Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Tahanan PN Jaksel, Ratna Sarumpaet Akan Segera Disidang

Jadi Tahanan PN Jaksel, Ratna Sarumpaet Akan Segera Disidang Ratna Sarumpaet dibawa ke Kejari Jaksel. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum telah mengirimkan berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet ke Pengadilan Jakarta Selatan. Kini status tahanannya telah berubah.

"Kami sudah dilimpah tadi sore. Sekarang status penahanannya menjadi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, Kamis (21/2/2019).

Supardi mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan terdiri dari surat dakwaan dan status penahanan tersangka Ratna Sarumpaet. Adapun nantinya, lebih dari lima jaksa yang akan menangani kasus ini.

"Namanya limpah perkaranya semua. Penahanannya juga dipindah," terang dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengajukan gugatan tersebut melimpahkan barang-barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 31 Januari 2019.

Barang bukti Ratna Sarumpaet yang dikirimkan terdiri dari flash disk, Compact Disc (CD), laptop. Ada juga tiket dan baju-baju milik Ratna Sarumpaet.

Polisi menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Kemudian Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kata Iqbal, Dan Dokter bedah plastik Siddik Serta Anak Ratna, yakni Atiqah Hasiholan.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan

RP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya