Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Saksi Kasus Suap Ekspor CPO, Mantan Mendag Lutfi Penuhi Panggilan Kejagung

Jadi Saksi Kasus Suap Ekspor CPO, Mantan Mendag Lutfi Penuhi Panggilan Kejagung Mantan Mendag Lutfi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng. Nanda Perdana Putra

Merdeka.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi kasus mafia minyak goreng, Rabu (22/6). Lutfi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Pantauan Liputan6.com, Lutfi hadir memenuhi panggilan penyidik Jampidsus sekitar pukul 09.10 WIB di gedung bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Lutfi tidak banyak menyampaikan pernyataan perihal kedatangannya ke Kejagung. Dia langsung berlalu dan siap kooperatif dalam pemeriksaannya terkait penanganan kasus mafia minyak goreng.

Orang lain juga bertanya?

"Nanti saja," kata Lutfi.

Periksa Tiga Saksi

Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa tiga petinggi di lingkungan Direktorat Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

"Periksa tiga orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021-l Maret 2022," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (21/6).

Ketiganya yaitu, ISS merujuk kepada Iqbal Shoftan Shofwan selaku Direktur Sarana Distribusi dan Logistik. Kemudian I Gusti Ketut Astawa dengan inisial IGKS selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Selanjutnya saksi ketiga, ialah WE atau Williater Eilliardi selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Mereka diperiksa terkait dengan lima orang tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH yang sebelumnya telah ditetapkan Kejagung.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO)," sebutnya.

Periksa Eks Mendag Lutfi

Usai ketiga petinggi pada Kemendag, Kejagung akan kembali mendalami kasus ini dengan memanggil mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana pun telah membenarkan berkaitan informasi tersebut. Dia menyampaikan bahwa Ketut akan diperiksa pada Rabu 22 Juni 2022.

"Iya benar (Periksa Mendag Lutfi), besok. Ya sebagai saksi," kata Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (21/6).

Ketut menyampaikan jika Mendag Lutfi bakal diperiksa guna mendalami terkait kasus korupsi ekspor CPO dimana telah ada lima orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, PTS dan LCW alias WH yang ditetapkan Kejagung.

"Iya, yang sudah ada 5 tersangkanya itu," ujar Ketut.

5 Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang tersangka, salah satunya adalah anak buah Lutfi, Indrasari Wisnu Wardhana saat itu sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag).

Kemudian empat tersangka lain yakni Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA.Kemudian Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasehat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei.

Dari lima tersangka penyidik Jampidsus telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya.

Para tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Firli Bahuri Akui Kunci Mobil hingga LHKPN Disita Polisi Terkait Dugaan Pemerasan SYL
Firli Bahuri Akui Kunci Mobil hingga LHKPN Disita Polisi Terkait Dugaan Pemerasan SYL

Barang-barang tersebut disita saat polisi menggeledah rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tangan Diborgol, Eks Sekjen Kementan Irit Bicara Usai Diperiksa Dewas KPK Terkait Pelanggaran Etik Nurul Ghufron
FOTO: Tangan Diborgol, Eks Sekjen Kementan Irit Bicara Usai Diperiksa Dewas KPK Terkait Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini disebut menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 14 Maret 2022.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tutupi Wajah, Ketua KPK Firli Bahuri Sembunyi di Mobil Usai Diperiksa Bareskrim
VIDEO: Tutupi Wajah, Ketua KPK Firli Bahuri Sembunyi di Mobil Usai Diperiksa Bareskrim

Hingga akhirnya kepergok sembunyi di mobil dan menutupi wajahnya

Baca Selengkapnya
Mantan Jubir KPK Febri Sempat Berkelit Hingga Akui Pernah Temui Saksi Perkara Korupsi SYL
Mantan Jubir KPK Febri Sempat Berkelit Hingga Akui Pernah Temui Saksi Perkara Korupsi SYL

Febri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik Desak Polisi Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri: Kelakuannya Berdampak Buruk ke KPK
Eks Penyidik Desak Polisi Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri: Kelakuannya Berdampak Buruk ke KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri memastikan Firli Bahuri absen dari panggilan penyidik polisi.

Baca Selengkapnya
Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri
Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri

Berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.

Baca Selengkapnya
ICW Beberkan Jejak Firli Bahuri Bertemu Pihak Berperkara hingga Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
ICW Beberkan Jejak Firli Bahuri Bertemu Pihak Berperkara hingga Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

ICW berharap jajaran Polda Metro Jaya tak ragu memeriksa mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Ngumpet di Mobil Usai Diperiksa Polisi, ini Penjelasan Pengacara
Firli Bahuri Ngumpet di Mobil Usai Diperiksa Polisi, ini Penjelasan Pengacara

Tindakan Firli yang terkesan menghindari kerumunan awak media, bukan berarti malu.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, SYL Bungkam
Diperiksa Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, SYL Bungkam

Tak ada sepatah katapun yang dikeluarkan Eks Mentan itu.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Terkait Dugaan Pemerasan kepada SYL
Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Terkait Dugaan Pemerasan kepada SYL

Ali tak bersedia ketidakhaduran Firli Bahuri besok disebut mangkir.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Reaksi SYL Dicecar Status Tersangka Firli Bahuri, Akui Buka-Bukaan ke Penyidik
VIDEO: Reaksi SYL Dicecar Status Tersangka Firli Bahuri, Akui Buka-Bukaan ke Penyidik

SYL pun kembali bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan terkait penetapan Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK Terkait Pemeriksaan Etik Pemerasan SYL
Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK Terkait Pemeriksaan Etik Pemerasan SYL

Sebelum memenuhi panggilan Dewas KPK, Firli lagi-lagi mengklaim tak pernah melakukan pemerasan terhadap SYL

Baca Selengkapnya