Jadi Saksi, Djoko Tjandra Menangis di Persidangan Jaksa Pinangki
Merdeka.com - Djoko Soegiarto Tjandra yang menjadi saksi atas terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). Di sela memberikan kesaksiannya, Djoko tiba-tiba saja menangis.
Pinangki menjadi terdakwa kasus kasus Gratifikasi pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra.
Sebelum menangis, Djoko lebih dulu menceritakan tentang kasus yang menimpa dirinya itu. Saat itu, ia menunjuk Anita Dewi Kolopaking menjadi kuasa hukumnya dalam pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
"Saudara Pinangki dengan Rahmat datang dengan Anita Dewi Kolopaking saat kita diskusi masalah saya. Saya di situ menunjuk Anita Dewi Kolopaking sebagai pengacara saya dan di situ tanggal 19 November 2019, saya berikan kuasa kepadanya untuk bertindak untuk kepentingan saya," kata Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (9/11).
Merasa kurang yakin dengan satu kuasa hukum saja, lalu pada 25 November 2019, Pinangki datang bersama dengan Andi Irfan Jaya. Saat itu, Andi Irfan memperkenalkan diri sebagai konsultan.
"Di situ Andi memperkenalkan sebagai konsultan, saya dengan Anita untuk itu saya katakan silakan saya dengan senang hati. Asalkan ada solusi, karena saya ingin proses PK saya dan masalah ini, 20 tahun Pak," jelasnya.
Saat itulah, Djoko Tjandra yang di duduk di hadapan majelis hakim tiba-tiba saja menangis. Sidang sempat terhenti selama sekitar 2 menit.
Melihat hal itu, lantas Hakim sempat memotong kesaksian Djoko Tjandra dan bertanya kepada jaksa apakah ada yang mempunyai tisu.
"Sabar dulu ya jaksa, ada tisu?" tanya hakim.
Salah seorang jaksa perempuan lalu menyodorkan tisu kepada Djoko Tjandra.
Selanjutnya, sidang kembali dilanjutkan atau berjalan seperti sebelumnya.
Menurut Djoko Tjandra, pertemuan pertama yang ia lakukan dengan Pinangki adalah pada 12 November 2019.
"Pertemuan pertama saya yang lebih menjelaskan tentang kasus saya, saat itu ada Rahmat tapi dia sama sekali hanya duduk dan tidak bicara satu kata pun karena fungsi Rahmat sifatnya hanya memperkenalkan Pinangki ke saya dan saya menjelaskan kasus saya ke Pinangki," ujar Djoko Tjandra.
Namun di akhir pembicaraan, Djoko Tjandra mengaku ia sebelumnya hanya berhubungan dengan pengacara-pengacara dan bukan dengan PNS.
"Sekalipun akhirnya saya tahu Pinangki sebagai seorang jaksa dan saya akhirnya tahu juga bahwa beliau bidangnya bukan yang mampu membantu saya karena dari jabatannya bukan dari Jamintel, bukan dari Jampidsus dan tak punya kapasitas dalam kasus saya," ucap Djoko Tjandra menjelaskan.
"Apakah terdakwa pernah menyampaikan 'Apa yang bisa dibantu dalam perkara Pak Djoko?' dan juga mengatakan 'Menarik dong kalau bisa dibantu', apakah ada kalimat itu diucapkan terdakwa?" tanya jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, KMS Roni.
"Saya tidak ingat," jawab Djoko Tjandra.
"Apa terdakwa pernah mengatakan 'Saya bisa urus PK Pak Djoko Tjandra lalu saudara katakan enak dong supaya tidak bisa dieksekusi?" tanya jaksa lagi.
"Itu bukan bahasa yang kita diskusikan karena urusan PK jelas-jelas saya tahu PK prosedurnya seperti apa sehingga tidak mungkin Rahmat mengatakan itu ke saya," jawab Djoko Tjandra.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Dakwaan kedua adalah dugaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tangis Mario Dandy pecah saat peluk sang ayah Rafael Alun yang sedang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, sidang putusan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak digelar hari ini secara terbuka.
Baca SelengkapnyaDede merasa bersalah atas pengakuannya terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina
Baca SelengkapnyaKusnadi memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dengan masih adanya rasa trauma.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas menuai polemik.
Baca SelengkapnyaAlbertina menyebut sidang putusan etik Johanis Tanak akan digelar secara terbuka
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak disoraki para penyidik KPK saat melakukan audiensi dan mengaku mendapat intimidasi.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaAda kesepakatan Tiko dan AW yang kala itu masih pasangan suami istri.
Baca Selengkapnya