Jadi Tahanan PN Jaksel, Ratna Sarumpaet Akan Segera Disidang
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum telah mengirimkan berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet ke Pengadilan Jakarta Selatan. Kini status tahanannya telah berubah.
"Kami sudah dilimpah tadi sore. Sekarang status penahanannya menjadi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, Kamis (21/2/2019).
Supardi mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan terdiri dari surat dakwaan dan status penahanan tersangka Ratna Sarumpaet. Adapun nantinya, lebih dari lima jaksa yang akan menangani kasus ini.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
"Namanya limpah perkaranya semua. Penahanannya juga dipindah," terang dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengajukan gugatan tersebut melimpahkan barang-barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 31 Januari 2019.
Barang bukti Ratna Sarumpaet yang dikirimkan terdiri dari flash disk, Compact Disc (CD), laptop. Ada juga tiket dan baju-baju milik Ratna Sarumpaet.
Polisi menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Kemudian Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kata Iqbal, Dan Dokter bedah plastik Siddik Serta Anak Ratna, yakni Atiqah Hasiholan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Baca Selengkapnya