Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi saksi, Habib Novel bawa rekam jejak Ahok serang Islam dari 2012

Jadi saksi, Habib Novel bawa rekam jejak Ahok serang Islam dari 2012 Habib Novel. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak enam dari 20 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ke empat kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/12). Enam saksi pelapor yang rencananya memberi keterangan hari ini adalah Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Gus Joy Setiawan, M. Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.

Habib Novel akan menjadi saksi yang pertama kali dihadirkan di arena persidangan. Habib Novel mengatakan, membawa bukti rekam jejak Ahok menyerang Islam sejak tahun 2012 dan akan dipaparkan dalam persidangan.

"Banyak kita. Rekam jejak Ahok yang nyerang Islam dari tahun 2012 akan kita paparkan semua," kata Habib Novel sebelum sidang.

Menurut dia, rekaman dugaan penghinaan terhadap Islam dilakukan Ahok sejak kampanye menjadi wakil gubernur DKI Jakarta mendampingi Joko Widodo sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Dia mengaku akan memaparkan rekaman semua itu dalam persidangan.

"Oh saya bawa data lengkap. Data dari rekam jejak Ahok. Yang saya kan menjabat FPI dari tahun 2012 ketika sebelum Ahok jadi wakil gubernur kampanyenya saja sudah bermasalah. Permasalahannya karena selalu menyerang agama Islam. Ahok mengatakan Ayat-ayat konstitusi di atas ayat-ayat suci. Ayat suci no, ayat konstitusi yes," kata dia.

Diketahui, Habib Novel sendiri diketahui adalah Sekretaris DPD FPI Jakarta. Habib Novel melaporkan Ahok pada 6 Oktober 2016 dengan Laporan Polisi Nomor LP/1010/X/2016/Bareskrim.

Sementara sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian akan membahas pokok perkara, setelah putusan sela, majelis hakim menolak nota keberatan Ahok dan penasehat hukumnya atas dakwaan JPU. Ahok didakwa dengan Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang Pagi Ini
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang Pagi Ini

Pemeriksaan Lucky Hakim dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri "Jangan Diadu Domba!"

Sidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan

Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.

Baca Selengkapnya
Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polisi Telusuri Bukti dan Saksi-Saksi
Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polisi Telusuri Bukti dan Saksi-Saksi

Ade juga mengungkapkan bahwa kepolisian berencana untuk memeriksa pelapor.

Baca Selengkapnya