Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Saksi Eggi Sudjana, Amien Rais Hadir di Polda Metro Ditemani Kuasa Hukum

Jadi Saksi Eggi Sudjana, Amien Rais Hadir di Polda Metro Ditemani Kuasa Hukum Amien Rais. ©2019 Merdeka.com/Purnomo Edi

Merdeka.com - Politikus PAN, Amien Rais penuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya. Amien diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eggi Sudjana atas dugaan perbuatan makar.

Tiba di Mapolda Metro Jaya pukul 10.25 WIB, Amien ditemani kuasa hukum tak banyak komentar perihal pemeriksaan dirinya hari ini.

"Nanti saja selesai pemeriksaan akan saya sampaikan hal yang mantap," kata Amien yang mengenakan kemeja biru, Jumat (24/5).

Amien baru memenuhi panggilan penyidik setelah ia mangkir panggilan Senin (21/5), meski malam harinya ia hadir ke Mapolda membesuk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma bersama dengan calon Presiden Prabowo Subianto.

Atas dasar itu, penyidik kembali memanggil Amien hari ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Ketua MPR RI tersebut.

"Kemarin (Senin) sudah kita jadwalkan yang bersangkutan tidak hadir, sudah kita jadwalkan lagi hari Jumat, panggilan kedua untuk Pak Amien Rais ya," ujar Argo.

Untuk itu, Argo berharap agar Amien Rais hadir dalam pemeriksaan tersebut. Sebab, pada panggilan perdana, Amien mengaku sibuk.

"Kita berharap yang bersangkutan hadir ya hari Jumat," kata Argo.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada Eggi Sudjana dalam kasus makar. Penetapan tersangka ini menurut penyidik berdasarkan alat bukti dan juga pemeriksaan saksi-saksi

"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019) malam.

Kata Argo, dengan keterangan saksi-saksi juga bukti penyidik melakukan gelar perkara. Alhasil, status caleg PAN tersebut dari saksi dinaikkan menjadi tersangka.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk status saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," ujar Argo.

"Sesuai dengan pasal Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ttg peraturan hukum pidana," sambungnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas

Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya
Sosok Aep Kini Jadi Sorotan, Ditantang Pegi untuk Bertemu dan Dilaporkan ke Polisi
Sosok Aep Kini Jadi Sorotan, Ditantang Pegi untuk Bertemu dan Dilaporkan ke Polisi

Sosok Aep kini menjadi sorotan setelah hakim PN Bandung menganulir status Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuh Vina dan Eky di Cirebon.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
VIDEO: Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Sederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Naik Penyidikan
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Naik Penyidikan

Keputusan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perjalanan Kasus Wamenkum HAM, Jadi Mafia Hukum Terima Fulus Haram Rp8 Miliar
VIDEO: Perjalanan Kasus Wamenkum HAM, Jadi Mafia Hukum Terima Fulus Haram Rp8 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
Pengacara Akui Sekda Bandung Diperiksa KPK sebagai Tersangka Smart City
Pengacara Akui Sekda Bandung Diperiksa KPK sebagai Tersangka Smart City

Menurut Rizky, ada empat orang anggota DPRD kota Bandung yang juga statusnya telah naik dari saksi menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Mantan Anak Buah Firli Bahuri Masih Diperiksa Polda Metro terkait Dugaan Kasus Pemerasan
Mantan Anak Buah Firli Bahuri Masih Diperiksa Polda Metro terkait Dugaan Kasus Pemerasan

Polda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.

Baca Selengkapnya
Permohonan Grasi 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dijadikan Bukti Jerat Pegi Setiawan
Permohonan Grasi 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dijadikan Bukti Jerat Pegi Setiawan

Polisi menggunakan grasi yang pernah dimohonkan ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky sebagai bukti untuk menjerat Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Linda yang Sempat Disebut Kerasukan Arwah Vina Bakal Diperiksa Polisi
Linda yang Sempat Disebut Kerasukan Arwah Vina Bakal Diperiksa Polisi

Dari pengakuan awal kelima orang tersangka ini memberikan keterangan berbeda-beda.

Baca Selengkapnya