Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi saksi Sanusi, Ahok bakal ungkap pembahasan raperda reklamasi

Jadi saksi Sanusi, Ahok bakal ungkap pembahasan raperda reklamasi Ahok di MK. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi saksi untuk sidang lanjutan terdakwa Mohamad Sanusi, Senin (5/9). Sanusi, yang merupakan mantan anggota DPRD DKI Jakarta didakwa menerima suap terkait pembahasan raperda reklamasi dan pencucian uang.

Pantauan merdeka.com, Ahok tiba di lokasi sekitar pukul 08.47 WIB. Dia mengenakan baju batik lengan panjang dan membawa serta map yang berisi berkas-berkas.

Setibanya di lokasi, Ahok langsung dikerubuti wartawan. Ahok yang dicecar pertanyaan seputar persiapan mengikuti sidang sebagai saksi terdakwa Sanusi mengaku hanya mempersiapkan hal-hal yang akan disampaikannya dalam persidangan.

"Ya (persiapkan) dasar-dasarnya saja, kapan ketemunya, soal sidangnya, paripurna," ungkap Ahok di Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

"Saya (akan) sampaikan apa aja biar kita ingat peristiwanya kapan, kita bawa catatan," sambungnya.

Untuk diketahui, Sanusi menjadi terdakwa lantaran diduga menerima suap Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro. Suap Rp 2 miliar itu ditujukan kepada Sanusi selaku anggota DPRD DKI dan Ketua Komisi D DPRD DKI 2014-2019 agar bisa memuluskan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Atas perbuatannya, Sanusi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain didakwa menerima suap, Sanusi juga didakwa melakukan pencucian uang. Sanusi diduga membelanjakan uang senilai Rp 45.287.833.733 untuk pembelian aset berupa tanah, bangunan serta kendaraan. Sanusi juga diduga menyimpan uang US$ 10 ribu di rumahnya di Jalan Saidi I Nomor 23, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Sanusi didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) junctoPasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Ekspresi Hevearita dan Suami Penuhi Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
FOTO: Ekspresi Hevearita dan Suami Penuhi Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Hevearita diperiksa atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.

Baca Selengkapnya
Sidang Kasus Timah, Hakim Semprot Saksi: Jangan Melindungi Ya, Nanti Menjadi Terdakwa Enggak Pulang
Sidang Kasus Timah, Hakim Semprot Saksi: Jangan Melindungi Ya, Nanti Menjadi Terdakwa Enggak Pulang

Awalnya Jaksa mencecar Agus soal adanya salah satu grup WhatsApp di perusahaan RBT bernamakan 'Update Tanur Listrik'.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Hasto PDIP Datangi KPK, Diperiksa Kasus Harun Masiku
VIDEO: Detik-Detik Hasto PDIP Datangi KPK, Diperiksa Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi para pengacara, Senin, 10 Juni 2024.

Baca Selengkapnya