Jadi saksi, JK puji kerja cepat Yance bebaskan lahan PLTU
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi yang meringankan (a de charge) dalam sidang terdakwa mantan Bupati Indramayu, Irianto Mahfud Sidik Syafiudin alias Yance. Ketua DPD Golkar Jawa Barat itu menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah pembangunan proyek PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) 1 Indramayu pada tahun anggaran 2006 di Desa Sumur Adem, yang digelar Senin (13/4) ini, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Dalam kesaksiannya, JK memaparkan bahwa sebagai Bupati Indramayu, Yance melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya untuk melaksanakan program pemerintah menyediakan pasokan energi sebesar 10.000 megaWatt.
JK juga berterimakasih kepada Yance karena proyek PLTU di Sumur Adem berjalan dengan lancar sesuai arahan Perpres No.71 tahun 2006 yang dalam Pasal 2 ayat (3) diperingatkan bahwa semua perizinan menyangkut amdal, pembebasan dan kompensasi jalur transmisi dan proses pengadaan tanah harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 120 hari oleh instansi/pejabat terkait yang berwenang sejak pertama kali diajukan.?
-
Apa kunci sukses proyek kelistrikan menurut PLN? Kunci penting langkah ini, PLN bersama mitra selalu memetakan rencana kerja yang reliable dan juga mitigasi risiko, sehingga dalam pelaksanaan pengembangan sektor kelistrikan mampu mendorong iklim investasi yang menarik bagi para investor.
-
Siapa yang memimpin Jakarta Electric PLN? Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, mengapresiasi semangat juang yang diberikan oleh seluruh pemain Jakarta Electric PLN, sehingga berhasil memberikan kemenangan pada pertandingan ketiga ini.
-
Kapan PLTU Batang dibangun? 'Karena teknologi untuk bikin 1 unit 1.000 itu harus dilakukan reviewing kemudian berdasarkan pengalaman di lapangan baru timbul 1 unit 1.000. Dan itu disebut Ultra Super Critical. Selama ini yang paling tinggi yang pernah dibangun adalah Super Critical ini,'
-
Apa yang dilakukan PLTA Kracak? Ada banyak peninggalan Belanda di wilayah Bogor, Jawa Barat, yang dulu berpengaruh. Selain Kebun Raya yang sempat menjadi pusat penelitian botanikal, PLTA Kracak juga salah satunya. Unit pembangkit listrik tenaga air yang kini dikelola oleh PT Indonesia Power, sub holding PT PLN Persero ini terletak di Kampung Cimande Hilir, Desa Parakansalak, Kecamatan Leuwiliang.
-
Mengapa PLN revitalisasi kelistrikan Istana Kepresidenan Jakarta? “Padahal Istana Kepresidenan Jakarta ini menjadi lokasi sangat vital bagi bangsa Indonesia. Istana ini menjadi pusat kegiatan pemerintahan dan menjadi wajah Indonesia di mata dunia, untuk itu kami revitalisasi sistem kelistrikannya agar semakin andal,“ ujar Darmawan.
Dalam laporan yang diterima JK, pembebasan lahan selesai dalam kurun waktu empat bulan. Sebagaimana, diamanatkan dalam Perpres. Kemudian, pengerjaan proyek selesai dalam waktu 2 tahun dan enam bulan. Atau lebih cepat enam bulan dari yang dijadwalkan.
"Proyek ini nilainya Rp 12 triliun. Sedangkan harga lahan hanya Rp 42 miliar. Artinya, hanya 3 per mil dari proyek sehingga pemerintah tidak segan untuk laksanakannya. Jadi, apa yang anda (Yance) lakukan benar. Oleh karena itu, saya berterimakasih kepada pak bupati (Yance)," kata JK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4).
Bahkan, JK menyebut PLTU Sumur Adem yang tercepat dibandingkan 27 titik pembangunan pembangkit listrik lainnya.
Akibatnya, JK mengatakan pasokan listrik, terutama di Pulau Jawa terselamatkan dari pemadaman listrik dan tidak merugikan keuangan negara.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Irianto MS Syafiuddin alias Yance didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, yaitu tidak melakukan inventarisasi/penelitian terhadap status tanah HGU milik PT Wiharta Karya Agung yang haknya akan dilepaskan terkait pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Yance yang saat itu menjadi Bupati Indramayu dikatakan menerima permintaan dari PT PLN (persero) dalam rangka pembangunan PLTU dengan kapasitas 3x300 MW. Kemudian, PLN membentuk Tim Percepatan Proyek Diversifikasi Energy (Tim Y8).
Selanjutnya, pada tanggal 8 Juni 2006, terdakwa Yance menerima surat dari PT PLN soal permohonan Izin Prinsip pembangunan PLTU dan didisposisikan ke Dinas Pertanahan.
Selain itu, Yance juga didakwa tidak menetapkan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang bertugas menilai/menaksir harga tanah dan tidak menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan milik PT. Wiharta Karya Agung dan harga transaksi pasaran tanah yang berada di sekitar lokasi untuk menentukan harga besaran ganti rugi.
Oleh karena itu, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan Keppres No 65/2006 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Apalagi, terdakwa membentuk Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang tidak menggunakan Perpres RI No 36/2005 jo Perpres No 65/2006. Sebaliknya, hanya mengggunakan SK Bupati Indramayu No : 593.05/Kep-1051-Disnah/2004 tanggal 17 Juni 2004.
Ditambah lagi, P2T yang diketuai Yance telah menyetujui ganti rugi sebesar Rp 57.850/meter persegi, sementara harga NJOP milik PT Wiharta Karya Agung hanya sebesar Rp 14.000/meter persegi. Sementara pasaran tanah milik masyarakat dihargai oleh P2T untuk ganti ruginya sebesar Rp 44.212.
Terdakwa Yance juga dianggap sengaja menyetujui Akte Pelepasan Hak tentang Pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) yang didasari Akte Jual Beli dari PT Wiharta Karya Agung kepada Agung Rijoto, tanpa melakukan penelitian terhadap dokumen HGU No 1 Sumueradem atas nama PT. Wiharta Karya Agung sebagai objek pelepasan hak
Kemudian, dianggap telah memerintahkan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sehingga, terdakwa dianggap telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Atas perbuatannya tersebut, jaksa menyebut Yance telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Agung Riyoto sebesar Rp 4.150.644.321, Almon Kurniawan Budiman sebesar Rp 1.200.000.000 atau suatu korporasi yaitu PT Wiharta Karya Agung. Sehingga, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 5.350.644.321.
Oleh karena itu, Jaksa menjerat Yance dengan dakwaan primer, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, dakwaan subsider, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sehingga, atas Yance terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seluruh pencapaian PLN saat ini tak lepas dari komitmen kuat diiringi dengan kerja keras dari seluruh insan yang mampu beranjak dari masa lampau.
Baca SelengkapnyaPLTS ini baru saja diresmikan langsung oleh presiden Jokowi dan menjadi PLTS terbesar se Asia Tenggara.
Baca SelengkapnyaPLTS yang berada terapung di atas Waduk Cirata ini memiliki kapasitas 192 megawatt peak (MWp).
Baca SelengkapnyaJokowi menginginkan seluruh potensi energi baru terbarukan di Indonesia bisa dimanfaatkan.
Baca SelengkapnyaPLTA Jatigede merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang mendukung bauran EBT, terutama dengan sumber daya air.
Baca SelengkapnyaGanjar Beberkan Sederet Program Optimalisasi EBT dan Energi Hijau di Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaPLTS 100 MWp kini telah beroperasi secara komersial, memberikan kontribusi signifikan terhadap sistem kelistrikan kawasan industri.
Baca SelengkapnyaPLN sebagai perusahaan global selalu memastikan operasional pembangkit yang efisien, andal dan ramah lingkungan.
Baca SelengkapnyaSistem kelistrikan IKN Nusantara 100 persen akan berbasis pada energi baru terbarukan (EBT) yang juga sesuai dengan komitmen PLN mencapai Net Zero Emissions.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM turut meminta pendampingan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam proses pensiunkan PLTU batu bara.
Baca SelengkapnyaIndonesia akan resmi memiliki pembangkit integrated terbesar di Asia Tenggara.
Baca Selengkapnya