikan permasalahan oleh kubu Anies-Muhaimin

Baca Selengkapnya
Lama Tak Terlihat di Kantor, Kemana Gibran?
Lama Tak Terlihat di Kantor, Kemana Gibran?

Gibran cuti lima hari dan tidak diketahui kegiatannya. Apakah hal ini terkait dengan agenda Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya
Mahfud dan Ahok mundur dari Jabatannya, Cak Imin: Saya Legislatif, Jadi Cukup Cuti
Mahfud dan Ahok mundur dari Jabatannya, Cak Imin: Saya Legislatif, Jadi Cukup Cuti

“Kalau saya kan legislatif, tidak punya kewenangan eksekutorial (pelaksanaan kebijakan). Jadi saya cukup cuti," kata Cak Imin

Baca Selengkapnya
Jokowi Beri Izin Cuti ke Airlangga hingga Zulhas untuk Kawal Prabowo-Gibran Daftar ke KPU
Jokowi Beri Izin Cuti ke Airlangga hingga Zulhas untuk Kawal Prabowo-Gibran Daftar ke KPU

Jokowi pun telah memberikan izin kepada para menteri dan wakil menteri.

Baca Selengkapnya
PKS soal Jokowi Izinkan Menteri Maju Pilpres: Silakan Aja, Rakyat Sudah Capek
PKS soal Jokowi Izinkan Menteri Maju Pilpres: Silakan Aja, Rakyat Sudah Capek

Saat ini rakyat Indonesia butuh pemimpin yang mampu melakukan perubahan dan perbaikan.

Baca Selengkapnya
Gibran Cuti 5 Hari, Begini Kata PDIP
Gibran Cuti 5 Hari, Begini Kata PDIP

Gibran cuti selama 5 hari. Belum diketahui kemana Gibran.

Baca Selengkapnya