Jadi saksi ahli Ahok, Refly Harun sebut aturan cuti rugikan petahana
Merdeka.com - Saksi ahli Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan ketentuan cuti yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus dimaknai opsional (Pilihan). Menurutnya, jika cuti bersifat kewajiban dipastikannya bakal menimbulkan kerugian konstitusional.
Menurut Refly, aturan yang mengharuskan bakal calon cuti selama 3,5 bulan secara tidak langsung bakal memotong masa jabatan seorang kepala daerah.
"Sama artinya akan memotong masa jabatan pemohon yang harusnya selama 5 tahun. Dalam konteks ini, ahli setuju bahwa telah terjadi kerugian baik moril maupun materiil terhadap pemohon, bahkan kerugian konstitusional," kata Refly saat menjadi saksi ahli di sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (26/9).
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang berwenang memutuskan pergantian Heru Budi sebagai Pj Gubernur? Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait pergantian atau perpanjangan jabatan itu hingga dilantiknya gubernur Jakarta definitif.
-
Siapa yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Siapa yang bilang Ahok dukung Ganjar gak ngaruh? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Apa kata Habiburokhman tentang Ahok dukung Ganjar? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Siapa yang dikritik Golkar soal maju Pilgub DKI? Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyindir, Anies Baswedan yang tengah mempertimbangkan maju kembali di Pemilihan Gubernur Jakarta.
Bukan hanya itu, Refly juga menyatakan tidak setuju perihal adanya pejabat sementara dari Kementerian Dalam Negeri untuk menggantikan gubernur saat menjalani masa cuti. Alasannya, pejabat tersebut dipilih bukan berdasarkan mandat rakyat.
Kendati tidak sepakat dengan ketentuan cuti, Refly menilai seorang calon petahana harus mengambil cuti saat masa kampanye. Sebabnya, publik juga perlu mengetahui visi dan misi dari setiap calon gubernur.
"Publik perlu mengetahui visi misi para pasangan calon, tidak terkecuali dari petahana. Seandainya cuti jadi hak yang konstitusional, maka akan melanggar hak pemilih mengetahui visi dan misi secara langsung," ujarnya.
"Misalnya ketika melakukan orasi, berkunjung ke konstituen dan debat kandidat yang merupakan hak pemilih untuk mengikuti dan menilai sebelum memutuskan untuk memilih yang akan memakan waktu beberapa hari saja. Tidak perlu cuti selama masa kampanye tiga setengah bulan," timpal dia.
Oleh karena itu, dia menyarankan bagi calon petahana menjalankan masa kampanye sesuai norma dan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-undang) UU) Nomor 8 tahun 2015 yang menyatakan calon petahana yang mencalonkan kembali tidak menggunakan fasilitas jabatannya saat kampanye.
Kemudian, menjalani cuti di luar tanggungan negara. Terakhir, pengaturan lama dan jadwal cuti disesuaikan dengan kelangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan kepala daerah.
"Jadi tidak ada kekosongan karena tugas-tugas Gubernur digantikan. Demikian. Semoga membantu Majelis Hakim MK memutuskan seadil-adilnya," tandas Refly. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fraksi PDIP DPRD Kota Solo mengusulkan agar Wali Kota Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya karena sering cuti untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaGibran hanya merespons singkat dengan mengucapkan terimakasih
Baca SelengkapnyaKinerja Gibran sebagai wali kota dinilai tidak optimal karena sering mengambil cuti untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaAturan cuti kepala daerah selama Pilkada itu didugat warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah bernama Harseto Setyadi Rajah.
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaPramono diketahui berpasangan dengan Rano Karno sebagai pasangan cagub-cawagub Jakarta.
Baca SelengkapnyaBahlil malah heran mengapa hal tersebut dijadikan permasalahan oleh kubu Anies-Muhaimin
Baca SelengkapnyaGibran cuti lima hari dan tidak diketahui kegiatannya. Apakah hal ini terkait dengan agenda Pemilu 2024?
Baca Selengkapnya“Kalau saya kan legislatif, tidak punya kewenangan eksekutorial (pelaksanaan kebijakan). Jadi saya cukup cuti," kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaJokowi pun telah memberikan izin kepada para menteri dan wakil menteri.
Baca SelengkapnyaSaat ini rakyat Indonesia butuh pemimpin yang mampu melakukan perubahan dan perbaikan.
Baca SelengkapnyaGibran cuti selama 5 hari. Belum diketahui kemana Gibran.
Baca Selengkapnya